PWI Majalengka Kecam Dugaan Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang

oleh -200 views
oleh
PWI Majalengka Kecam Dugaan Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang.

MAJALENGKA, HR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka, mengecam dugaan penyekapan dan  kekerasan kepada dua wartawan di Kabupaten Karawang Jawa Barat.

PWI Kabupaten Majalengka menilai aksi tersebut sudah mencederai kebebasan Pers dan merupakan bentuk kriminalitas terhadap jurnalis yang harus segera disikapi serius.PWI Kabupaten Majalengka meminta agar pihak kepolisian segera menangkap dan mengusut tuntas para pelaku yang diduga melakukan tindak kekerasan Kepada dua Jurnalis tersebut.

Ketua PWI Kabupaten Majalengka Pai Supardi menyayangkan insiden yang di duga melakukan intimidasi dan kekerasan kepada kedua wartawan di Kabupaten Karawang yang sangat mencederai kebebasan pers imbuhnya.

“Kami PWI Kabupaten Majalengka berharap para pelakunya bisa segera di proses hukum, karena aksi kekerasan terhadap wartawan tidaklah dibenarkan, apalagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi dengan UU. Kalaupun ada hal yang berkaitan dengan pemberitaan, maka cara penyelesaiannya sudah diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999 melalui jalur Dewan Pers, atau menggunakan hak jawab dan lainya,” jelasnya

“Kami pengurus PWI Majalengka tentunya mengutuk keras terjadinya aksi kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Karawang, semoga kasus kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi di Indonesia,” terangnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima dari grup PWI Jabar kemarin.  Diketahui jika di Kabupaten Karawang ada dua orang wartawan yakni Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah orang. Keduanya didampingi kuasa hukumnya sudah membuat laporan polisi di Polres Karawang, dengan nomor laporan Sttlp/174/Ix/2022/Spkt.Reskrim/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, Senin malam 19 September 2022.

Kronologis Peristiwa.

Kronologi peristiwa bermula usai launching Persika 1951 Gusti yang saat  masih berada di stadion Singaperbangsa Karawang, dibawa oleh yang mengaku orang suruhan seorang pejabat Karawang berinisial A.

Gusti dibawa ke   bekas kantor PSSI Karawang. Sesampainya di kantor tersebut ruangan langsung ditutup tidak boleh ada yang masuk selain orang orang dari yang mengaku suruhan pejabat berinisial A dan korban.

Dilaporkan korban alat kerja wartawan seperti gadget, hand phone korban dirampas. Selang waktu beberapa saat setelah korban di bawa ke ruangan tersebut mulai mendapat penganiayaan berupa pukulan dari sejumlah orang yang berada di ruangan tersebut.

Bahkan menurut laporan korban oknum pejabat A hadir di ruangan itu dan mencekoki korban dengan air kencing sebanyak tiga kali.

Kecuali itu, korban pun mendapat hantaman kepala. tinju di beberapa bagian tubuhnya.

Korban Gusti pun mendapat ancaman jika soal ini berlanjut dan korban melapor, keluarga akan dihabisi. Korban dapat ke luar dari ruangan itu setelah dijemput oleh salah seorang keluarganya yang mengetahui korban ada di ruang itu. Koban mengalami penyekapan satu malam, yakni Sabtu malam hingga Minggu dini hari.

Korban di aniaya dari malam hingga pagi hari hingga tak dasarkan diri dan bisa pulang karena di jemput oleh saudaranya. Kemudian korban diselamatkan dan bawa ke salah satu kantor Dinas dan baru pulang pukul 18.00 WIB Minggu sore 18 September 2022.

Berbeda dengan korban lainya yaitu  Zaenal. Dia dijemput dari rumahnya pukul 04.00 WIB Minggu. Setelah berada di dalam mobil penjemput Zaenal terus terusan disiksa.

Karena siksaan itu Zaenal Mustofa mengalami luka robek di bagian kepala.

PWI Majalengka menyatakan menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan