5 Paket BPJN XIV Palu, BP2JK Sulteng Diduga Lakukan Tender Formalitas

oleh -1.1K views

Ilustrasi.

PALU, HR – Koran Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi dengan No. 019 /HR/III/2023, tanggal 20 Maret 2023 yang disampaikan kepada Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng)- Ditjen Bina Konstruksi PUPR.

Dan juga disampaikan copyan sebagai tembusan ke Direksi PT Anugerah Karya Agra Sentosa dan BPJN XIV Palu, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan hingga berita naik cetak.

Dari sejumlah pertanyaan HR dengan penetapan pemenang PT Anugerah Karya Agra Sentosa yakni tiga paket dalam “waktu bersamaan” yang ditender pada tahun anggaran 2022 hingga akhir Desember 2022, dan juga termasuk pemenang PT Nugroho Lestari dengan dua paket (tahun 2022/satu paket dan tahun anggaran 2023 satu paket).

Lalu kedua perusahaan dengan mendominasi paket di BPJN XIV Palu Satker PJN Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sampai lima paket proyek jalan, dan diduga kedua perusahaan ini adalah satu bagian, satu pemilik atau serumpun antara bapak dengan anak yang berdomisili dari Kota Malang – Jawa Timur dan juga perusahan identik perusahan rental/pinjaman.

PT. Anugerah Karya Agra Sentosa (PT AKAS) dengan tiga paket yakni Penanganan Lereng Ruas Tambu-Tompe-Pantoloan dengan HPS Rp 76.718.682.000,00, penawaran terkoreksi Rp 61.374.845.600,00 (lelang selesai tanggal 30 November 2022) dengan pelaksana fisik atau kuasa pengguna anggaran (KPA) oleh Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sulteng.

Paket Preservasi Ruas Jalan BTS. Kota Toli-Toli- Silondou (SBSN) dengan HPS Rp 261.318.856.000,00, penawaran terkoreksi Rp 243.248.394.300,00 (tender selesai tanggal 20 Desember 2022) dengan KPA dari Satker PJN Wilayah I Provinsi Sulteng

Dan khusus paket senilai HPS Rp 261.318.856.000,00 ini dilakukan tender ulang, yang mana sebelumnya dengan judul paket “Preservasi Jalan BTS Kota Toli-Toli – Silondou (MYC), dan karena sebelumnya dinyatakan tender gagal dengan alasan “Sesuai Surat PPK 1.3 Provinsi Sulawesi Tengah Nomor PB.02.01/Bb14.5.3/115 Tanggal 24 Juni 2022 Perihal Permohonan Pembatalan Tender Paket Preservasi JalanBts. Kota Tolitoli – Silondou (MYC).

Hingga dilanjutkan “tender ulang” dengan judul paket berubah yakni “Preservasi Ruas Jalan BTS. Kota Toli-Toli- Silondou (SBSN)” dan karena tidak ada pemenang perusahan memenuhi yang diduga ditentukan, maka dilakukan tender ulang.

Kemudian paket Penanganan Longsoran Lereng Bawah Ruas Toboli – Kebon Kopi – Nupabomba (MYC) dengan HPS Rp 60.284.271.000,00, penawaran terkoreksi Rp 48.227.453.659,00 oleh PT AKAS (tender selesai tanggal 6 Januari 2023) di Satuan Kerja PJN Wilayah II Provinsi Sulteng.

Sedangkan, PT Nugroho Lestari (PT NL) dengan kualifikasi usaha menengah ada dua paket yakni Preservasi Jalan Ampana Balingara-Bunta Pagimana dengan HPS Rp 29.447.330.000,00, penawaran terkoreksi Rp 23.746.610.000,00, tender selesai tgl 23 Juni 2022, KPA oleh Satker PJN Wilayah III Provinsi Sulawesi Tengah.

Paket Preservasi Jalan Ampana – Balingara – Bunta Pagimana dengan HPS Rp 27.008.803.000,00, penawaran terkoreksi Rp 21.606.003.000,00, tender selesai tgl 11 Januari 2023/tahun anggaran APBN 2023 oleh KPA Satker PJN Wilayah III Provinsi Sulawesi Tengah.

Proses pemilihan sejumlah paket tersebut, yang dilaksanakan Pokja Pemilihan BP2JK Sulteng diduga ikut bermain atau intervensi dari pihak pihak tertentu oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu Satker PJN Wilayah Provinsi Sulteng dengan modus sejumlah dukungan dokumen dipersiapkan seperti peralatan utama, personil manajerial dan lainnya hingga oleh Pokja Pemilihan BP2JK Sulteng hanya melakukan “tender formalitas”.

Berdasarkan penelusuran HR seperti dukungan daftar personil manajerial oleh PT AKAS terkait tiga paket sekaligus dalam waktu bersamaan dimenangkan, diduga melakukan tenaga ahli atau SKA kesamaan terhadapa ketiga paket tersebut.

Dan juga personil PT NL yang sedianya memiliki tenaga ahli tersendiri, namun oleh PT AKAS menggunakan atau menawarkan personil yang sama, yang kemudian tenaga ahli milik prusahaan lain yang dipergunakan itu, juga diduga tidak mencukupi tahun pengalaman dan referensi pengalaman tidak sesuai persyaratan yang diminta oleh pokja pemilihan.

Personil yang ditawarkan oleh pemenang PT PT AKAS diduga tidak valid bahkan tidak benar atau palsu terhadap ketiga paket tersebut dalam “waktu bersamaan”dan dengan sebagian menggunakan rental SKA dan juga ada sebagian menawarkan personil dengan kesamaan antara PT AKAS dengan PT Nugroho.

Misalnya, pemenang AKAS diduga mengajukan sebagai manajer teknik atau Highway Engineer dengan menawarkan atas nama DCW, ST yang mana pengalaman pekerjaan diperoleh dari paket Rehabilitasi Jalan Bts. Kab. Tanah Bumbu – Mentewe (Longsoran)” Tahun Anggaran 2017, namun pengalaman tersebut bukan atas nama yang bersangkutan oleh DCW melainkan oleh atas nama orang lain yakni MM, ST.

Namun, soal pengalaman pekerjaan atas nama DCW yang diajukan juga tidak mencukupi dan hanya 7 tahun referensi pengalaman hingga hal ini tidak memenuhi yang hanya 7 tahun hingga kurang dari persyaratan sesuai LDP yakni 8 tahun.

Begitu pula, dukungaan personil manajerial lainnyan terhadap untuk manajer 1, manajer teknik satu. Manajer teknis dua terhadap masing masing ketiga paket yang ditetapkan sebagai pemenang PT AKAS, dimana seharusnya tenaga ahli yang berbeda atau beda kesamaan, cuman soalnya sesuai penelusuran yang diperoleh HR, salah satu tenaga ahli yang ditawakan atas nama YR, pada ke paket yang mana diantara ketiga paker yang dimenangkan PT AKAS.

Namun demikian, personil/tenaga ahli atas nama YR dimana pengalaman kerja dan referensi dari hasil evaluasi juga diketahui pengalaman pada Rehab Bts. Kab Tanah Bumbu – Mentewe (Longsoran) Tahun Anggaran 2017 dengan jabatan sebagai Manager Kendali Mutu dinyatakan diduga tidak benar, hal ini sesuai dengan surat Jawaban Klarifikasi dari PPK 1.3 Prov. Kalsel No. PBO201-Bb11.5.3/396 tanggal 20 September 2022.

Dan diketahui sesauai penelusuran HR, SKA YR adalah merupakan langsung milik PT NL yang mana kuat dugaan oleh PT NL juga menawarkan tenaga ahli pada paket lainnya yang diperoleh atau dimenangkan ada dua paket yakni satu paket sudah terkontrak (2022) dan satu lagi sedang terkontrak (2023) pada dilingkungan Satker PJN Wilayah III Sulteng.

Juga dipertanyakan dukungan personil manajerial untuk jabatan Ahli K3 Konstruksi yang ditawarkan atas nama (sesuai surat konfirmasi HR disebut nama-nama -red) diduga ada kesamaan oleh peserta pemenang PT AKAS terhadap ketiga paket dan sedangkan oleh PT NL pada dua paket yang dimenangkan juga menawarkan atas nama yang sama sebagai Ahli K3 Konstruksi yang merupakan “ rental/pinjam SKA”.

Begitu pula oleh PT NL dengan mengerjakan paket Preservasi Jalan SP 3 Sambera Santan–Bontang Dalam Kota Bontang –Sangata pada tahun anggaran 2020 dan begitu pula yang ditawarkan diduga atas nama (HR juga menyebut nama-red) dengan sebagai jabatan Manager Teknik juga ditawarkan oleh PT AKAS, padahal tenaga ahli ini adalah milik PT NL yang juga diduga menawarkan pula sebagai perrsonil manajerial dan personil lainnya, yang mana sesuai penelusuran HR terdapat sejumlah tenaga ahli tersebut selain rental dan juga tenaga ahli lainnya atas nama milik perusahan lainnya yakni PT BRS.

Sehingga dukungan personil manejerial yang diajukan oleh PT AKAS dan maupun PT NL senilai tidak memenuhi yang mengacu kepada IKP 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; – mengacu kepada IKP 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; – Mengacu kepada IKP 28.14.d Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; – Mengacu kepada IKP 28.14.f Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran.

Sementara, dukungan peralatan utama terhadap ketiga paket yang dimenangkan oleh PT AKAS juga dipertanyakan seperti Sheepfoot Roller, Vibratory Roller yang ditawarkan dengan Merk Junma, seri JM622HP status kepemilikan sewa dengan terhadap PT NL diduga tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan yaitu hanya berupa Proform Invoice atau pesanan barang dan tidak ada bukti pembelian atau pembayaran sehingga disimpulkan peralatan tersebut belum menjadi milik perusahan PT. NL dengan nomor SPSP NL-AKAS/SPSP/18.03/VIII/2022 dan juga seterusnya,

Begitu pula, oleh PT AKAS juga diragukan seperti menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; dalam hal ini bukti kepemilikan Asphalt Distributor yang disampaikan peserta berupa BPKB dari pemberi sewa, seperti kepemilikan BPKB Asphalt Distributor sehingga tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP.

Bahkan seperti AMP (Asphalt Mixing Plant) dimana jarak jauh ke lokasi proyek dinilai tidak memadai atau efektif, dan informasi diperoleh HR, yakni AMP merk YueShou diduga berada di daerah NTB, lalu apakah peralatan AMP tersebut memadai atau efektif dan juga bahwa harusnya dimana satu paket dengan satu alat AMP dan juga dari segi dukungan peralatan lainnya apakah juga sudah memadai atau tercapai.

Hal lainnya, pemenang PT AKAS dengan penelurusan laman SPSE dengan menyampaikan data kualifikasi baik melalui form isian elektronik data kualifikasi dalam SPSE maupun yang diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada SPSE, dimana perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi ditemukan data/dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), namun tidak disertai dengan data/dokumen Sertifikat Standar dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 21 Juni 2022 sehingga tidak memenuhi syarat sesuai dengan kententuan Dokumen Pemilihan Bab VIII. Huruf B. angka 3. huruf a. Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar; atau 2) Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku.

Juga diduga tidak memiliki atau telah habis masa berlaku hingga tidak mendownload Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja ((hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar), maka oleh peserta pemenang PT.AKAS tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pemilihan pada Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Angka 5. Persyaratan Kualifikasi : Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Bahkan pada tahap atau jadwal lelang pada posisi “Penetapan Pemenang” tertanggal 5 Desember 2022 pada Preservasi Ruas Jalan BTS. Kota Toli-Toli- Silondou (SBSN), HPS Rp 261.318.856.000,00, dimana adanya sampai 11 kali perubahan, dan ini durasi dinilai sangat lama dan dengan modus mengulur ulur waktu untuk menentukan rekanan tertentu sebagai pemenang yang diduga ada unsur kesengajaan antara Pokja Pemilihan BP2JK Sulteng dengan Satker/ PPK, yang mana sampai ada 11 kali perubahan dan tidak masuk akal.

Kemudian, berdasarkan info HR, dimana PT AKAS , PT NL yang sering mendapat paket di lingkungan BPJN XIV Satker PJN Wilayah Provinsi Sulteng, yang mana kedua perusahaan ini adalah satu serumpun atau hubungan keluarga, yang berdomisili dari Kota Malang Jawa Timur, bahkan satu perusahan lagi yakni PT BRS yang juga berdomisili Kota Malang yang merupakan hubungan keluarga dengan PT AKAS dan PT NL.

PT BRS sesuai penelusuran HR, pernah mendapatkan paket di tempat yang sama yakni Satker PJN Wilayah I Provinsi Sulteng/BPJN Palu senilai Rp 25.020.962.000,00 pada tahun anggaran 2020 pada Preservasi Jalan Umu-Paleleh-Lokodoka- Buol.

Ketiga perusahaan tersebut, dan berdasarkan akte pendiri dan maupun akte perubahan adalah sama yang dikeluarkaan Notaris BB, SH dan walaupun domisili/kantor perusahaan berbeda tempat, namun domisili tempat tinggal pengurus badan perusahaan adalah sama.

Sehingga hal hal tersebut, maka dinilai tidak mengindahkan sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No,. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Surat Edaran Nomor 22/ SE/M/2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, dan Surat Edaran (SE) No. 18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan dan bahkan juga adanya persekongkolan yang tidak sesuai UU RI No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. tim

Tinggalkan Balasan