Saat Kontrak, Perusahaan Pemenang Diblacklist

oleh -683 views
oleh
Tender di BBWS Mesuji Sekampung Lampung

BANDAR LAMPUNG, HR – Paket Pembangunan Embung Konservasi ITERA Tahap II (Lanjutan) di Satuan Kerja PJSA, BBWS Mesuji Sekampung yang bersumber dana APBN 2017, kini disorot public akibat diloloskannya perusahaan pemenang yakni PT Bramakerta Adiwira untuk menandatangani kontrak disaat tepat perusahaan itu mendapat status sanksi blacklist.
Sesuai pengumuman penetapan pemenang yang tayang di aplikasi LPSE Kementerian PUPR RI, paket tersebut ketika proses lelang atau tahapan lelang yakni, pengumuman pascakualifikasi tanggal 12 Mei 2017 – 19 Mei 2017, dan penandatanganan kontrak tanggal 7 Juli 2017, yang dimenangkan oleh PT Bramakerta Adiwira dengan penawaran Rp 10.512.241.300 atau 73 persen dari nilai HPS senilai Rp 14.387.859.200.
Berdasarkan jadwal lelang (Tahapan) pada posisi penandatanganan kontrak tanggal 7 Juli 2017, perusahaan pemenang sedang berstatus blacklist (daftar hitam aktif) yang berlaku mulai tanggal 6 Juli 2017 sampai 5 juli 2019, terkait SK Penetapan KPA Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mathilda Batlayeri Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No: 343 Tahun 2017 dengan Pelanggaran Perka No. 18 Tahun 2014 Pasal 3 ayat 2 huruf f “Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertangggung jawab” yang diumumkan di portal pengadaan nasional LKPP.
Bahkan, PT Bramakerta Adiwira mampu menawar proyek tersebut dibawah 80 persen, dan hal ini dapat berpotensi tidak adanya evaluasi kewajaran harga secara ketat baik syarat teknis maupun spesifikasi.
PT Bramakerta Adiwira diduga melakukan penawaran “tidak wajar” yakni 73 persen (termasuk PPN 10 %) dari nilai HPS. Parahnya, penawaran tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015 pasal 6c (2) atas perubahan Permen PU No. 14/PRT/M/2013 dan Permen PU No. 7/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi dan Perpres 54/2010 dan Perubahannya Perpres 70/2012 dan Perpres 4/2015.
Bahkan, diduga PT Bramakerta Adiwira memasukkan data dokumen pengadaan secara curang serta tidak mengedepankan prinsip dan kaidah bisnis yang baik, yakni meng-upload dukungan dokumen atas nama perusahaan lain yang “satu atap” dengannya, yaitu milik PT KI dan PT AMR.
Dugaan lainnya, yakni persyaratan personil inti (termasuk SKA) dan peralatan yang diajukan perusahaan penetapan pemenang pada paket Pembangunan Embung Konservasi ITERA Tahap II (Lanjutan) tidak sesuai persyaratan dalam dokumen pengadaan, atau bahkan overlapping, “waktu bersamaan”.
Pasalnya, personil inti yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, dan apabila PT Bramakerta Adiwira mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda. Bila itu dilanggar, maka tidak sesuai aturan yang tercantum didalam Perpres 54/2010 dan perubahannya Perpres No70/2012 dan Perpres 4/2015, dan Permen PUPR No.31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Diketahui, PT Bramakerta Adiwira juga mengerjakan proyek di “waktu bersamaan” yakni Paket Presertasi Rehabiltiasi Jalan BTS Kota Serang-Cikande Rangkasbitung (Satker PJNW I Banten) senilai Rp 47 M, Paket Pembuatan Tanggul Banjir dan Pelindung Tebing Sungai Cimanuk Desa Tolengas Kab Sumedang senilai Rp 8,89 M (SNVT PJSA Cimanuk Cisanggarung), Paket Pembangunan Sarana Air Baku Bendung Karet Cibama (Lanjutan II) Kab Pandeglang senilai Rp 4.178.500.000/SNVT SNVT PJPA BBWS C3, paket Rehabilitasi Saluran Induk Pamarayan Utara D.I. Ciujung Kab Serang (Tahap II) Rp 11.924.200.000 dari SNVT PJPA Cidanau-Ciujung Cidurian (BBWS C3) dan belum termasuk di instansi lainnya di daerah dan Pusat.
Sebagai catatan HR, PT Bramakerta Adiwira diduga di paket sebelumnya selalu bermasalah, dan sebagai contoh: bukti adanya jual-beli proyek jalan di Kabupaten Bogor tahun anggaran 2014 paket pembangunan Jalan Sentul – Bojong Gede – Parung Seksi II (Ruas Jalan Kandang Roda – Pakansari)/Lingkar Gor Tahap III dengan nilai Rp10.212.000.000 yang disubkan ke CV Sinthawati.
Kemudian, Paket Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Pamarayan Utara Ciujung Tahap II tahun anggaran 2016 senilai Rp 11.294.200.000 di BBWS Cidanau Ciujung dan Cidurian, Ditjen SDA Kementerian PUPR yang dimenangkan PT Bramakerta Adiwira, namun yang mengerjakan pihak ketiga dan pekerjaan fisiknya sudah parah dan terindikasi merugikan negara, selain proses lelang akhir 2015 (multiyear) yang mencurigakan, juga yang paling fatal kualitas konstruksi (ambruk) paket pembangunan Jembatan Rejoto (Pulorejo-Blooto) di Kota Mojokerto tahun anggaran 2016 Rp 40,2 miliar dan molor sampai Januari 2017 dikerjakan, dan bahkan terancam sanksi blacklist, serta pada paket-paket lainnya.
Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) telah mempertanyakan dan klarifikasi dengan surat bernomor: 54/VIII/2017, tanggal 7 Agustus 2017 yang disampaikan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, namun pihak Kepala Balai tidak menanggapi, maupun yang mewakilinya Kasatker maupun pokjanya hingga berita naik cetak. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan