Lelang BP2JK Yogja Sarat Kepentinga, Dua Paket Kualifikasi Beda, Dimenangkan Satu PT

oleh -2.9K views
Proyek dilingkungan Satker Operasi dan Pemeliharaan BBWS Serayu Opak yang dilelang Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) D.I Yogjakarta diduga dikondisikan kepada perusahaan tertentu dengan dua paket dengan kualifikasi berbeda.

YOGYAKARTA, HR – Proyek dilingkungan Satker Operasi dan Pemeliharaan BBWS Serayu Opak yang dilelang Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) D.I Yogjakarta diduga dikondisikan kepada perusahaan tertentu dengan dua paket dengan kualifikasi berbeda.

Dua paket yang berbeda kualifikasi itu (satu usaha menengah/M dan satu usaha besar/B) dengan subbidang/klasifikasi yang sama yakni SBU-S1001 ( Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya).

Yakni paket Remedial Bendungan Sermo (DOISP II) dengan HPS Rp 37.251.848.594,48 dengan penawaran/terkoreksi Rp 27.092.253.279,44 dan paket Remedial Bendungan Sempor dan Wadaslintang (DOISP II) dengan HPS Rp 55.000.000.000,00 dengan penawaran/terkoreksi Rp 40.000.000.000,00.

Pemenang PT. Aneka Dharma Persada (PT. ADP) yang berdomisili di daerah Bantul- Yogjakarta, dan sesuai diperoleh HR berdasarkan tayang di laman lpjknet, perusahaan dengan Subbidang/Klasifikasi/Layanan SBU-S1001 adalah Kualifikasi Besar (B1).

Dengan usaha Besar (B1) itu harusnya ikut lelang/tender paket kualifikasi besar, namun ini malah ikut di usaha menengah dan menang pula di paket Remedial Bendungan Sermo (DOISP II) dengan nilai HPS Rp 37.251.848.594.

Atau bila mengikuti usaha menengah, urus dulu kualifikasi turun ke usaha M sehingga bukan menjadi monopoli?
Berdasarkan BAB III. IKP Poin 3.4 berbunyi : Peserta pada paket pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS diatas Rp2.500.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000.000,00 disyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah.

Lalu, peserta pemenang PT ADP adalah usaha menengah, kok bisa jadi pemenang di usaha menengah, dan tentu hal ini dinilai telah melanggar Permen PUPR No. 14/PRT/M2020?
Padalah, dari tujuh peserta yang memasukkan dokumen pemilihan/ harga, dimana PT ADP urutan ke tiga terendah, lalu dari ketujuh peserta ada lima yang berkualifikasi Menengah (M) dan itu layak sebagai pemenang karena memenuhi persyaratan kualifikasi khususnya.

Bahkan dari semua peserta baik penawar terendah maupun tertinggi diduga tidak dievaluasi, ada apa alsannya tidak dievaluasi?
Dan begitu pula, kedua paket (kualifikasi besar dan menengah) ini telah “lelang ulang” yang mana sebelumnya peserta yang diduga diarakkan tidak memenuhi persyaratan, hingga dilakukan lelang ulang.

Hal lainnya, untuk “personil manajerial” yang diajukan sebagai penawaran tenaga ahli oleh peserta pemenang diduga overlapping atau tumpah tindah pada waktu bersamaan pada kedua paket yang dimenangkan oleh PT ADP
Berdasarkan tayang di laman lpjknet, nama tenaga ahli/SKA yang dimilik antara lain (sudah disampaikan HR dalam surat konfimrasi), yang mana tenaga ahli milik sendiri tidak mencukupi, lalu diduga melakukan rental/pinjaman khususnya SKA untuk jabatan Ahli K3, yang mana hal ini diragukan.

Kemudian, sesuai ketentuan IKP 17.3.e, dimana peserta pemenang dalam dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK) didugas tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP yang memuat manajemen risiko dan rencana tindakan (minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi: penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus dan program K3.

Surat kabar harapan rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi bernomor : 025/HR/V/2021 tgl 31 Mei 2021 ke BP2JK Yogjakarta dengan tembusan ke Kepala BBWS Serayu Opak dan Satker OP/PPK Serayu Opak.

Melalui surat jawaban Kepala BP2JK D.I Yogjakarta , Yanuar Munlait ST, M.Tech, bernomor. UM0201.Kb.24/210 tanggal 15 Juni 2021 yang diterima HR. “Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi atau atensi dan masukan yang diberikan sebagai upaya menjaga profesionalistas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di BP2JK Wilayah D.I Yogjakarta.”

“Paket pekerjaan Remedial Bendungan Sermo (DOISP II) paket Remedial Bendungan Sempor dan Wadaslintang (DOISP II) menggunakan sumber dana APBN yang berasal dari dana PHLN, yang bersumber dari dana IBRD Loan No. 8711-ID & AIIB Loan No. LN0000101-1-IDN,” ujar Kabalai.

Dokumen Pemilihan menggunakan SDP harmonisasi dengan metode pelelangan nasional (National Competitive Bidding/NCB) yang dilakukan dengan SPSE 4.3.

Terkait dengan klarifikasi yang saudara sampaikan, kami telah memastikan bahwa Pokja Pemilihan dalam melaksanakan tender kedua paket telah sesuai dengan ketentuan.

“Sesuai dengan pasal 77 Perpres 16 tahun 2018 jo 12 Tahun 2021 surat saudara, kami teruskan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR selaku APIP untuk ditindaklanjuti,” kata Yanuar kepada HR. tim

Tinggalkan Balasan