SINTANG, HR — Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyoroti rendahnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025 yang baru mencapai 81,59 persen. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) rutin menggelar rapat evaluasi agar permasalahan serupa tidak terulang.
Bupati Sintang menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan kepada jajaran Pemkab Sintang pada Rabu (14/1/2026) pagi dalam kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025, Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026, serta Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
“Masih ada OPD yang tidak mampu menghabiskan anggaran. Ini harus kita koreksi bersama. Kadang masalahnya ada di internal karena komunikasi yang kurang dan minimnya rapat evaluasi,” tegas Bupati Sintang.
Ia menilai rapat menjadi ruang penting untuk komunikasi dan koreksi. Menurutnya, ketidakharmonisan internal dalam satu dinas tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelaksanaan program dan penyerapan anggaran.
“Jangan sampai karena tidak cocok lalu tidak pernah rapat. Akibatnya, tidak ada ruang evaluasi dan komunikasi. Ini menjadi hambatan serius,” ujarnya.
Bupati Sintang juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mencermati OPD dengan realisasi anggaran rendah, termasuk menilai penempatan kepala dinas agar sesuai dengan kemampuan manajerial dan pengelolaan anggaran.
“Kalau ada kepala dinas yang di mana pun ditempatkan selalu sulit menghabiskan anggaran, itu juga harus dilihat. Jangan hanya menyalahkan kadisnya, tapi juga pemberi anggarannya. Kita saling mengoreksi,” katanya.
Selain itu, Bupati Sintang menyoroti keterbatasan anggaran di tingkat kecamatan. Ia meminta agar OPD terkait memberi perhatian khusus terhadap Camat yang mengalami kendala anggaran.
“Camat kita memang selama ini mendapat anggaran yang sangat terbatas. Saya minta yang bermasalah di 2025 melakukan rapat khusus agar 2026 tidak terulang lagi,” tambahnya.
Ia juga menanggapi keluhan pelaksana kegiatan terkait penyamaan standar satuan harga barang, seperti harga semen yang disamakan antara wilayah kota dan pedalaman.
“Faktanya, harga di lapangan berbeda. Kalau aturan memungkinkan, sebaiknya dibedakan. Tapi tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Untuk Tahun Anggaran 2026, Bupati Sintang meminta seluruh OPD meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.
“Lakukan persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai aturan. Pedomani surat edaran Bupati Sintang tentang percepatan pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya. tsm








