Reklame YAKINIKU dan SHABU SHABU Tidak Berizin, Ivand Sigiro: Tanya ke Pajak Bos

oleh -151 views
oleh
Reklame YAKINIKU dan SHABU SHABU Tidak Berizin.

JAKARTA, HR – Reklame milik salah satu restoran siap saji, YAKINIKU dan SHABU-SHABU, yang berlokasi di sisi Tol kawasan CNI Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, diduga tidak memiliki izin resmi dari pihak terkait.

Pada reklame tersebut, tidak terlihat adanya stiker atau cap, pembayaran pajak dari Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah UP3D, Kecamatan Kembangan. Selain itu, reklame tersebut juga diduga tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Haris, warga Kembangan mengatakan, bahwa dirinya tidak heran dengan banyaknya reklame yang berdiri tanpa izin dari instansi terkait.

“Ngga heran pak, karena hal seperti itu sudah menjadi pemandangan umum. Biasanya kalau reklame, yang ada izinnya atau yang bayar pajak, itu ada stiker biru dari perpajakan. Kalau itu sepertinya tidak ada stiker biru dari pajak,” ujar Haris, Senin (31/10/22).

Masih dikatakan Haris,, lokasi reklame tersebut tidak jauh dari kantor Wali Kota Jakarta Barat. Menurutnya, Satpol PP lebih paham terkait masalah reklame disitu.

“Karena mereka setiap hari melakukan patroli, kalau memang tidak ada izinnya segera ditindak, dicopot. Kalau mereka ada izin bayar pajak, tempel dong stiker nya biar masyarakat paham dan tau,” ketus Haris.

Haris meminta Satpol-PP, jangan sampai tebang pilih untuk melakukan penertiban, karena itu memang tugasnya, untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta.

“Jangan sampai terkesan dibiarkan begitu saja, sehingga masyarakat berasumsi kalau Satpol-PP itu bermain di ranah ilegal atau melindungi reklame yang tidak terdaftar di Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D),” ketus Haris.

Kepala Seksi Ketertiban Umum (Kasie Tibum) Satpol-PP Jakarta Barat Ivand Sigiro, saat di konfirmasi menjawab, “Tanya ke pajak bos,” ujar Ivand singkat.

Sementara itu Kepala Satpol-PP Wali Kota Jakbar Agus Irwanto, belum menjawab Konformasi HR terkait adanya Reklame tersebut. didit/agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *