Proyek TA 2018 Dikerjakan pada Tahun 2019

oleh -806 views
Lokasi Pemasangan PJU-TS di Kabupaten Sidoarjo.

SURABAYA, HR Terkait program hibah pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya (TS) yang sudah digulirkan Kementerian ESDM melalui Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dalam beberapa tahun belakangan, ternyata masih menyisakan tanda tanya besar bagi penggiat anti rasuah Jawa Timur, apakah program tersebut sudah tepat sasaran atau hanya menjadi ajang bancaan uang negara saja?

Provinsi Jawa Timur yang merupakan salah satu provinsi penerima hibah ribuan PJU-TS dari Kementerian yang di pimpin Iqnasius Jonan tersebut, tidak luput mendapat sorotan tajam dari LSM maupun media terkait tidak transparannya pihak Satker EBTKE dalam menentukan titik pemasangan PJU-TS.

Hal tersebut sudah pernah dipertanyakan koran ini, tetapi jawaban yang diterima tidak sesuai dengan pertanyaan dan terkesan ada yang ditutupi oleh pihak Satker EBTKE.

Terkait hibah PJU-TS yang diterima Provinsi Jatim dalam berbagai nama paket kegiatan, paket pelelangan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (menggunakan PV) Tahap II di Wilayah Jawa X Tahun Anggaran (TA) 2018 HPS Rp. 17.380.519.200,- dimenangkan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) nilai penawaran Rp. 15.625.555.000,- (90%) yang paling mendapat sorotan tajam. Hal ini dikarenakan paket tersebut dikerjakan pada TA 2019.

Dari pantauan koran ini (5/9) di lokasi pekerjaan PT Inti Telokomunikasi Indonesia (ITI)  di seputaran Brebek Sidoaajo, diketahui bahwa paket pekerjaan yang pelelangannya dilaksanakan pada tanggal 14-21 Februari 2018 dan penandatanganan kontrak dilakukan pada tanggal 17 April 2018, ternyata baru dikerjakan pada tanggal 19 Maret 2019.

Selain bukti visual yang dimiliki koran ini terkait tanggal pelaksanaan pemasangan PJU-TS, koran ini juga mendapatkan informasi dari masyarakat di seputaran titik lokasi pemasangan yang menyatakan, bahwa pekerjaan dilaksanakan pada tahun ini (2019, red).

“Ini baru di pasang mas, tapi sayangnya kok tidak sama ya waktu menyalanya lampu antara tiang ini sama tiang yang di depan makam,” ungkap Sulastri ke koran ini.

Terkait pelaksanaan pekerjaan, PT ITI selaku pelaksana pekerjaan diduga telah menabrak fakta integritas dan aturan main yang berlaku.

Koran ini (12/9) mencoba melakukan konfirmasi ke Luh Nyoman Puspa Dewi SE MM, selaku Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Ditjen EBTKE. Melalui pesan Whats App, Luh Nyoman Puspa Dewi menerangkan, bahwa pekerjaan yang ditanyakan koran ini pelaksanaannya sudah sesuai aturan.

“Bahwa pelaksanaan penandatanganan kontrak mendekati akhir tahun, makanya pelaksanaan pekerjaan di tahun berikutnya,” kilah sang Direktur.

Dari keterangan yang diberikan Dewi selaku Direktur ke Koran ini, patut diduga keterangan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan, dan terkesan ada yang di tutup-tutupi. Berangkat dari dugaan tersebut. Koran ini berencana untuk menelusuri lebih dalam lagi terkait adanya aroma kongkalikong yang menyeruak dari paket tersebut.

Tidak hanya permasalahan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan saja yang akan disoroti koran ini, dugaan adanya tiang PJU-TS yang ukuran panjang dan kualitasnya tidak sesuai spek akan menjadi sorotan di edisi berikutnya.

Sampai berita ini naik cetak, pihak PT ITI perwakilan Jatim yang berkantor di Jambangan Surabaya belum bersedia memberikan komentar yang banyak. Melalui pesan Whats App yang diberikan salah satu pejabatnya ke koran ini, diketahui ternyata perwakilan Jatim tidak tahu-menahu terkait pekerjaan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (menggunakan PV) tahap II Wilayah Jawa X. ian

Tinggalkan Balasan