ROKAN HULU, HR – Satu dari empat perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Tandun dan Pendalian IV Koto, PT PT Masuba Citra Mandiri (MCM), sudah menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan isi kesepakatan bersama untuk memperbaiki kerusakan ruas jalan Simpang PIR hingga ke Kecamatan Pendalian sepanjang 22,5 kilometer.
Sedangkan tiga perusahaan lainnya seperti PTPN V, PT Sumatera Persada Energi (SPE) dan PT Sawit Rokan, belum lakukan action di lapangan untuk memperbaiki kerusakan ruas jalan yang setiap hari, dilalui angkutan produksi dari perusahaan tersebut sesuai dengan STA yang sudah ditetapkan.
Hal itu terungkap saat Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Rohul, yang meninjau STA (titik jalan) yang telah ditetapkan serta disepakati bersama, oleh empat perusahaan tersebut di ruas jalan Simpang PIR-Pendalian IV Koto, kemarin sore.
Dimana rombongan Komisi IV DPRD Rohul, dipimpin Pimpinan DPRD Rohul H Zulkarnaen SSos didampingi Ketua Komisi IV DPRD Rohul Wahyuni SSos MSi bersama anggota.
Dalam isi kesepakatan diteken bersama, Maret 2015 lalu, sejumlah perusahaan telah ditetapkan STA nya dalam memulai titik pekerjaan perbaikan ruas jalan (Base C) Simpang Pir Tandun menuju Pendalian IV Koto sepanjang 8 Km, sementara sisanya 14,5 km lagi akan jadi tanggungjawab pemerintah daerah melalui Dinas Bina Marga Pengairan Rohul.
Kata Wakil Ketua DPRD Rohul H Zulkarnain SSos Selasa (27/10/2015) sore menyebutkan, sesuai dengan kesanggupan dan kesepakatan yang sudah disampaikan 4 perusahaan kepada Komisi IV DPRD Rohul sebagai fasilitator dalam menindaklajuti aspirasi masyarakat dua kecamatan itu.
Dari panjang ruas jalan Simpang Pir Tandun menuju Pendalian IV Koto total total 22,5 Km, diantaranya PTPN V menyanggupi 3 Km, sedangkan PT SPE 3 Km, PT MCM untuk panjang 1 km, PT Sawit Rokan sepanjang 1 Km.
“Dari 4 perusahaan itu, baru PT MCM yang sudah akukan perbaikan ruas jalan Simpang PIR-Pendalian sesuai dengan STA nya sepanjang 1 Km Base C. Kita berterima kasih kepada PT MCM yang menunjukkan komitmen dan kepeduliannya dalam membangun infrastruktur di jalan lingkungan perusahaan,” sebut Zulkarnain.
Sementara tiga perusahaan lagi, Zulkarnain mempertanyakan komitmennya dalam melaksanakan kesepakatan yang sudah ditandatangani. Bila kesepakatan dilanggar, maka aktivitas perusahaan terutama truk atau angkutan yang mengeluarkan hasil produksi distop saat melintasi ruas jalan tersebut oleh Pemkab Rohul, Pemerintah Kecamatan dan masyarakat setempat.
“Dalam waktu dekat, DPRD akan panggil ketiga perusahaan (PTPN V, SPE, Sawit Rokan) yang belum laksanakan kesepakatan yang sudah ditandatangani Maret 2015 lalu. Karena janji perusahaan lakukan perbaikan ruas jalan Simpang PIR-Pendalian tuntas tahun ini.Sejauhmana komitmen dan kepedulian perusahaan itu,” jelasnya. ds