PURWAKARTA, HR – Proyek revitalisasi SMP Negeri 2 Bungursari, Purwakarta, senilai lebih dari Rp1,4 miliar dari APBN 2025 menuai sorotan tajam. Publik menilai pengawasan teknis di lapangan terlalu longgar, padahal proyek ini menggunakan mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Pengawasan Lapangan Dinilai Longgar
Kecurigaan muncul setelah muncul perbedaan keterangan mengenai kehadiran pengawas proyek. Padahal, pengawasan rutin sangat penting untuk memastikan kualitas material dan kekuatan konstruksi bangunan.
Proyek ini dikelola langsung oleh P2SP yang diketuai Ade (Komite Sekolah) bersama Kepala SMPN 2 Bungursari dan perwakilan masyarakat. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dimulai 27 Juli dan dijadwalkan rampung pada 23 Desember 2025, dengan nilai bantuan mencapai Rp1.400.015.000.
Tim Teknis Pelaksana Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan mencantumkan dua nama pengawas, yakni Rolas Andreas dan Didin Wirmanto, S.T. Namun, Ketua P2SP Ade mengaku pengawas “datang sebulan sekali, kadang-kadang.” Ia menambahkan, “Di awal pekerjaan mereka sering ke sini, tapi sekarang jarang.”
Pernyataan itu memicu pertanyaan besar tentang intensitas pengawasan harian. Dalam proyek bernilai miliaran, pengawas wajib memastikan seluruh pekerjaan sesuai gambar rencana dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tanpa kontrol ketat, risiko penurunan mutu bangunan meningkat.
Saat awak media mencoba meminta tanggapan, sejumlah guru termasuk Mustofa memilih menghindar dengan alasan sibuk. Konfirmasi kepada Kepala Sekolah dan Ketua Panitia juga belum membuahkan hasil.
Publik menuntut Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta dan Kemendikbudristek segera turun tangan. Monitoring dan evaluasi perlu dilakukan agar dana Rp1,4 miliar benar-benar menghasilkan sarana pendidikan yang aman, kuat, dan bermanfaat bagi siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun pengawas teknis belum memberikan tanggapan resmi. Harapan Rakyat akan terus mengupayakan konfirmasi dan hak jawab dari semua pihak terkait untuk menjaga keseimbangan informasi sesuai kaidah jurnalisme profesional. ids







