JAKARTA, HR – Sebagai tindak lanjut pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat dan www.harapanrakyatonline.com, sejumlah paket yang ditenderkan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR tahun anggaran 2016-2017-2018 yang bersumber dari APBN, diduga dimenangkan dengan cara persekongkolan yang dilakukan BUMN dan swasta.
Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Colo
Kab. Wonogiri, Sukoharjo, Klaten,
Karanganyar, Sragen dan Ngawi
(Multiyears Contract).
|
Dari delapan paket proyek multiyear (lihat tabel) yang dilelang pada “waktu bersamaan”, para perusahaan BUMN dan swasta mengatur strategi dengan membagi paket-paket proyek dengan modus seperti arisan kocok.
Misalnya, perusahaan A menang di paket satu, namun perusahaan A itu gugur di paket dua dengan alasan yang kurang logis, demikian seterusnya.
Dalam evaluasi oleh ULP Pokja BBWS Bengawan Solo, bahwa dari kedelapan paket yang dimenangkan masing-masing perusahaan tersebut, enam paket diantaranya dimenangkan perusahaan “plat merah” dan dua paket dimenangkan perusahan swasta nasional.
Sebagai contoh, di paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Gondang Kabupaten Lamongan 10.588 Ha yang dimenangkan PT HK, sementara di paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Colo Kab. Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, Sragen dan Ngawi dimenangkan PT WK, sedangkan PT HK digugurkan dengan alasan “hasil koreksi aritmatik melebih HPS”.
Dan begitu pula sebaliknya di paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Gondang Kabupaten Lamongan 10.588 Ha, PT WK digugurkan dengan alasan “Tidak memenuhi persyaratan dokumen kualifikasi”.
Begitu pula, PT AK digugurkan dengan alasan “tidak memenuhi persyaratan administrasi”. Namun, PT AK dimenangkan pada paket Penanganan Banjir Kota Surakarta Paket – 3. Dan juga penetapan pemenang PT WJ di paket Penanganan Banjir Kota Surakarta Paket-2, namun dikalahkan di paket Penanganan Banjir Kota Surakarta Paket – 3 dengan alasan “Tidak memenuhi personil (Teknisi Bendung Karet) yang disyaratkan dan Item pekerjaan pembongkaran tidak sesuai urutan kerja dalam rehab bendung karet”.
Sedangkan di paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Pacal Kab Bojonegoro dimenangkan PT BA, namun perusahan ini dikalahkan di Paket Penanganan Banjir Kota Surakarta Paket-1 dengan alasan “Tidak dapat mengkonfirmasi kebutuhan peralatan minimal untuk menyelesaikan pekerjaan”.
Dan di paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Prijetan Kab Lamongan 4.513 Ha, dimenangkan PT NK, namun perusahaan ini dikalahkan di paket Penanganan Banjir Kota Surakarta Paket-2, dengan alasan “tidak memenuhi persyaratan kualifikasi peralatan dengan sewa beli untuk paket dengan pagu > Rp 200M”. Dan begitu seterusnya pada paket lainnya dengan alasan gugur yang sama dengan saling mengisi diantara kedelapan paket tersebut.
Juga diduga persyaratan personil dan peralatan yang diajukan perusahaan pemenang khususnya penyedia plat merah tidak sesuai persyaratan dalam dokumen pengadaan, bahkan overlapping dalam waktu bersamaan.
Padahal diketahui, bahwa personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda. Bila diabaikan, berarti telah melanggar Perpres 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012 dan Perpres No 4/2015, serta Peraturan Menteri PUPR No 31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Dan perlu untuk diketahui, bahwa perusahaan pemenang yakni BUMN dan swasta itu telah memenangkan puluhan paket mega proyek dari lingkungan Kementerian PUPR dan dari kementerian atau pemda.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi dengan surat No. : 47/HR/X/2016, tanggal 31 Oktober 2016 kepada Kepala BBWS Bengawan Solo, dengan mempertanyakan proses lelang pada ke delapan paket tersebut, namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita ini naik cetak.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara), Gintar Hasugian menilai walaupun perusahaan besar sekelas BUMN, bukan berarti mereka mendapatkan atau memenangkan tender dengan cara bersih. Kasus dugaan arisan paket proyek di BBWS Bengawan Solo yang melibatkan enam perusahaan BUMN dan dua perusahaan swasta, juga mengindikasikan adanya pemenangan proyek yang telah diploting sebelum tender.
“Adanya indikasi persekongkolan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat sehingga menyimpang dari amanat UU No 5/1999,” ujar Gintar.
Ditambahkan Gintar, pihak Kementerian PUPR selaku pengguna anggaran (PA)/KPA diminta mengevaluasi paket-paket yang dimenangkan perusahaan ‘plat merah’, juga jangan memaksakan diri dan harus bertindak tegas menegur sejumlah perusahaan “plat merah” itu. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});