BANGKA SELATAN, HR — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Komisi II, Rina Tarol, melaksanakan kegiatan Reses Masa Sidang I Tahun Sidang II 2026 di Kelurahan Teladan, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu malam (17/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan krusial yang menyentuh kebutuhan dasar hingga keberlanjutan ekonomi.
Sejumlah warga mengungkapkan persoalan pemenuhan pangan, sengketa lahan pertanian, kerusakan infrastruktur, hingga kekhawatiran nelayan terhadap rencana tambang laut. Aspirasi tersebut mencerminkan kondisi riil yang dihadapi masyarakat Bangka Selatan saat ini.
Zakaria, warga Toboali, menyampaikan kondisi memprihatinkan terkait kebutuhan pangan. Ia menyebut masih ada warga yang kesulitan memenuhi makanan layak sehari-hari.
“Masalah makan ini serius. Ada masyarakat yang sampai makan ubi. Tolong sampaikan ke provinsi, karena masih banyak yang tidak makan layak,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Rina Tarol mengakui bahwa Bangka Selatan tengah menghadapi berbagai persoalan serius, terutama terkait pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Bangka Selatan memang sedang tidak baik-baik saja,” kata Rina.
Rina menegaskan akan meminta Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk turun langsung melakukan pendataan dan verifikasi agar persoalan pangan dapat segera ditindaklanjuti.
“Nanti kami minta data, dan Dinas Sosial turun untuk verifikasi agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Keluhan lain datang dari Supiyanto, petani asal Rias Ujung, yang menyoroti sengketa lahan pertanian yang belum terselesaikan meski telah dibahas dalam berbagai pertemuan.
“Di Rias Ujung masih sengketa lahan. Kami sudah lima kali rapat, bahkan sampai ke Inspektorat dan Wakil Bupati, tapi belum ada kejelasan,” ungkapnya.
Supiyanto juga menyinggung tumpang tindih sertifikat lahan antarwilayah desa serta sistem irigasi yang tidak berfungsi optimal dan berdampak pada produktivitas pertanian.
Dari sektor ekonomi, pelaku UMKM mengeluhkan mahalnya biaya sewa lapak tenda di kawasan Simpang Lima Toboali. Mereka menilai biaya tersebut memberatkan, terutama saat kondisi cuaca buruk.
Warga lainnya juga menyampaikan kerusakan Jalan Dr. Wahidin serta sejumlah proyek pembangunan yang dinilai tidak tepat guna, seperti jalan lingkar, rumah dinas dewan, dan irigasi di Rias yang tidak berfungsi.
Sementara itu, perwakilan nelayan Batu Perahu–Punai, Aan, menyampaikan kekhawatiran terkait rencana pembukaan tambang laut pada 2026 serta keterbatasan bantuan untuk nelayan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Rina Tarol menegaskan bahwa sengketa lahan di Rias Ujung menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Ia meminta DPRD Kabupaten Bangka Selatan, khususnya dari daerah pemilihan setempat, untuk mengawal persoalan tersebut secara serius.
“Itu kewenangan Bupati. DPRD kabupaten harus mengawal persoalan ini agar bisa diselesaikan,” ujarnya.
Rina juga menyoroti persoalan tata ruang. Menurutnya, wilayah Rias termasuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) sesuai RTRW sehingga tidak diperbolehkan ditanami kelapa sawit.
“Faktanya sekarang sudah banyak sawit. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Terkait irigasi, Rina menjelaskan kewenangan berada di Balai Wilayah Sungai (BWS). Ia meminta masyarakat menyusun proposal sesuai kebutuhan agar tidak terjadi kesalahan peruntukan.
Sementara untuk persoalan jalan dan retribusi UMKM, Rina menyebut hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Meski demikian, ia berjanji tetap melakukan koordinasi lintas instansi.
“Saya akan panggil dinas UMKM Senin depan. Kita cek apakah retribusi itu resmi dan wajar. Meski kewenangan kabupaten, kita tetap coba fasilitasi,” pungkasnya. agus priadi






