Puluhan Masyarakat Adat Dayak Barito Utara Datangi Pengadilan Negeri Muara Teweh Penangguhan Penahanan Masyarakat Peladang

oleh -450 views
Puluhan Masyarakat Adat Dayak Barito Utara Datangi Pengadilan Negeri Muara Teweh Penangguhan Penahanan Masyarakat Peladang.

MUARA TEWEH, HR – Tak tertahankan akhirnya puluhan warga yang tergabung dalam Masyarakat Adat Dayak Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mendatangi Pengadilan Negeri Muara Teweh, Jumat (06/12/2019), mereka meminta agar kasus hukum yang sedang berproses terhadap para peladang di tangguhkan. Merekapun tidak sendirian, Aliansi Masyarakat Dayak Barito Utara juga didampingi Wakil I Ketua DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan dengan Ketua Fraksi PKB DPRD Barut, Benny Siswanto, aksi solidaritas bela petani peladang minta Pengadilan Negeri Muara Teweh minta mengeluarkan atau penangguhan penahanan kasus pembakaran ladang yang sedang menjalani proses persidangan, bahkan anggota DPRD Barito Utara dan puluhan masyarakat siap menjadi penjamin.

“Kita datang mencari bagaimana musyawarahkan dan jalan keluar agar permintaan rekan-rekan bisa terealisasi. Kalau memang perlu jaminan kita siap menjaminkan dan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada,” ujar Parmana.

Menurut Parmana, bila menyangkut ke Undang-Undang pembakaran lahan atau ladang dikenakan sanksi. Tetapi, ia mengungkapkan di daerah harus ada pengecualian, terkhusus di Kabupaten Barito Utara dan umumnya Kalimantan Tengah. Pasalnya, warga berladang sejak dahulu, sehingga harus ada pengecualian terhap kearifan lokal. Sementara juru bicara aksi, Jusbendri Lusfernando, menyatakan secara lantang bahwa peladang bukan penjahat. “Kami bersikukuh membela saudara-saudara kami, karena kami berpikir peladang bukan penjahat. Di Kalimantan Barat bisa bebas tanpa bersyarat, mengapa di Kalimantan Tengah tidak, apa bedanya Hukum di Kalteng dan di Kalbar,” kata dia.

Humas Pengadilan Negeri Muara Teweh, Teguh Indrasto, menguraikan tentang aturan persidangan. Aspirasi masyarakat dapat disampaikan saat persidangan. “Aspirasi ini bisa disampaikan di muka persidangan yang di buka untuk umum,” jelas Teguh, yang juga Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh ini. mps

Tinggalkan Balasan