Rumah Sakit Swasta Parindu Terima Pelayanan BPJS

oleh -16 Dilihat
oleh
PARINDU, HR – Sebelumnya Rumah sakit Parindu ini merupakan rumah sakit milik BUMN, namun kini telah berubah nama menjadi PT Kalimantan Medika Nusantara, perusahaan ini adalah milik swasta dimana sahamnya hanya dikuasai oleh BUMN sebesar 99%,kendati Rumah Sakit Parindu ini telah berubah nama, namun pelayanan umum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kita patut bersyukur karena negara kita sudah memiliki program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu wujud dari Jaminan Sosial Nasional yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Melalui program ini, setiap warga negara bisa mendapatkan pelayanan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang komprehensif yang mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative dengan biaya yang ringan karena menggunakan sistem asuransi.
Seperti yang terlihat saat ini pihak rumah sakit swasta parindu memberlakukan pelayanan BPJS untuk di terapkan bagi pasien yang hendak berobat, hal ini lah yang patut di tiru bagi rumah sakit swasta lainnya,agar dalam pelayanan kesehtan mengedepankan hak-hak asasi manusia. Pihak rumah sakit parindu ini selain menerima peserta BPJS dari kalangan karyawan PTPN XIII dan Karyawan PT Swasta lainnya, juga pihak rumah sakit ini menerima pasien umum peserta BPJS.
“Untuk pelayanan BPJS rumah sakit parindu kami tetap menerima pasien rujukan, jadi status rumah sakit parindu ini adalah rumah sakit lanjutan, awalnya pasien di rawat di puskesmas atau sejenisnya dan selanjutnya rumah sakit parindu ini yang melanjutkan perawatan, dan yang darurat sekalipun tetap kami terima meskipun tidak ada surat rujukan,” kata Ali M Yahya.
Menurut Ali Yahya selaku KTU Rumah Sakit Parindu, bila pasien ini harus mendapat perawatan terlebih dahulu di puskesmas hingga mendapat surat rujukan dari pihak puskes setempat.
“Misalnya sebelum berobat ke rumah sakit parindu untuk mendapatkan perawatan, peserta harus terlebih dulu berobat ke puskesmas atau klinik, setelah dapat surat rujukan baru boleh lanjut ke rumah sakit,” pungkasnya. ■ sumianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.