MUARA ENIM, HR – Bermula dari rebutan bir di acara menonton orgen tunggal, tersangka Gustian (19), dan korban Leonardo (18) berangkat dari Prabumulih bersama teman lainnya menuju Desa Pinang Banjar Kec Gelumbang Kab Muara Enim, Kamis (21/9).
Tersangka (tengah) |
Malam yang tadinya untuk mendapatkan hiburan menjadi petaka bagi korban Leonardo dan Randu Sanjaya (18), hanya akibat masalah sepele. Leonardo akhirnya meninggal dunia akibat kena tusukan benda tajam di bagian dada. Meskipun sudah dilarikan ke Puskesmas Gelumbang oleh keluarga dan teman-temannya, nyawanya tidak tertolong lagi. Sementara Randu Sanjaya mengalami luka dan sempat di rawat di Puskesmas, setelah itu dibawa oleh pihak keluarganya.
Tersangka Gustian bin Yusuf, warga Prabumulih, ketika itu turut membantu membawa korban ke Puskesmas dan memberikan alibi ke petugas piket bahwa pelakunya adalah orang Pedamaran Kab Ogan Komering Ilir.
Namun petugas tidak begitu saja percaya, karena petugas piket Reskrim telah mencatat nama para saksi. Setelah ditanyakan ke semua saksi, ternyata pelakunya adalah Gustian bin Yusuf.
Barang bukti |
Kapolsek Gelumbang, AKP Indrowono SH dan Kanit Reskrim beserta jajarannya yang piket, langsung sigap mengamankan tersangka dan menggelandangnya ke Mapolsek Gelumbang. Setelah melalui pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku pun dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana. ja
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});