Proyek Pasar Pon Trenggalek Rp 82.99 M Dimenangkan Rekanan Tertentu

oleh -595 views
Foto Ilustrasi Pasar Pon Trenggalek.

TRENGGALEK, HR Kementerian PUPR Ditjen Cipta Karya meluncurkan dana APBN 2019 untuk pembangunan Pasar Pon Trenggalek dengan senilai HPS Rp 82.999.997.918,42.

Namun dalam proses lelangnya yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Timur dan pelaksana anggaran oleh BPPW Jawa Timur (Satker PPP Wilayah II Provinsi Jawa Timur) dimenangkan rekanan tertentu yang berasal dari DKI Jakarta itu. Pemenang PT Himindo Citra Mandiri dengan penawaran Rp 69.388.000.000,00 pada paket Pembangunan Pasar Pon Kab. Trenggalek dan dinyatakan lelang selesai tanggal 9 Desember 2019.

Pembangunan Pasar Pon Kabupaten Trenggalek yang merupakan “proyek unggulan Kementerian PUPR” tersebut, dimana beberapa peserta yang memasukan dokumen pemilihan digugurkan dengan asalan yang sama kalimatnya.

Peserta terkesan mengajukan dokumen yang sama dan dievaluasi dengan digugurkan kalimat yang sama sehingga hal ini dinilai adalah, “peserta berkelompok”.

Misalnya, “gugur evaluasi adminitrasi karena masa berlaku jaminan penawaran asli kurang dari yang disyaratkan didalam LDP yaitu masa berlakunya tidak kurang dari 90 hari (sedangkan pada jaminan penawaran asli peserta berlaku efektif sejak tanggal 25 september 2019, sehingga total hari yang berlaku menjadi 89 hari).

Evaluasi gugurnya peserta bukan hanya satu peserta atau ber KSO, melainkan ada beberapa peserta diberi alasan digugurkan dengana kalimat yang sama, yakni ada point kalimat kepada peserta yang dievaluasi dengan gugur, “pekerjaan lift yang dilampirkan bukan termasuk pekerjaan spesialis (tidak termasuk subkon pekerjaan spesialis yang ada dalam SBU Spesialis sesuai permen PUPR 19 tahun 2014)”.

Oleh pokja menerapkan sesuai Permen PUPR No. 19 Tahun 2014, yang mana Permen ini tentang Perubahan Permen Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.

Padahal, hal tersebut seharusnya pada Permen PUPR No. 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia, Bab III-Instruksi Kepada Peserta (IKP)-Pasal 29. 14 (evaluasi teknis) huruf e (1) yakni paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran diatas Rp 25.000.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000.000,00 wajib mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis (apabila telah tersedia penyedia jasa spesialis), dan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil.

Bahkan diduga untuk, “daftar personil manajerial” yang diajukan oleh pemenang PT HCM tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja pada saat pembuktian rapat persiapan penunjukan penyedia (SPPBJ).

Selain itu, juga overlapping personil tenaga ahli dan peralatan pada “waktu bersamaan” yang dikerjakan oleh PT HCM dengan paket lain yakni Pembangunan Gedung Lab. Pertanian, Kehutanan, Budidaya Pertanian, Farmasi dan Sosiologi Univ. Mataram (BPPW-Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Prov. Nusa Tenggara Barat) dengan lelang sudah selesai tanggal 09 Agustus 2019.

Dokumen pemilihan sesuai persyaratan yang diminta yakni memiliki paling kurang 1 (satu) tenaga tetap bersertifikat ahli SKA Muda sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan untuk Usaha Menengah.

Persyaratan salah satu yang jelas-jelas iini, “SKA Muda Ahli Teknik Bangunan Gedung (201)” dimana peserta pemenang PT Himindo Citra Mandiri (PT. HCM) tidak memiliki tenaga ahli tetap/SKA Muda.

Dan berdasarkan dengan tayang di laman Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (lpjk), dimana nama-nama tenaga ahli/SKA tercantum milik PT HCM antara lain: (Amsal Hutapea ST dengan AM302- Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi/Utama, AM304-Ahli Teknik Proteksi Kebakaran/Madya, AM301-Ahli Teknik Mekanikal/Utama), (A.M Ruddy Harjanto dengan AL603 – Ahli K3 Konstruksi/Utama, AL604 – Ahli Sistem Manajemen Mutu/Utama, AL602-Ahli Manajemen Proyek/Utama, AS201-Ahli Teknik Bangunan Gedung/Utama, (Yuslyawati dengan AL604-Ahli Sistem Manajemen Mutu/Madya, AA101– Arsitek/Madya, AA103- Ahli Arsitektur Lansekap/Madya, AL603-Ahli K3 Konstruksi/Madya), (Boegar Boediman dengan AS201-Ahli Teknik Bangunan Gedung/Madya), (Robert Siagian dengan AE401-Ahli Teknik Tenaga Listrik/Madya, AA104-Ahli Iluminasi/Madya, AE405-Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung/Madya),

Sedangkan atas nama A.M Ruddy Harjanto, selain sebagai tenaga ahli juga rangkap jabatan sebagai Direktur PT. HCM dan Direktur Utama PT. Menara Agung Sentoso.

Dari nama-nama tenaga ahli/SKA tersebut diatas, tidak ada yang menyandang SKA Muda-AS201- Ahli Teknik Bangunan Gedung dengan sesuai usaha menengah untuk subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004), sehingga hal itu seharusnya lelang ulang atau batal karena tidak sesuai ketentuan pembuktian tenaga tetap dengan bukti setor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1.

Skor Teknis Rendah, Malah Jadi Pemenang

Begitu pula paket Manajemen Konstruksi Pembangunan Pasar Pon Kab. Trenggalek yang mana penawar tertinggi dimenangkan.

Paket manajemen konsultan ini dimenangkan PT Bina Karya (Persero) dengan penawaran Rp 2.292.169.000,00 dari nilai HPS Rp 2.527.999.996,50, padahal peserta lainnya dengan penawaran terendah masih ada yakni PT. Yodya Karya (Persero) Cabang Surabaya Rp 2.090.646.580,00 dan PT. Rancang Persada Rp 2.190.000.000,00.

Penawaran pemenang PT Bina Karya dengan peserta lainnya, dimana selisihnya sangat berpengaruh untuk ukuran konsultan sehingga hal ini dinilai berpotensi kerugian Negara.

Dan anehya pula, peserta manajemen konstruksi Pembangunan Pasa Pon Kab. Tranggalek, itu untuk evaluasi nilai teknis. Dimana skor teknis pemenang PT Bina Karya adalah nilai terendah, sedangkan peserta yang tinggi nilai skor teknisnya malah digugurkan.

Bila lelang konsultan dengan kualitas dan biaya, atau bobot teknis yang diutamakan, dan diantara peserta perusahan konsultan ini tidak diragukan lagi, namun kenapa skor teknis dengan nilai bagus malah digugurkan, ada apa?

Diketahui, skor teknis pemenang PT Bina Karya adalah (73.90), sedangkan yang gugur dengan skor teknis PT. Yodya Karya (Persero) Cabang Surabaya (84.57) dan PT. Rancang Persada dengan skor teknis (89.56).

Namun kedua peserta dengan skor teknis yang bagus, itu malah digugurkan dengan alasan yang sama pula yakni, “sesuai dengan surat dari LKPP dan Pusdata nomor : PA.01.10-SD/1044 tanggal 6 November 2019 yaitu penawaran harga (sampul 2) tidak ditemukan adanya file analisa harga satuan, Daftar kuantitas dan Harga serta rincian komponen remunerasi personel. (file hilang)”.

Peserta yang gugur PT. Yodya Karya dan PT. Rancang Persada dievaluasi dengan asalan digugurkan dengan sama, hal ini dinilai adalah tidak masuk akal dan mengada-ada, dan hal diduga sebagai modus untuk mengggolkan rekanan tertentu.

Dua paket (fisik dan konsultan) kuat dugaan peserta pemenang dikondisikan atau diarahkan sebagai rekanan tertentu/binaan yang mana tidak sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?.

Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi, nomor : 001/HR/0I/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang disampaikan kepada Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur-Ditjen Cipta Karya.

Tidak Ada Kewenangan Menjawab

Karena tidak ada jawaban dari pihak BPPW Jawa Timur, hingga berita naik cetak pada koran HR, edisi 678 tanggal 02- 09 Maret 2020.

Namun oleh BPPW Jawa Timur mengajukan surat ke HR (bukan menjawab konfirmasi HR) yang disampaikan Kepala BPPW Jawa Timur, Dardjat Widjunaro dengan surat bernomor : PB. 0101.cbib/421 tertanggal 8 Maret 2020.

“Menindaklanjuti surat saudara (HR) tanggal 20 Januari 2020 No. 001/HR/01/2020 hal konfirmasi dan klarifikasi, bersama ini kami sampaikan sebaiknya surat saudara ditujukan kepada Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi yang beralamat di Jl. Bukil Darmo Raya No. 1 Kota Surabaya, dikarenakan tidak ada kewenangan kami untuk menjawab surat terkait pelelangan yang dimaksud”. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *