Ishak Rais SP |
BUNGO, HR – PT BNP bekas pabrik Tapioka Rantau Keloyang yang beralih pungsi menjadi pabrik Kelapa sawit menjadi perbincangan hangat di berbagai pihak. Pasalnya pabrik tersebut sudah di beroperasi, tetapi legalitas perizinan diduga belum dilengkapi, sebagaimana hasil investigasi team independen bersama pihak Sosnakertrans Kabupaten Bungo menemukan adanya dugaan tidak memiliki izin operasional Ginset, Trailer dan Boiler yang berkaitan dengan keselamatan tenaga kerja.
Hal ini diakui LSM RAPPI Kabupaten Bungo dan Tebo, M. Amin. Menurutnya pihak Perusahaan mengakui belum memiliki izin operasional Boiler, Ginset dan Instalizer yang erat hubungannya dengan keselamatan tenaga kerja, tetapi katanya dalam proses pengurusan. Diduga juga perusahaan ini tidak memiliki izin SITU, SIUP dan surat lainnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Bungo, Aprisianto, via telpon mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan perizinan yang berkaitan dengan legalitas perusahaan saja, seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU ) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) saja, sedangkan izin lain izin prinsip, izin operasional pabrik dan Amdal serta izin keselamatan tenaga kerja di masing-masing Instansi. “Sebaiknya konfirmasi dengan instansi terkait, masalah Amdal misalnya melalui Kantor Pengendalian Lingkungan hidup, masalah tenaga kerja dan keselamatannya melalui Dinas Transmigrasi, dan Izin Prinsip di Setda dan Dinas Hutbun Bungo,” ujarnya.
Sedangkan, Ishak Rais SP, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bungo menanggapi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Pabrik Kelapa Sawit Buana Nabati Perkasa (BNP ) berada di Dusun Rantau Keloyang Kecamatan Pelepat yang di sinyalir belum melengkapi perizinan. ”Soal Perizinan PT BNP sepertinya sudah memiliki izin. Izin Prinsip sudah diberikan,” kata Ishak.
Menurutnya, kepada perusahaan memang perusahaan tersebut belum memiliki kebon inti. Dulu kebun inti milik perusahaan yang merupakan syarat untuk mendirikan pabrik diwajibkan tanpa terkecuali. Namun sejak adanya Kepmentan (Keputusan Menteri Pertanian) nomor 89 tahun 2013 yang memperbolehkan pabrik kelapa sawit dapat diberikan izin meskipun tidak memiliki kebun inti milik perusahaan. “Sebagai pengganti dari kebun inti tersebut pihak perusahaan wajib mengadakan kontrak kerjasama kemitraan dengan para petani yang dalam hal ini dikoordinir oleh beberapa kelompok tani,“ tutur Putra Bungo Kelahiran Rantau Pandan ini yang di sampaikan nya via telpon .
Berdasarkan Kepmentan tersebut lah makanya PKS BNP di berikan izin prinsip. Untuk itu perusahaan BNP sudah menjalin hubungan kemitraan dengan para kelompok tani di Kuamang Kuning –Pelepat. Meskipun izin prinsip diberikan, tetapi pihak perusahaan wajib mengurus perizinan lainnya, tentunya dengan instansi lain, seperti izin UPL /UKL dan Amdal serta izin ketenaga kerjaan juga menyangkut keselamatan tenaga kerja dan kesehatan, seperti izin pemakaian Gingset, izin Stalizer, izin Boiler dan izin lainnya, ishak menambahkan.
Sementara itu ditempat terpisah, mengejutkan sekali pernyataan dari Supriyadi selaku pengawasan dan keselamatan tenaga kerja bersama rekannya Santon Samosir, ketika dikatakan mereka bahwa perusahaan BNP yang bergerak CPO kelapa sawit di Rantau Keloyang–Pelepat, bahwa pihaknya sudah sering memperingati pihak perusahaan agar tidak mengoperasikannya bila belum melengkapi perizinan seperti Trailer, Boiler dan Instalizerar karena erat hubungannya dengan keselamatan tenaga kerja. “Tapi kenyataannya pihak perusahaan tetap membandel tidak mengindahkannya,”ujarnya yang di benarkan oleh Santon Samosir di hadapan Radioso, Kadis Sosnakertran Bungo.
Dengan demikian, katanya dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi. Jika tidak, akan dihentikan aktivitasnya, karena pihak perusahaan telah melanggar undang –undang keternagakerjaan. ■ war