Rapat Paripurna I Masa Sidang II DPRD Barut

oleh -668 views
Rapat Paripurna I masa sidang II DPRD Barut.

MUARA TEWEH, HR – Rapat paripurna I masa sidang II DPRD Barito Utara tentang pertanggunggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018, rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Y Mebas SE, Wabup Barito Utara, Sugianto Panala Putra SH, Waket II DPRD Barut, Sekda Barut, Jainal Abidin, serta dihadiri 15 Anggota DPRD dari 25 orang Anggota DPRD Barito Utara,unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah.

Pada pidato pengantar Bupati Barito Utara,  Rabu (26/06/2019) yang dibacakan oleh Wakil Bupati, Sugianto Panala SH tentang pertanggungjawaban Bupati Barito Utara pada pelaksanaan APBD tahun 2018, dikatakan bahwa penyampaian pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah merupakan amanat pasal 65 ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyebutkan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan Rencana Peraturan Daerah tentang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Berdasarkan pemeriksaan BPK RI perwakilan Provisi Kalimantan Tengah atas laporan keuangan Pemerintah Kab Barito Utara Tahun 2018, Pemerintah Kab Barito Utara kembali mendapatkan WTP yang ke-5 kalinya.

Sebelumnya, BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah memberikan opini WTP atas laporan keuangan Pemerinta Kab Barut pada tahun 2017. “Pada kesempatan saat ini,saya atas nama pribadi dan Pemkab Barut mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, hingga kita kembali memperoleh opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Barito Utara tahun anggaran 2018,” jelas Wabub Barut. mps

Tinggalkan Balasan