RSUD Lanto Daeng Pasewang Dianggap Bobrok

oleh -10 Dilihat
oleh
JENEPONTO, HR – Himpunan pelajar mahasiswa Turatea, melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan pada hari Rabu, kemarin disambut baik oleh anggota DPRD Asdin Basoddin Asis Beta, bersama Andi Mappatunru.
Tuntutan mahasiswa tersebut mendesak DPRD agar menbentuk pansus RSUD Lanto Daeng Pasewang pasewang karena selama kurang waktu 7 tahun pembangunan gedung RSUD.
Kabupaten Jeneponto berhembus kabar menghabiskan anggaran kisaran seratus miliar lebih sampai hari ini masih sangat jauh dari harapan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, keberadaan RSUD Lanto Daeng Pasewang belum mendapat kepercayaan penuh oleh semua pihak, bukan untuk pihak direktur dan pegawai RSUD Lanto Daeng Pasewang notabene mencari nafkah didalamnya seyogyanya juga belum percaya terhadap pengelolaan lembaga tersebut.
Hal ini didasari dengan bukti bahwa jikalau pihak derektur mengalami sakit pasti pilihannya itu di Makassar bukan di Jeneponto, dan ironisnya seluruh jajaran birokrat dan pejabat daerah pun lebih memilih dirawat di Makassar jika mengalami sakit. Lalu apa yang terjadi dengan manajemen RSUD Lanto Daeng Pasewang kabupateng Jeneponto?
Tak satupun warga Jeneponto percaya dengan pelayanan dan pengelola pihak RSUD Lanto Daeng Pasewang. Lebih tepat RSUD tersebut tak ubahnya tempat transit pasien untuk dirujuk ke Bantaeng atau Makassar.
Selama 7 tahun pembangunan RSUD lanto daeng pasewang semestinya kian dewasa dalam hal pelayanandan pengelolaan, namun itu hanya janji kemegahan hanyalah ilusi semata.
Bagaimana tidak, RSUD itu diduga hanya dijadikan sebagai lumbung pendapatang peribadi dari kaum elit di kabupateng Jeneponto. Hal yang semestinya nyata sejak 2009 telah mempersiapkan diri untuk peningkatan klasifikasi dari rumah sakit kelas C dan kelas B. Tapi paling tidak komitmen ini tertuang di atas kertas. Namun, hingga saat ini, alih-aih untuk kelas B, klasifikasi kelas C pun belum terpenuhi. Bahkan D sekalipun jika mengacu pada Permenkes No 340 Tahun 2010 yang memuat ketentuan tentang klasifikasi rumah sakit.
Lalu bagaimana dengan pemeliharaan gedung, seperti ruang intilasi antar unit, intalasi gizi, laundry dan kefarmasian yang perannya sangat vital sebagai penunjang medik. Bangunan gedung yang mulai retak, toilet tidak terawat yang baunya sangat menggangu pasien atau pengunjung, sistem rekrutmen tenaga perawat yang tidak jelas.
Jumlah tenaga perawat melejit menyamai rumah sakit kelas A, pengadaan obat obatan yang masih jauh dari semestinya, lalu kemanakah anggaran yang besarnya cukup banyak untuk pengelolaan RSUD itu. Pengawasan yang sangat minim adalah bentuk pembiaran dan kejahatan yang berstruktur harus segerah dihentikan. ■syarit sitaba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.