Pungli Prona Boyolali Divonis 4 Tahun, Heru Minta Semua Diusut Tuntas

oleh -1.7K views
oleh

BOYOLALI, HR – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Desa Wonosegoro Kecamatan Wonosegoro Kabupaten Boyolali Jawa Tengah dengan tersangka Heru Prasetyo, dalam sidang lanjutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boyolali membacakan tuntutan sesuai dalam surat dakwaan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Boyolali. Tersangka adalah Kepala Dusun II, dan selain perangkat desa dia juga sebagai Ketua Panitia Prona 2017 serta dalam pelaksanaannya diduga terlibat masalah pungli proyek tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf E Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan kekuasaannya itu, tersangka dapat meraup keuntungan uang sebesar Rp 114 juta, dan uang tersebut dia gunakan sendiri, juga dibagikan beberapa orang panitia, Kepala Desa dan petugas BPN.

“Dalam perkara ini, majelis hakim memvonis pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan dan denda sebesar Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan,” terang Setyawan Joko Nugroho, JPU Kejari Boyolali kepada wartawan usai sidang, Selasa (03/04/2018).

Sementara itu, Kepala Desa Wonosegoro, Sardi, di hadapan majelis telah mengakui menerima dan menikmati uang hasil Pungli Prona sebesar Rp 1,2 juta dan Rp 15 juta. Selain Kades, Bendahara Prona juga menerima uang sebesar Rp 6,2 juta serta tiga anggota lainnya, khusus sekretaris hanya Rp 1,4 juta dan tercatat dalam buku acara. Namun demikian, dalam pemeriksaan saksi juga terungkap uang hasil pungli juga mengalir ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp 20 juta dan tak ketinggalan Camat Wonosegoro menerima uang sebesar Rp 4 juta.

Dalam perkara ini Heru merasa dikorbankan dengan cara dijebak, seolah-olah terjadi Operasi Tangkap Tangan. Menurut pengakuan Heru, semua yang dilakukan termasuk besaran pungutan warga pemohon prona sudah sesuai prosedur rujukan dan arahan Kades dan Camat.

Penunjukkan dirinya sebagai Ketua Panitia pun juga atas kesepakatan antara tokoh masyarakat dan perangkat Desa Wonosegoro. Ia berharap semua panitia Prona, Kepala Desa, Camat dan semua yang menerima uang hasil pungli juga diusut. ani sumadi

Tinggalkan Balasan