Proyek Pasar Balige, Pengalaman Dokumen Perusahaan Tidak Valid

oleh -3.6K views
Pembangunan Pasar Balerong Balige Kab. Toba Samosir, paket yang dilelang BP2JK) Sumatera Utara -Ditjen Bina Konstruksi dengan pelaksana fisik BPPW – Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, itu dibiayai APBN 2020 dengan penawaran/terkoreksi Rp 23.356.657.914,91.

BALIGE, HR – Tindaklanjut pemberitaan HR sebelumnya dengan judul, “Tender Sarat Kepentingan” pada Pembangunan Pasar Balerong Balige Kab. Toba Samosir, paket yang dilelang BP2JK) Sumatera Utara -Ditjen Bina Konstruksi dengan pelaksana fisik BPPW – Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, itu dibiayai APBN 2020 dengan penawaran/terkoreksi Rp 23.356.657.914,91, namun, dokumen pemilihan oleh pemenang tidak valid, khususnya referensi pengalaman pekerjaan (BG004), tenaga ahli dan peralatan.

PT. Robinson Maju Bersama (PT RMB) yang berdomisili di Jakarta Timur itu dan sesuai permintaan dokumen oleh Pokja BP2JK yakni memiliki kemampuan dasar (KD dengan 3PNt dalam kurun waktu lima belas tahun terakhir dengan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004).

Namun oleh pemenang yang diajukan sebagai pengalaman pekerjaan diduga melampirkan pekerjaan Pembangunan Gedung Perkantoran Kedonganan Square -III – Tahun 2014 dengan senilai Rp 8.798.000,00 atau (3PNt =Rp 26.999.000.000,00) itu diragukan keabsahannya.

Sebab, berdasarkan tayang di laman lpjknet diperoleh HR, daftar pengalaman yang dimiliki oleh pemenang dengan SBU-BG004 hanya satu yakni pembangunan gedung perkantoran kedonganan square -III – Tahun 2014, sesuai dengan nomor kontrak : S.55/SPK-004/AK-RMB/I/2014 tanggal 22 Januari 2014 dan BAST : S-57/BA-STP/AK-RMB/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014, (namun tidak disebutkan siapa dan dari mana pemberi tugas/proyek).

Sebelumnya, SBU-BG004 tidak tayang/belum dimiliki dibawa tahun 2018, yang kemudian sejak pergantian atau masa berlaku SBU lainnya habis, kemudian cetak SBU terbaru pada Nopember 2018 lalu, itu lalu muncul atau menambah subbidang/klasifikasi yakni SBU BG004 dengan memperoleh pengalaman pekerjaan tahun 2014. (diketahui -masa SBU berlaku tiga tahun-red).

Lalu HR telusuri yang dimaksud “pekerjaan pembangunan gedung perkantoran Kedonganan Square -III-Tahun 2014 dengan senilai Rp 8.798.000,00” maka itu oleh HR tidak menemukan lokasi proyek yang nama disebut “Kedonganan” itu entah dimana asal atau daerahnya, atau apakah itu didaerah Kabupaten Badung-Bali?


Ikut Tender, Tapi Gugur
Masih penelusuran HR dan sekadar sebagai perbandingan. HR memperoleh yang tayang di portal LPSE Kab Toba Samosir (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman), yakni paket Pembangunan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Toba Samosir tahun APBD 2018, nilai paket dengan HPS Rp 2.999.334.440,88 yang diikuti sejumlah peserta/perusahaan dan memasukkan penawaran, termasuk PT RMB dengan penawaran Rp 2.804.462.616,89

Sedangkan pemenang saat itu (2018) PT Citrasarana BP dengan penawaran Rp 2.963.593.691,26. Sedangkan peserta PT RMB dengan penawar terendah, itu dievaluasi dan dinyatakan gugur dengan asalan, “Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004)”.

Dengan ikutnya peserta PT RMB pada paket proyek di Kab Tobasa tahun 2018 dan dinyatakan gugur karena tidak memiliki (SBU BG004-Konstruksi Komersial), maka jelas tidak memiliki, tapi anehnya di tahun 2014 sudah ada pengalaman pekerjaan dengan BG004.

Lalu, pada paket Pembangunan Pasar Balerong Balige Kab. Toba Samosir Tahun 2021, bisa jelas sudah atau punya BG004, namun pertanyannya, apakah sudah ada pengalaman pekerjaan dengan Pembangunan Gedung Perkantoran Kedonganan Square -III-Tahun 2014 dengan KD senilai Rp 26.999.000.000.

Kemudian, sesuai dengan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin 30.12 huruf b.2 yang berbunyi Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU.

Namun pada Pembangunan Pasar Balerong Balige Kab. Toba Samosir hanya memakai satu SBU yakni -Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004).

Begitu pula dukungan peralatan diduga surat sewa tidak disertai dengan bukti kepemilikan atau penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan utama seperti excavator, buldozer, Dumptruck, landfill compactor, tamping roller dan lainnya sesuai dengan persyaratan berdasarkan Bab III IKP 29.13 b.2).b).(1).(c), (5).

Juga diduga personil manajerial yang gunakan oleh peserta pemenang overlapping pada waktu bersamaan khususnya Ahli Teknik Bangunan Gedung denga kualifikasi Madya dan untuk Ahli K3, (dalam pertanyaan HR disebutkan nama-nama milik SKA -red).

Sebab, perusahan ini sedang mengerjakan paket Pembangunan Rumah khusus Korban Gempa Bumi di Kab. Banjanegara (RSSPP20-01) dalam waktu bersamaan, atau diduga melakukan rental atau pinjaman yang mana keabsahannya diragukan.

Sehingga, PT.RMB yang merupakan urutan ke tujuh (7) terendah dari 24 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, artinya penawaran terendah masih ada 6 peserta dan layak sebagai pemenang

Lalu itu, diduga diarahkan rekanan tertentuyang mana tidak terlepas intervensi dari Satker PPPWII Sumatera Utara-BPPW Sumatera Utara, dan tidak memperhatikan Permen PUPR No.14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia, dan Perpres16 Tahun 2018.

Harapan Rakyat (HR) telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi No. : 076/HR/XII/2020-14 Desember 2020 disampaikan kepada Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sumatera Utara.

Sekretaris Pokja Pemilihan, Edward Piter Siagian, SE yang diteruskan Kepala BP2JK) Wilayah Sumatera Utara. Ir. Agus Kurniawan melalui surat jawabannya No.:01/B/CK/BP2JK-SU-P3/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 kepada HR, sesuai dengan Dokumen Kualifikasi dari PT. Robinson Maju Bersama, memiliki Sertifikat Badan Usaha Subklasifikasi BG004 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Komersil.

Sesuai BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 30.12 Huruf b.2 yang menyatakan bahwa pekerjaan untuk usaha kualifikasi menengah atau besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU. Sehingga pekerjaan untuk usaha kualifkasi menengah atau besar dapat mensyaratkan 1 SBU atau 2 SBU.

“Kelompok kerja pemilihan sudah melakukan proses evaluasi terhadap personel manajerial dan peralatan utama sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR nomor 14 Tahun 2020,” ujar Kabalai, Agus Kurniawan dalam surat jawabannya, yang kemudian meminta Pokjanya untuk memberi terkait terlampir kepada HR

Namun, oleh Pokjanya tidak melampirkan sesuai pertanyaan HR, khususnya pengalaman pekerjaan yang diajukan sebagai dokumen pemilihan oleh PT RMB, dan apakah sesuai dengan yang diajukan pertanyaan HR.

Sehingga Kepala BP2JK Agus Kurniawan dengan Pokja-nya tidak sinkron atau saling lempar, dimana Kabalai menyebut dalam surat jawabanya kepada HR agar dikasi terkait lampiran sesuai pertanyaan HR.

Namun oleh Pokja (Edward Piter Siagian/Sekretaris) tidak memberikan lampiran terkait kepada HR, ada apa dan menjadi pertanyaan pula ?

Utus Temui Pimpinan HR
Sementara, pemilik perusahan PT RMB mengutus seseorang yang menyebut dirinya dari PM untuk menemui Pimpinan Harapan Rakyat (HR)

Utusan yang disebut sebagai keluarga atau family yang punya perusahaan PT RMB, yang mana pertemuan di kawasan Citragren, Jakarta Barat pada tanggal 23 Desember 2020 sekitar pukul lima sore.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Pimpinan HR menjelaskan kepada utusan perusahaan, agar yang punya perusahan (nampunasa-bahasa batak-red) menghubungi kami (HR).

“Kalau kami buat surat konfirmasi kepada instansi pemerintah, lalu ada jawaban dan juga kalau ada pemilik perusahaan yang menghubungi kami (HR), maka kami memuat berita sesuai apa yang kami pertanyakan.” tim

Tinggalkan Balasan