Rapat Paripurna DPRD Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wabup Sukabumi

Rapat Paripurna DPRD Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wabup Sukabumi.

SUKABUMI, HR – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna (rapur) dengan agenda pengumuman pengusulan penetapan, pengesahan, dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Selasa (26/1/2021). Rapur itu digelar sehubungan telah dilakukannya penetapan Bupati dan Wakil bupati hasil Pilkada 2020 oleh KPU Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, BBA, S.H. didampingi para wakil ketua Budi Azhar Mutawali, S.IP., M. Sodikin, S.T., dan Yudi Suryadikrama, S.H.

Pada rapur itu tampak hadir Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami dan jajaran Muspida Kabupaten Sukabumi, KPU, dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Pimpinan rapat memutuskan, rapur tersebut terbuka dan dibuka untuk umum.

Yudha menyampaikan, tanggal 25 Januari yang lalu, DPRD Kabupaten Sukabumi telah menerima surat dari KPU Kabupaten Sukabumi bernomor 25/PL.02.7-SD/3202/KPU-Kab/I/2021 perihal Penyampaian Dokumen Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020.

Surat tersebut disertai  lampiran berupa Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2020 serta Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Penyelenggaraan  Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015, pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan berdasarkan calon terpilih dari KPU Kabupaten yang disampaikan oleh DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Selanjutnya Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan, pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Pimpinan DPRD mengumumkan dan menetapkan usulan pemberhentian pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi. Rapur mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Jabar untuk pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Masa Jabatan 2016-2021.

Pada waktu bersamaan Pimpinan DPRD mengumumkan dan mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020. Di akhir rapur, para Pimpinan DPRD menandatangani dokumen pengusulan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat. ida

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *