SANGGAU, HR — Aktivitas penambangan dan bongkar muat bauksit milik PT MKU di Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) sebagai fasilitas resmi kegiatan bongkar muat.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perhubungan laut, setiap perusahaan yang melakukan kegiatan bongkar muat melalui terminal khusus wajib mengantongi izin dari instansi berwenang. Tanpa izin tersebut, aktivitas berpotensi melanggar regulasi dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi penghentian operasional, penyegelan fasilitas, hingga ancaman pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, perwakilan PT MKU, Halil, menyampaikan bahwa perusahaan telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Kami sudah memiliki RKAB dan seluruh perizinan diproses melalui sistem satu pintu. Jika tidak lengkap, tentu sudah ditindak sejak tahun lalu seperti perusahaan lain,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa data internal tidak dapat dipublikasikan kepada umum dan hanya dapat diberikan kepada instansi terkait sesuai imbauan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Namun hingga berita ini diterbitkan, PT MKU belum memberikan penjelasan spesifik terkait kepemilikan izin Terminal Khusus (Tersus) atau TUKS yang menjadi pokok konfirmasi media.
Media masih berupaya meminta klarifikasi dari instansi perhubungan dan otoritas terkait guna memastikan status perizinan terminal khusus yang digunakan dalam aktivitas bongkar muat tersebut. lp






