PAGARALAM, HR – Rapat Revisi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pagaralam, bertempat di Ruang Rapat Besemah I Setdako Pagaralam, Kamis (17/11/2022).
“Berbicara tentang RTRW, saya hanya melihat 2 hal yang harus diperhatikan. Yang pertama, bagaimana kepentingan masyarakat terakomodir dan yang kedua kepentingan ini tidak merusak lingkungan. Hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka revisi Perda RTRW ini,” ujar Alpian.
Agar benar-benar dilihat dan dipahami mana yang prioritas untuk direvisi. Sehingga sesegera mungkin dilakukan revisi agar Apa yang dicita-citakan bersama dalam pembangunan Kota Pagaralam dapat terakomodir.
“Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan masukan-masukan dalam rangka pembangunan di Kota Pagaralam,” tutup Alpian dalam sambutannya.
Pada rapat ini mengundang narasumber dari PT. Sisarti Baksya Asasta.
Turut serta pada rapat ini Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Asisten dan Staf Ahli, Dinas Perhubungan, Seluruh Kepala OPD, Bag.Pemerintahan, Bag.Ekobang, Bag.Hukum, Seluruh Camat, KPH X Dempo, Kantor Pertanahan, Tokoh Masyarakat dan Akademisi. jauhari gunawan