Proyek Satker PJNW I Sulteng Memakan Korban, Salah Satu Bukti, K3 Lemah

oleh -49 Dilihat

SULTENG, HR – Proyek Penanganan Lereng Ruas Tambu-Tompe-Pantoloan dengan senilai terkontrak Rp 61.374.845.600,00 oleh pelaksana fisik PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS) dengan Nomor Kontrak HK 0201-Bb 14.5.6/PEN.LERENG/JICA-IRSL/01 tanggal 2 Desember 2022, itu terjadi tertimpa longsor dengan memakan korban jiwa.

Diduga para pekerja tidak mematuhi Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) atau ada kelemahan hingga terjadi kecelakaan, dan lagi pula yang menerjakan bukan langsung perusahan terkontrak melainkan disubkon kepada perusahaan lain.

Hal itu terjadi pada 5 Maret 2023 di lokasi proyek di KM 45 Desa Enu, dan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Donggala melaporkan satu tewas dari tiga korban tertimpa longsor.

Yang meninggal adalah pekerja Hendra (25) dan jenazah dibawa ke kampung halaman di Kelurahan Jatiluhur, Kec. Jariasih – Kotas Bekasi, sedangkan dua orang pekerja yakni Taufik di rawat di base camp lokasi pekerja dan Saifudin dilarikan ke RS Undata–Palu.

Kronologis tertimpanya ketiga pekerja adalah satu orang tewas dan kedua pekerja lainnya patah tulang dan luka berat yang merupakan pekerja konstruksi yang sedang melakukan penanganan lereng ruas jalan arah pantai barat kabupaten Donggala.

Perisitiwa naas itu berawal saat para pekerja subkon PT SMN Bangun Nusantara tengah melakukan pemasangan Soil Nailing atau penancapan potongan baja kedalam tanah yang kemudian dilakukan grouting pada lubang.

Lalu saat beraktifitas para pekerja melakukan jedah akibat hujan, ternyata di lokasi itu terdapat retakan pada bagian lempung gunung yang berjarak sekitar enam meter dari tebing dengan kedalaman mencapai empat meter dan panjang sekitar 30 meter, yang mana tiba tiba tebing yang berada di atas para pekerja mengalami longsor yang mengakibatkan para pekerja terjatuh hingga satu pekerja ditemukan meninggal dunia.

Diperoleh informasi, bahwa proyek yang ditangani oeh BPJN XIV Palu – Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sulawesi Tengah, itu ternyata bukan perusahan terkontrak PT AKAS yang mengerjakan, namun diSubkon kepada PT SMN Bangun Nusantara.

Kemudian, dan ternyata diduga PT SMN Bangun Nusantara sebagai subkon yang mana tidak bukan anggota KSO PT AKAS melainkan hanya subkon yang tidak ada kaitannya dalam isi kontrak.

Dan bahkan bila dikaitkan dengan titik pekerjaan yang terjadi longsor adalah pekerjaan utama, yang seharusnya tidak dilakukan di subkon.

“Pekerjaan utama adalah yang mengerjakan perusahan terkontrak, atau perusahan tersendir,” ujar sumber HR,

Jadi, paket Penanganan Lereng Ruas Tambu-Tompe-Pantoloan sangat aneh, dan bila perusahan lainnya yang tidak ada kaitannya dengan terkontrak, maka jelas proyek yang mengalami longsor tertimpa tersebut, maka yang bertanggungjawab disini adalah perusahaan terkontrak bukan yang perusahan subkonrak, terkecuali adanya pekerjaan MoU atau tandatangani oleh Pejabat Pembuat Komintmen (PPK) yakni antara PT AKAS dengan PT SMN Bangun Nusantara dengan jelas, namun ini tidak ada penjelasan.

Atau apabila dalam aturannya, jika pekerjaan itu disubkonkan, maka harus ada suatu legal standing administrasinya yang menimal di tandatangani oleh PPK” kata sumber HR dengan berharap pihak Kementerian PUPR dengan Kepolisian agar mengusut tuntas pekerjaan proyek yang memakan korban tewas tersebut.

Juga berharap kepada Kementerian PUPR turut mengusut pada proses lelang paket Penanganan Lereng Ruas Tambu-Tompe-Pantoloan yang diduga adanya kongkalikong antara pokja pemilihan BP2JK dengan BPJN Satker PJN Wilayah I Sulteng dengan menggolkan rekanan tertentu, yang mana rekanan tertentu hanya formalitas atau berkedok sebagai pemenang atau terkontrak, dan buktinya itu salah satu di subkon yang tidak jelas, sedangkan PT AKAS hanya duduk dengan manis dan mengeruk keuntungan proyek tanpa ada tanggungjawabnya olek PT AKAS.

Disis lain, PT SMN B angun Nusantara juga perlu di usut dan berdasakan penelusuran HR berdasarkan di laman SIKI lpjk dan Kementeriian PUPR dan maupun asosiasi kontraktor tidak ditemukan adanya sub bidang/klasifikasi SBU hingga menjadi dipertanyakan.

Subkon PT SMN Bangun Nusantara dengan salah satunya terbukti tidak menerapkan K3 sebagai alat pelindung diri (APD) secara lengkap, yang merupakan Standar Operasi Pekerjaan (SOP) yang harus dipatuhi, dan ini lah salah satunya oleh subkon dengan membiarkan atau tidak ada pengawasan dan juga termasuk dari konsultan pengawas.

Diketahui berdasarkan informasi, bahwa proyek Penanganan Lereng Ruas Tambu-Tompe-Pantoloan dengan senilai Rp 61.374.845.600,00 dianggarkan Tahun 2022-2023 dengan meliputi pekerjaan rehabilitasi minor sejauh satu kilometer dan penanganan longsoran 615 meter.

Proyek ini didanai atau bersumber dari Loan Agreement No IP-580 Infrastruktur Recontrukstion Sestor Loan (IRSL) dengan Japan International Cooperation Agency atau JICA dengan tercantum pada DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulewesi Tengah dengan kontraktopr PT KAS dan konsultan Oriental Global Consultants, CO, LTD.

Sementara, Kasatker PJN Wilayah 1 Sulteng, Edwin Christofel Manurung, sampai saat ini belum mendapatkan konfirmasi oleh wartawan Biro HR di Sulteng–Sultra. tim




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.