MELAWI, HR – Jalan Upit menuju Balai Agas kian memprihatinkan. Kapan pemerintah Melawi bisa buka mata? Warga Balai Agas Kecamatan Belimbing dambakan pembanguan jalan dan jembatan.
“Yang kami perlukan bukan janji-janji manis saat kampanye. Yang kami perlukan adalah jalan kami layak dan pantas untuk kami lewati. 73 tahun Indonesia merdeka, tetapi kami belum merasakan kemerdekaan dalam hal yang sesungguhnya, seperti infrastruktur jalan, listrik, telekomunikasi, ekonomi, kesehatan dan pendidikan,” ujar warga Desa Balai Agas, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat melalui akun Facebooknya.
Entah sampai kapan, kami (warga, red) bisa merasakan sila kelima Pancasila, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Di Tanah Jawa, mereka sedang membangun kemegahan infrastruktur yang sangat luar biasa modern dan canggih. Sedangkan di tanah Kalimantan Barat, tepatnya di Desa Balai Agas, Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, masih seperti ini kondisinya hingga detik ini masih jalan berlumpur dan penuh onak (semak, red) dan duri.
Ratusan juta bahkan miliaran rupiah hingga triliunan uang negara habis di tangan para koruptor, andai saja uang itu dialihkan untuk membangun infrastruktur dasar jalan seperti ini, pasti semuanya telah terbangun.
Biarlah waktu yang akan menjawab kegundahan anak negeri, yang muak dengan tingkah laku para pemuja harta dan tahta. Yang muak dengan buruknya infrastruktur jalan yang belum terbangun.
“Tak layak lagi jalan menghubungkan Desa Balai Agas Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi ini sudah bertahun-tahun tak kunjung diperbaiki, sehingga tak layak lagi dilewati baik roda dua maupun roda empat,” keluh Bang Bering, warga Desa Balai Agas.
Kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu “Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.”
Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan, “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.” abd