PT SMD Monopoli Paket di Ditjen Bina Marga ?

oleh -1.1K views
Direktorat Bina Marga Kemen PUPR.

JAKARTA, HR – Sejumlah paket supervisi atau konsultan bantuan teknik pengadaan tanah yang bersumber dana APBN 2019 dimenangkan rekanan binaan yang tidak asing di lingkungan Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah, Ditjen Bina Marga-Kementerian PUPR RI.

Berdasarkan tayang aplikasi pengadaan barang dan jasa kementerian PUPR, ada enam paket yang dimenangkan PT Sarana Multi Daya antara Bantuan Teknik Pengadaan Tanah Jalan Tol Tebing Tinggi-Kuala Tanjung-Rantau Prapat dan Tebing Tinggi-Prapat-Sibolga, HPS Rp 2.882.998.800,00 dengan penawaran Rp 2.539.405.000,00, paket Bantuan Teknik Pengadaan Tanah Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang III dengan HPS Rp 976.532.700,00 dengan penawaran Rp 884.015.000,00,paket Bantuan Teknik Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi, dan Depok-Antasari, HPS Rp 2.315.715.600,00 dengan penawaran Rp 2.103.145.000,00.

Kemudian, paket Bantuan Teknik Pengadaan Tanah Jalan Tol Cimanggis-Cibitung I, II, dan Jakarta-Cikampek II (Selatan), HPS Rp 3.696.877.690,00 dengan penawaran Rp 3.362.755.000,00, Paket Bantuan Teknik Pengadaan Tanah Jalan Tol Cibutung-Cilincing I, dan II, HPS Rp 2.024.088.660,00 dengan penawaran Rp 1.875.445.000,00 dan Paket Bantuan Teknik Kegiatan Pengadaan Tanah, HPS Rp 1.999.069.600,00 dengan penawaran Rp 1.845.360.000,00.

Enam (6) paket yang dimenangkan oleh PT Sarana Multi Daya, dan dinyatakan sudah selesai lelang 22 Maret, 02 April dan 16 April 2019, itu dari keenam paket tidak sama nilai HPS-nya dan ada berkualifikasi usaha kecil dengan nilai dibawa Rp 1 miliar pada paket Bantuan Teknik Pengadaan Tanah Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang III Rp 976.532.700,00, kemudian usaha menengah (M) diatas Rp 1 miliar hingga Rp 2, 5 miliar dan serta usaha besar (B) diatas Rp 2, 5 Miliar.

Hal itu sesuai Surat Edaran PUPR No. 14/SE/M/2018 tentang Pemberlakukan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi Di Kementerian PUPR Untuk Tahun Anggaran 2019.

Surat Edaran (SE) Menteri PUPR tersebut, juga bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan diatasnya dengan mengacu Perpres No. 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa instansi Pemerintah yang sudah beberapa kali dirubah dari Perpres No. 70/2012, Perpres 54/2010.

Namun, penetapan pemenang PT Sarana Multi Daya (PT.SMD) pada keenam paket tersebut pada “waktu bersamaan lelang” patut dicurigai dan dipertanyakan karena selain menang dikualifikasi usaha kecil, usaha menengah dan bahkan usaha besar, sehingga hal ini jelas-jelas telah melanggar SE Menteri PUPR No. 14 tersebut.

Diketahui, data tayang diperoleh Harapan Rakyat (HR) dari lpjknet, subbidang/subklasifikasi yang diperuntukan sebagai syarat SBU dan yang dimiliki oleh PT SMD untuk keenam paket yang dimenangkan adalah SBU: Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (KL404) dengan usaha menengah (M1), dan Jasa Konsultansi Estimasi Nilai Lahjan dan Bangunan (KL402) dengan usaha besar (B).

Hal lainnya, juga diduga oleh pemenang PT SMD dalam pengajuan dokumen data personil manejerial overlapping pada waktu bersamaan, yang mana hal ini bahwa personil yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan atau peralatan yang berbeda sehingga tidak mencerminkan sesuai Surat Edaran (SE) Permen PUPR No.31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi dan juga SE Menteri PUPR No 14/M/2018 yang diberlakukan untuk pengadaan tahun 2019.

Fantastis ‘Sikat’ 134 Paket

Sangat fantastis sekali, paket demi paket diperoleh PT SDM di lingkungan Direktrorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga. Buktinya, selama tahun anggaran 2016 hingga pertengahan tahun 2019 telah mendapatkan sebanyak 134 paket.

Dari 134 paket tersebut, paling banyak atau dominan diperoleh di Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dengan pekerjaan bantuan teknik pengadaan tanah yang setiap tahun didapat oleh PT SMD.

Paket setiap tahun diperoleh diduga kuat adanya lelang monopoli kepada rekanan binaan atau tertentu. Hal ini, maka untuk penetapan pemenang pada keenam paket diawal sampai pertengahan 2019 ini dikondisikan pemenangnya tanpa mengindahkan aturan yang dibuat oleh pimpinan Kementerian PUPR, yakni SE Menteri PUPR.

Surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyat.online.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 025/HR/V/2019 tanggal 13 Mei 2019 kepada Direktur Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah.

Direktur Menjawab

Direktur Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan, DR Ir Hedy Rahadian MSc dalam surat jawabannya kepada HR, No.: Um.01.02 Bk/19, tanggal 31 Mei 2019 menjelaskan, pengadaan jasa konsultansi bantuan teknik pengadaan tanah jalan tol di lingkungan Direktorat Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan dilaksanakan berdasarkan Perpres No. 16/2018 tentang pengadaan barang /jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.

“Menyesuaikan dengan lingkup pekerjaan jasa konsultansi bantuan teknik pengadaan tanah jalan tol, maka untuk memenuhi persyaratan kualifikasi, administrasi/legalitas, penyedia jasa harus memiliki sertifikat badan usaha dengan sub klasifikasi jasa konsultansi nilai lahan dan bangunan (KL402) dan/atau jasa manajemen proyek terkait konsultansi pekerjaan teknik sipil transportasi (KL404),“ ujarnya.

Dilanjutkan Hedy Rahadian, untuk paket bantuan teknik pengadaan tanah jalan tol Cimanggis-Cibitung I, II, dan Jakarta Cikampek II dengan nilai HPS Rp 3.697.000.000.00, PT Sarana Multi Daya mengajukan KL402 (kualifikasi besar).

Sedangkan, untuk paket bantuan teknik pengadaan tanah jalan tol Cinere-Jagorawi dan Depok-Antasari dengan nilai Rp 2.316.000,000,00 menggunakan KL404 (kualifikasi menengah) sehingga dalam hal ini penyedia jasa telah menyertakan persyaratan sesuai dengan kualifikasi pada dokumen kualifikasi.

Selanjutnya, kata Dikrektur, dari hasil klarifikasi penawaran PT Sarana Multi Daya terhadap paket-paket pengadaan jasa konsultansi bantuan teknik pengadaan tanah jalan tol di lingkungan satker pengadaan tanah jalan tol wilayah I dan wilayah II tidak terdapat personil dalam penawaran penyedia jasa tumpang tindih overlaping.

“Berdasarkan hal hal tersebut diatas, maka tidak ada tindakan yang mengarah pada usaha monopoli pada penyedia jasa maupun persaingan tidak sehat,“ ujarnya.

Usaha Kecil Menggunakan Apa?

Dalam surat jawaban Direktur Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan kepada HR, soal subbidang/kualifikasi tidak menjelaskan secara menyeluruh atau tidak detail.

Artinya, ada poin dengan (KL402 dan/atau KL404) dengan subbidang KL 404 untuk kualifikasi M dan KL 402 dengan kualifikasi B kepada dua dari enam paket yang dijelaskan oleh Direktur.

Artinya, empat paket lagi dengan menggunakan subbidang apa?, bahkan ada satu paket yang kualifikasi usaha kecil dikemanakan?

Untuk paket Bantuan Teknik Pengadaan Tanah Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang III dengan HPS Rp 976.532.700,00 (dengan kualifikasi usaha kecil-red), sub bidang apa yang diperuntukan oleh pemenang PT SMD?, karena PT SMD tidak memiliki kualifikasi usaha kecil dengan KL404 dan KL402.

Kemudian, dari enam paket yang didapat PT SMD, dimana ada tiga paket yang berkualifikasi menengah (M1), dimana PT SMD memiliki (M1) tanpa memiliki pengalaman sejenis atau kemampuan dasar (KD) dengan nilainya Nol.

Lalu bagaimana cara menghitung pengalaman perusahan terhadap ketiga paket yang tidak memiliki pengalaman sejenis, lalu bisa dimenangkan oleh PT SMD?

TA Rental

Masih surat jawaban Direktur Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan kepada HR, yang dilampirkan juga nama-nama personil dalam dokumen penawaran tenaga ahli pada masing-masing keenam paket, yakni : paket Bantuan Teknik Pengadaan Tanah Jalan Tol Tebing Tinggi-Kuala Tanjung-Rantau Prapat dan Tebing Tinggi-Prapat-Sibolga adalah SKA atas nama Rinny Fitrianty P, ST, MT dan Anggi Kurniawan ST.

Paket Bantuan Teknik Pengadaan Tanah Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang III dengan Tenaga Ahli/SKA atas nama Puji Leksono ST, paket Bantuan Teknik Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi, dan Depok-Antasari dengan SKA atas nama Karsuli dan Patria Karsa Rizal, paket Bantuan Teknik Pengadaan Tanah Jalan Tol Cimanggis-Cibitung I, II, dan Jakarta-Cikampek II (Selatan) atas nama Ir.Tommy Tarigan, Ir Dwi Ananto Widodo, dan Ir Didik Arsono.

Dipaket Bantuan Teknik Pengadaan Tanah Jalan Tol Cibitung-Cilincing I, dan II dengan SKA atas nama Arjonson ST, MT dan Ir. Eko Suryanto, dan paket Bantuan Teknik Kegiatan Pengadaan Tanah dengan SKA atas nama Eko Doso D, SH, MH dan Sugeng Hadi Putro, ST.

Namun, dari nama-nama tenaga ahli/SKA yang diajukan sebagai personil manejerial pada masing-masing paket yang dimenangkan PT SDM, dimana milik PT SMD hanya terdapat dua tenaga ahli, dan itu sesuai data tayang di lpjk, atas nama Patria Karsa Rizal dan Dwi Ananto Widodo.

Sedangkan, tenaga ahli lainnya adalah merupakan pinjaman atau rental, dan bahkan ada yang sudah diajukan oleh perusahan lain yakni milik tenaga ahli sendiri atas nama Rinny Fitrianty Puspanegoro, ST, MT adalah milik PT Berdikari Consultant.

TA milik PT Berdikari ini telah diajukannya sebagai personil atas nama Rinny Fitrianty P pada paket yang juga sebagai pemenang dipaket Bantuan Teknik Pengadaan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan dan Soreang-Pasir Koja, dan Cileunyi-Sumedang Dawuan II pada waktu bersamaan lelang dengan pemenang PT SMD.

Begitu pula, tenaga ahli atas nama Ir Arjonson adalah merupakan milik sendiri oleh PT Prima Dinamika Selaras dan juga tenaga ahli atas nama Puji Leksono ST yang merupakan Jasa Konsultansi Perorangan. tim

Tinggalkan Balasan