BALI, HR – Pemandangan yang memiriskan tampak terpampang di depan mata kita. Apalagi ini terjadi di tengah kota yang menjadi sorotan, salah satunya kasus Angeline. Eksploitasi terhadap anak seakan pemandangan jamak. Salah satunya dalam memperkerjakan anak di bawah umur.
![]() |
Papan proyek PT Wangun Jaya pelaksana
Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan
dari Satker PJN Metropolitan Denpasar, dan pekerja anak di bawah umur.
|
Walau dalam undang-undang sudah diatur dengan tegas dan jelas terkait resiko bagi perusahaan yang memperkerjakan anak dibawah umur, tetapi itu hanya slogan yang tidak pernah mempunyai arti.
Hal ini terlihat di proyek Balai Jalan Metropolitan Denpasar dimana proyek yang dikerjakan oleh PT. Wangun Jaya (seperti terlihat di papan plang proyek). Dalam pelaksanaan proyek Rehabilitasi Pemeliharaan Berkala Jalan SP. Pesanggaran – SP. Sanur bernilai kontrak Rp6.299.996.000 terlihat dengan jelas seorang anak yang terlihat masih berusia sekitar 16 tahun ikut dipekerjakan. Anak itu terlihat lengkap dengan rompi warna terang, sesuai standart kerja, walau tanpa menggunakan sepatu boat.
Ada dugaan pihak pelaksana sengaja memperkerjakan anak dibawah umur tanpa takut akan sanksi dari pemerintah. Padahal di dalam UU Komisi Perlindangan Anak dan Perempuan Indonesia. Padahal sudah jelas dan secara aturan tidak dibenarkan mempekerjakan anak di bawah umur.
Salah satunya aturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagakerjaan, yakni UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam bab X mengenai perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan khususnya paragraf 2 pasal 68, menyebutkan pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Melihat pemandangan seperti itu, P2TP2A Denpasar, yaitu Siti Maesaroh yang akrab dipanggil mbak Ipung sangat menyayangkan kalau masih ada perusahaan yang memperkerjakan anak di bawah umur.
Padahal, menurutnya, di UU sudah jelas ada aturan yang di buat oleh Pemerintah.
“UU sudah jelas mengatur bahwa, memperkerjakan anak dibawah umur, sama dengan melanggar hukum, tetapi jika anak di bawah umur dipekerjakan tidak menghilangkan hak-haknya sebagai anak, atau jika pekerjaan yang dilakukan tidak untuk waktu penuh dalam waktu bekerjannya.
Komentar dalam pesan singkat yang diterima awak HR. Tetapi pada kenyataannya di lapangan, pekerjaan yang dikerjakan hampir sama dengan pria dewasa, yaitu sebagai peladen dimana tugas tersebut cukup berat untuk anak dibawah umur.
Sayangnya, dari pihak Pelaksana Balai Jalan Nasional VIII, yakni PPK 06, I Made Cana, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, tidak mau berkomentar banyak. Pria yang sebentar lagi memasuki masa pensiun ini hanya bilang masih di Jakarta. ans