JAKARTA, HR – Sebagai tindaklanjut pemberitaan sebelum-belumnya, bahwa pekerjaan paket Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Pengembangan Kapasitas Kebinamargaan Citeureup-Bogor (Paket MK05) yang dikerjakan PT Pesona Tamanindo diduga tidak sesuai subbidang, karena pekerjaan peningkatan jalan itu seharusnya menggunakan subbidang kode S1003.
Dirjen Bina Marga, Arie Setiadi Moerwanto
dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
|
Memang, PT Pesona Tamanindo memiliki subbidang kode SP015 untuk Jasa Pelaksana Spesialis sub klasifikasi Pekerjaan Lansekap atau Pertamanan, namun kontrak pekerjaan yang diperoleh dari Direktorat Teknik, Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR, merupakan jenis pekerjaan peningkatan jalan/pengaspalan jalan. Penggunaan S1003 lebih tepat untuk pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan landasan Pacu Bandara.
Saat proses tender, Pokja Satuan Kerja Pembinaan Penanganan Jalan, Ditjen Bina Marga mensyaratkan sejumlah SBU untuk subbidang/klasifikasi, yakni S1003, S1001 dan SP015. Logikanya, bila Pokja sudah mensyaratkan demikian, berarti seluruh peserta tender juga harus memenuhi syarat yang diminta Pokja.
Namun saat tender, hanya PT Pesona Tamanindo yang memasukkan penawaran, dengan SPH Rp 9.923.114.000 (95,7%) dari nilai HPS Rp 10.367.575.000, dan Pokja pun menetapkan penawaran tunggal itu sebagai pemenangnya.
Penetapan pemenang kepada PT Pesona Tamanindo kini menjadi pertanyaan public, sebab pokja tidak melaksanakan tupoksi, serta diduga bersekongkol dengan mengabaikan syarat-syarat SBU yang dimintakan. Pasalnya, PT Pesona Tamanindo ternyata hanya mengantongi SBU Kode SP015. Sedangkan SBU Kode S1003 dan S1001 tidak dimiliki si pemenang tender. Seharusnya, Pokja melakukan lelang ulang untuk mencari badan usaha peminat lainnya yang mampu memenuhi syarat-syarat yang dimintakan pokja.
Modus Nomenklatur paket
Modus yang diduga digunakan pihak Satker yakni menciptakan nomenklatur paket yang seakan-akan proyek yang ditenderkan adalah membutuhkan SP015, padahal pekerjaan di lapangan adalah pengaspalan jalan. Sedangkan SP015 hampir dikatakan tidak digunakan.
Paket yang dimaksud itu adalah paket Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Pengembangan Kapasitas Kebinamargaan Citeureup-Bogor (Paket MK05) dengan kode lelang 17747064, bersumber APBN 2016, memang layak menggunakan kode SP015. Namun praktiknya bukan mengerjakan taman atau Lansekap, melainkan mengerjakan pengaspalan jalan di lokasi pergudangan miliki Ditjen Bina Marga.
Pantauan Surat Kabar Harapan Rakyat pada akhir Nopember 2016, di lokasi proyek di Jalan Pahlawan, Desa Sanja, Citeureup, Bogor, bahwa proyek yang dikerjakan PT Pesona Tamanindo ternyata bukan membangun taman atau ruang terbuka hijau (RTH), melainkan mengerjakan pengaspalan jalan.
Untuk pekerjaan pengaspalan jalan, seharusnya menggunakan subbidang kode S1003, yakni untuk jenis pekerjaan pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan, jalan raya (kecuali jalan layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan landasan Pacu Bandara.
Untuk pengaspalan, PT Pesona Tamanindo memakai alat berat atau AMP milik PT PT Prayoga Pertambangan dan Energi/PT PPE) yang merupakan BUMD Kabupaten Bogor, sehingga terkesan pelaksananya adalah PT Prayoga.
Data LPJKNet
Berdasarkan data LPJKNet, diketahui bahwa PT Pesona Tamanindo hanya mengantongi SBU Kode SP015. Sedangkan SBU Kode S1001 dan S1003 tidak dimilikinya.
Anehnya, untuk paket itu tidak diketahui penanggungjawab Satkernya, apakah Satker Pembinaan Penanganan Jalan atau Satker Manajemen Kebinamargaan? Selain itu, untuk SBU Kode SP015 yang dimilki PT Pesona Tamanindo, juga dipertanyakan kebenaran Kemampuan Dasar/KD-nya yang mencapai Rp 32.503.000.000 atau (3PNt), yang diperoleh dari paket Pekerjaan Hardscape (A) senilai Rp 10.834.257.000 dari pemberi tugas PT Jaya Real Property Tbk tahun 2013.
Begitu pula dipertanyakan domisili PT Pesona Tamanindo, karena sesuai data yang tertera di LPJKNET beralamat di Jalan Ahmad Dahlan No 6 RT 008/009 Kel Palmerian Matraman, Jakarta Timur. Menurut informasi didapat, domisili yang bersangkutan merupakan “rumah hunian” bukan sebagai kantor, dan yang menetap berdomisili yang juga merupakan rumah tinggal di kawasan Jalan Margonda Raya Depok, yang mengerjakan “pesan bunga” untuk pesta perkawinan dan acara lainnya.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan kepada Kepala Satker Pembinaan Penanganan Jalan Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR RI dengan Nomor: 45/HR/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kasatker, maupun PPK dan Pokja.
Diminta Tegas
Ketua Umum LSM LAPAN (Lembaga Pemantau Aparatur Negara), Gintar Hasugian, berharap meminta kepada Dirjen Bina Marga, Arie Setiadi Moerwanto, dan Itjen Kemen PUPR untuk menindak tegas oknum bawahannya yang diduga bersekongkol menciptakan praktik KKN untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});