BOGOR, HR — Putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Nomor 27/P/MKDKI/IX/2022, terkait penanganan pasien almarhumah Julia Susanti yang melibatkan dr. Alisa Nurul Muthia, dokter yang praktik di RS Mayapada Bogor, menuai sorotan publik dari sisi prosedural. Kasus ini berkaitan dengan meninggalnya pasien BPJS.
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Budiono, S.H., M.Hum., memberikan pandangan bahwa dalam proses persidangan yang dipimpin Dr. Prasetyo Edi dan Dr. Saleh Mochdar, terdapat indikasi kecurangan dan ketidaksesuaian dengan prosedur yang diatur dalam pedoman internal MKDKI. Terkesan adanya keberpihakan.
Dalam perkara ini, pihak penasihat hukum pengadu dari Universitas Janabadra diketahui telah mengajukan saksi ahli untuk didengar keterangannya, yaitu Prof. Dr. Arry Yanuar, M.Si., Apt., ahli farmasi dari Universitas Indonesia.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh penasihat hukum korban dari Universitas Janabadra, keterangan ahli tersebut tidak dimintakan dalam persidangan. Terkesan adanya kecurangan.
Hal ini menjadi penting untuk dicermati karena dalam Pedoman Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Kedokteran di MKDKI Nomor 1057/U/MKDKI/VII/2018, pada poin 9, diatur secara tegas:
Apabila saksi ahli diajukan oleh para pihak, maka majelis wajib melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tersebut. Apabila majelis berpendapat lain, maka alasan penolakan atau tidak dilakukannya pemeriksaan wajib dicatat secara eksplisit dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Dalam kasus ini, tidak ditemukan catatan alasan penolakan pemeriksaan ahli dalam berita acara yang dapat diakses oleh pihak pengadu.
Dalam sengketa disiplin kedokteran, keterangan ahli farmasi memiliki peran penting untuk memberikan kejelasan ilmiah yang objektif, khususnya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti:
- Ketepatan indikasi dan dosis pemberian obat omeprazole;
- Perlunya skrining riwayat alergi sebelum pemberian obat;
- Korelasi antara pemberian obat dengan perburukan kondisi pasien.
Tanpa adanya keterangan tersebut, majelis kehilangan satu perspektif ilmiah yang dapat membantu membuat terang duduk perkaranya. Terkesan melindungi dokter bermasalah.
Dr. Budiono menyampaikan pandangan secara proporsional:
“Kita perlu membedakan antara pelanggaran prosedur dengan niat tidak baik. Dalam hal ini, yang dapat kita lihat adalah adanya prosedur yang tidak dijalankan Ketua MKDKI, Dr. Prasetyo Edi, sesuai pedoman tertulis. Hal ini dapat berimplikasi pada belum terpenuhinya asas audi alteram partem, yaitu asas untuk mendengarkan kedua belah pihak secara berimbang.”
Dengan tidak didengarnya salah satu ahli yang diajukan, maka pemenuhan asas keadilan prosedural (due process of law) dan prinsip keadilan yang adil dan berimbang menjadi patut untuk dikaji kembali. Hal ini tentu berdampak pada keyakinan publik terhadap objektivitas putusan.
Ketua Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia, Dr. Fredrich Max Rumintjap, saat dikonfirmasi awak media pada 15 Oktober 2026, menjelaskan bahwa pemberian obat antibiotik kepada almarhumah Julia harus melalui tes alergi obat terlebih dahulu. Cara pemberiannya juga harus diperhatikan, apalagi jika diberikan dalam bentuk cairan. Kalau tidak, ini jelas ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur yang dilakukan Dokter Alisa Nurul Muthia, ucapnya kepada rekan-rekan media.
Sebagai negara hukum, sistem kita memberikan ruang koreksi yang santun dan sesuai peraturan. Bagi keluarga yang merasa keberatan secara prosedural, terdapat beberapa upaya yang dapat ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku:
1. Permohonan Klarifikasi Tertulis
Memohon penjelasan resmi dari MKDKI mengenai pertimbangan tidak dilakukannya pemeriksaan saksi ahli yang diajukan.
2. Pengaduan Etik Prosedural
Menyampaikan laporan terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur kepada Menteri Kesehatan RI dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai lembaga yang menaungi MKDKI.
3. Upaya Hukum Terpisah
Mengingat putusan MKDKI adalah ranah disiplin etik, pihak keluarga tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum perdata atau pidana melalui peradilan umum apabila ditemukan unsur yang berbeda, yang merupakan jalur terpisah dan tidak saling meniadakan.
Tujuan dari tinjauan ini bukanlah untuk menilai benar atau salahnya aspek medis, melainkan untuk memastikan bahwa proses penegakan disiplin berjalan sesuai pedoman yang telah ditetapkan sendiri oleh MKDKI.
Proses yang adil, transparan, dan terdokumentasi dengan baik pada akhirnya akan melindungi semua pihak, baik hak pasien dan keluarga maupun kehormatan dan profesionalisme dokter sebagai tenaga kesehatan.
Semoga permasalahan dugaan kecurangan dalam sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mendapatkan perhatian khusus Bapak Presiden RI.
