Rekanan : Kapal Itu Tukar Guling dengan Kejari Kuala Tungkal

oleh -540 views
oleh
KUALA TUNGKAL, HR – Beredarnya rekaman perbincangan sesama rekanan yang menyebut nama Kejari Kuala Tungkal memiliki 1 paket proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan Tanjung Jabung Barat. Proyek pengadaan kapal nelayan ini bersumber APBD 2014 lalu senilai Rp2.100.000.000 disinyalir kompensasi/tukar guling kasus.
Aroma busuk ini terungkap berdasarkan surat dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi yang diprakarsai oleh LSM.SOMASI-LSM.GEMPARJI bernomor: 03-S/K-MAK/JBI/IV/2015 tertanggal 17 April 2015 guna permohonan konfirmasi dan informasi publik kepada Dinas Kelautan dan Perikanan.
Ketua LSM.SOMASI Fikri Riza,SH,MH mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami full data dugaan kasus tersebut. “Guna kepentingan kasus itu kami melayangkan surat ke Dinas Kelautan dan Perikanan. Dalam surat itu menyatakan bahwa paket pengadaan kapal nelayan itu telah diberikan kepada salah seorang kontraktor bernama Edi Lim,” ujarnya.
Dari informasi Edi yang menyebutkan paket tersebut milik Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, diduga diberikan atas kompensasi dari banyaknya kasus di dinas tersebut yang sedang ditangani oleh pihak kejaksaan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Tanjung Jabung Barat H.Husaini saat dikonfirmasi via telepon membenarkan telah menerima surat dari LSM tersebut.
Husaini menyatakan surat itu hanya permohonan konfirmasi dan informasi publik, dan segera pihaknya akan menjawab surat tersebut. “Untuk lebih jelasnya tanyakan kepada kepala bidang produksi dan pengembangan yang membidangi hal tersebut”, imbuhnya.
HR juga melakukan konfirmasi kepada pihak PPK dan Panitia. Burlian selaku PPK menampik tudingan bahwa pemenang tender itu telah diatur dan dugaan paket milik Kejari sebagai mana isi rekaman itu tidak benar. Menurut Burlian pelaksanaan pengadaan kapal itu bukanlah (rekanan) saudara Edi melainkan Parjono dari PT. Mina Anugerah Sukses dari Tanggerang.
Menurut dia proses tender telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan aturan per-undangan yang berlaku, mulai penawaran dan pengumuman lelang dilakukan melalui internet/LPSE.
Terkait isi surat LSM tersebut diantaranya permohonan data dokumen lelang, dokumen pemenang tender. Pihak dinas Kelautan dan Perikanan tidak dapat memberikannya dengan alasan itu merupakan dokumen negara. Pihak dinas telah melayangkan jawaban sebagai surat balasan kepada LSM.
“Jika mereka (LSM) ingin meminta hal tersebut silahkan ke LPSE saja,” jelas Doni selaku panitia.
Mengenai tudingan yang dilontarkan LSM, ia mengatakan tentang proses tender yang telah diatur atau paket tukar guling,biarlah hukum yang membuktikannya. ■ 766-hi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *