Realisasi Investasi Tertinggi Nasional, Komisi III DPRD Jabar Apresiasi Kinerja Pemprov Jawa Barat

KOTA BANDUNG, HR – Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) atas capaian realisasi investasi yang menembus Rp77,13 triliun pada Kuartal III tahun 2025.

Capaian tersebut menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan nilai investasi tertinggi secara nasional.

Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Tia Fitriani mengatakan, keberhasilan ini mencerminkan kuatnya daya tarik ekonomi Jawa Barat di mata investor, baik asing maupun dalam negeri.

“Alhamdulillah, capaian investasi ini luar biasa. Angka Rp77,13 triliun menunjukkan bahwa daya tarik ekonomi Jawa Barat tetap kuat dan menjadi magnet investasi nasional,” ujar Tia Fitriani di Bandung, Kamis (23/10/2025).

Menurut Tia, iklim investasi yang kondusif, kemudahan berusaha, dan dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor. Namun, ia menegaskan bahwa investasi yang masuk harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja.

“Kami berharap investasi ini benar-benar berdampak langsung terhadap penyerapan tenaga kerja. Saat ini sudah lebih dari 303 ribu orang yang terserap bekerja, artinya investasi ini benar-benar menyentuh masyarakat,” tutur Tia.

Tia juga menyoroti dominan sektor pengolahan, informasi, komunikasi, dan perdagangan dalam kontribusi investasi di Jawa Barat. Meski demikian, ia mendorong agar dukungan terhadap sektor ekonomi kreatif terus ditingkatkan, karena memiliki potensi besar untuk mendorong ekonomi daerah.

“Jawa Barat punya banyak pengrajin dan pelaku ekonomi kreatif yang produknya sudah tembus pasar dunia. Hanya saja mereka perlu pendampingan dan fasilitas yang lebih baik agar bisa bersaing secara global,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tia menegaskan bahwa Pemprov Jabar dan DPRD Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai landasan hukum dalam memperkuat dan melindungi pelaku usaha lokal.

“Melalui Perda tersebut, kami terus mendorong peningkatan daya saing dan pemberdayaan ekonomi kreatif daerah,” pungkasnya. horaz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *