PT HP Menang Tender Lebih 3 Paket, ‘Arisan’ di PJN Metro 3 Jakarta

oleh -443 views
oleh
Proyek Jalnas di Jalan Ciawi–Benda atau Jalan Mayjen Sukma. 
JAKARTA, HR – Pengadaan fisik tahun 2015 di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Metropolitan Tiga Jakarta bermasalah. Kuat dugaan, pelelangannya selain dikondisikan atau diatur kepada rekanan tertentu. Bahkan, perusahaan pemenangnya dari tahun ke tahun hanya itu-itu juga, sehingga hal ini bukan rahasia umum yang disebut-sebut ‘tender arisan’.
Berdasarkan data dari website Kementerian PUPR terdapat dua paket dilingkungan Satker PJN Metropolitan 3 Jakarta yang dimenangkan oleh PT HP yakni paket Pemeliharaan Berkala Jalan Gandaria–Cilodong/BTS Depok dan Jalan H Juanda (Depok) dengan nilai penawaran Rp13.535.322.000 dan paket Ruas Jalan Ciawi–Benda–Ciawi–Puncak, Puncak (BTS Kota Cianjur dan Jalan Ir H Juanda (Cianjur)) dengan nilai penawarannya Rp56.579.395.000.
Dan sesuai pantauan HR di lokasi kedua paket yang dikerjakan PT HP, yakni di Jalan Raya Puncak (pelebaran jalan) dan di Jalan Mayjen Sukma/Ciawi-Benda untuk peningkatan, merupakan satu paket dengan nilai Rp56,5 M, yang dikerjakan akhir Mei sampai minggu kedua bulan bulan ramadhan 2015. Sedangkan paket di Jalan Juanda Depok sebagai pemeliharaan berkala (pengaspalan) dikerjakan pada saat menjelang bulan ramadhan oleh PT HP senilai Rp13,5 M.
Pada kedua paket tersebut, sesuai pantauan HR, tidak ditemukan plang papan proyek, padahal papan proyek itu merupakan suatu kewajiban dan harus dipajang di tempat terbuka public, mengingat biaya proyek itu sumber dananya dari APBN Kementerian PUPR, dan masyarakat harus mengetahui hal itu sesuai UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Public (KIP).
Kejagung dan KPK
Menurut LSM ICACI kepada HR, selain tidak adanya papan proyek di lokasi, dan juga soal pelelangan yang ikut memasukan harga hanya sebagai pendamping, karena diduga pemenang sudah ditentukan sejak awal proses lelang.
“Ya, hanya formalitas lelang saja,” ujar Reza Setiawan, kordinator Investigasi dan Pengkaji LSM ICACI kepada HR, (12/8), di Jakarta.
Reza menambahkan, apalagi pengerjaan proyek di Jalur Bocimi dari Ciawi hingga Benda setiap tahun diperbaiki sampai sekarang (2015), hal ini seolah-olah menjadi proyek abadi oleh Satker PJN 3 Metropolitan dengan rekanan binaannya, dan pihak kontraktor yang mengerjakan sengaja menyembunyikan paketnya dengan tidak memasang papan proyek, padahal hal ini wajib diketahui masyarakat karena dananya bersumber dari uang negara atau uang rakyat. Reza mengimbau kepaad Menteri PUPR agar menindak tegas anak buahnya yang bermain api dalam tender selama ini di Satker PJN Tiga Jakarta, termasuk dugaan panitia lelangnya yang bermain.
“Bahwa pihak aparat terkait seperti Kejaksaan Agung atau KPK diminta memantau dan mengusut pelelangan di Satker PJN Tiga Jakarta, dan bila perusahaan pemenang lelang yang mendapatkan lebih satu paket dilingkungan satu Satker itu, jelas itu tidak murni hasil lelang yang baik dan pasti ada apa-apanya, dan buktinya pemenangnya itu-itu juga setiap tahun? Bila perlu disadap telepon pejabat dan pokjanya,” tegas Reza.
Pembangunan infrastruktur khususnya jalan nasional yang mendapatkan dana kucuran dari Kementerian PU cukup banyak dengan berbagai paket dilelangkan itu, dimana pada sebagian besar titik pengerjaan belum dilakukan maksimal. Elemen masyarakat harus berperan mengawasi dana besar yang cukup berpotensi terhadap penyimpangan.
Personil dan peralatan?
Diketahui bahwa perusahaan PT HP sebagai pemenang tender pada dua paket yakni Paket Pemeliharaan Berkala Jalan Gandaria–Cilodong/BTS Depok dan Jalan H Juanda (Depok) dan paket Ruas Jalan Ciawi–Benda–Ciawi–Puncak, Puncak (BTS Kota Cianjur dan Jl Ir H Juanda (Cianjur)/Jl Mayjen HE Sukma, dengan kedua paket tersebut dibuat tanggal kontrak sama yakni 24 April 2015. PT HP mulai mengerjakan fisiknya pada pertengahan Mei 2015, diduga tidak memasang papan proyek, dan juga dugaan dimana pemenuhan persyaratan didalam dokumen pengadaan terutama peralatan (AMP) dan personil inti pada kedua paket yang dimenangkan oleh PT HP adalah sama (terutama peralatan AMP), dan tender dan kontraknya dilakukan pada ‘waktu bersamaan’.
Padahal diketahui bahwa personil inti dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk satu paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda.
Proyek Jalnas di Jalan Raya Puncak, garis pembatas sudah mulai luntur.
Juga sebagai infomasi yang didapat HR, bahwa PT HP juga pemenang di paket dalam waktu bersamaan di paket Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan BTS Kota Cibadak-BTS Kota Sukabumi dan Ir. H Juanda, Cianjur (Satker PJNW II Jawa Barat) tanggal 8 April 2015, yang diduga memakai AMP yang sama dan juga pemenang di Dinas Bina Marga Jawa Barat dengan paket rehabilitasi/pemeliharaan berkala Jalan Cikembang-Bagbagan dengan waktu yang bersamaan juga yakni kontrak 29 April 2015, yang mana peralatan AMP PT HP juga dipakai pada paket ini. Pada paket di Dinas Bina Marga Jabar, salah satu peserta yang gugur teknis mempertanyakan jarak AMP PT HP ke lokasi proyek, yang mana lokasi/basecamp AMP ini di sekitar Parung Bogor, dan bahkan ketika HR memantau lokasi proyek di Jalan H Juanda Depok, dimana AMP PT HP juga dipakai saat mengaspalan jalan tersebut.
Bahkan perusahaan pemenang ini ketika mengikuti lelang di paket lain (masih di PJN 3 Metro) dimana oleh Pokja ULP menyatakan “gugur’ karena personil yang diusulkan sama dengan personil pada paket lain yang diusulkan sebagai calon pemenang, dan ini salah satu bukti bahwa personil PT HP tidak mencukupi dan bahwa dari tujuh peserta yang yang memasukan harga, dimana pemenang (PT HP) merupakan penawaran urutan kelima (5) atau termasuk penawar tinggi, padahal masih ada empat peserta penawaran terendah dikalahkan, hingga tidak menyelamatkan keuangan negara.
Begitu pula ada peserta yang memasukkan harga dinyatakan gugur karena “tidak menyerahkan/tidak ada jaminan penawaran”, padahal seharusnya sudah tidak menggunakan jaminan penawaran sebagai persyaratan dan karena proses tender ini menggunakan eproc/e-tendering sesuai Perpres No 4/2015 pasal 109 ayat 7.
Sesuai Peraturan Menteri PU No. 07/PRT/M/2014 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, pada Pasal 6d (5) berbunyi: Paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp2.500.000.000 sampai Rp30.000.000.000 dapat dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat.
Berdasarkan hal tersebut dan sesuai data di www.lpjk.net, dimana pemenang PT HP adalah sebagai kualifikasi Besar Satu (B1) pada Klasifikasi Bidang/Subbidang S1003 yang seharusnya mengerjakan nilai proyek diatas Rp30 M. Namun kenyataanya, perusahaan PT HP juga mengerjakan dibawah Rp30 M, yakni paket Pemeliharaan Berkala Jalan Gandaria–Cilodong/BTS Depok dan Jalan H Juanda (Depok) dengan HPS Rp15.931.508.000 dengan memakai subbidang yang sama yakni kode S1003.
Harapan rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor 044/HR/VII/2015 tanggal tanggal 27 Juli 2015 kepada Kepala Satker SNVT PJN Metropolitan III Jakarta, Winarto Hadi, namun sampai saat ini (14 Agustus 2015) belum ada tanggapan dari Kepala Satker. Bahkan ketika dihubungi HR via telpon ke nomor 021-8412821 (14 Agustus 2015 jam 11.30 WIB) ke kantor PJN Metro 3, yang mengangkat telepon mengaku Ibu Dewi, menyatakan, “pak Winarto sedang keluar kota dan baru Senin kembali ke Jakarta.” ■ tim

Tinggalkan Balasan