Proyek di Dinas PUPR Kota Bekasi Sarat Kepentingan dan Berbau KKN

oleh -551 views
oleh
BEKASI, HR – Paket Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih (Bantuan DKI) yang bersumber APBD tahun 2017 yang telah selesai proses lelang, bahkan sudah dikerjakan fisiknya oleh pemborong, namun diduga menyalahi persyaratan dokumen pengadaan dan juga pemenang merupakan rekanan binaan?
Pelaksanaan proyek Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih (Bantuan DKI) yang bersumber APBD tahun 2017 yang dikerjakan PT Lagoa Nusantara terkesan asal. Tampak foto pemasangan udit yang renggang dan tidak rapat.
Apakah benar demikian? Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, dengan Nomor: 60/HR/IX/2017, tanggal 11 September 2017, namun sampai saat ini per tanggal 16-9-2017 belum ada tanggapan hingga berita naik cetak.
Sebagaimana pertanyaan HR, yakni proses lelang paket Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih (Bantuan DKI) yang diumumkan pangadaan elektronik SPSE-LPSE Kota Bekasi dengan dimulai (Pengumuman Pascakualifikasi) tanggal 28 April 2017 – 5 Mei 2017 atau sampai penandatanganan kontrak tanggal 9 – 13 Juni 2017 atau lelang sudah selesai itu, dimenangkan oleh PT Lagoa Nusantara dengan nilai penawaran Rp 61.845.000.000 atau 97,8 persen dari nilai Harga Perkiraan Harga (HPS) Rp 63.237.939.000.
Penetapan pemenang oleh PT Lagoa Nusantara (PT.LN) adalah urutan keempat dari lima peserta yang memasukkan penawaran harga (SPH), sehingga hal ini termasuk penawaran tinggi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dan bila dihitung dari urutan pertama yang terendah penawarannya sangat jauh selisihnya, yakni sekitar Rp 5,61 miliar atau 89,8 dan juga seterusnya pada urutan kedua sekitar 90,9 persen dan ketiga 93,9 persen. Jelas sangat jauh selesihnya.
Bahkan salah satu peserta penawar terendah digugurkan oleh panitia/pokja, namun tidak diberitahukan dengan alasan apa pun.
Padahal, pengumuman pemenang itu resmi yang memuat sekurang-kurangnya hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi untuk seluruh peserta, dan harus dilengkapi dengan penjelasan untuk setiap penawaran yang dinyatakan gugur (alasan gugur administrasi/teknis/harga, kualikasi), yang mana secara jelas diwajibkan untuk mencantumkan dalam pengumuman alasan penyebab gugurnya, terutama penawaran terendah. Namun, ada dugaan bahwa dari antara penawar terendah tersebut hanya berfungsi sebagai pendamping untuk menggolkan perusahaan yang sudah menjadi “pengantinnya”.
Dan sesuai syarat yang diminta ULP Pokja Dinas PUPR Kota Bekasi untuk Sertifikat Badan Usah (SBU) ada dua yakni Subbidang/Subklasifikasi: SI001 – Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya, dan S1003 – Jasa Pelaksanaan Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), Jalan Rel Kereta Api dan Landas Pacu Bandara.
Namun, berdasarkan data detail yang diperoleh HR dari Lembaga Pengembagan Jasa Konstruksi (LPJK-NET), dan yang tertayang bahwa SBU pemenang PT LN untuk kedua Subbidang: S1001 dan S1003 tidak mencukupi Kemampuan Dasar (KD).
Kemampuan Dasar yang tayang di LPJK NET itu yakni untuk kode S1001 hanya senilai Rp. 10.945.000.000 untuk 3PNt yang diambil pengalaman tahun 2014 pada paket Sodetan Saluran dari Perumahan Prima Bintara Pasar Bintara BKT Senilai Rp 3.566.580.000 yang memberi tugas Dinas Marga dan Tata Air Kota Bekasi dengan Kontrak : 602.1/11-DISBIMARTA/SP/III-9/X/2014.
Sedangkan untuk kode S1003 juga hanya senilai Rp 18.295.000.000/3PNt yang diambil pengalaman paket Pembangunan Jalan Bagusan Kalilamong Tahap IV senilai Rp 5.961.516.000 yang memberi tugas Dinas PU Kabupaten Mojokerto dengan kontrak 602/6252/416-110/2014
Maka, kedua subbidang S1004 (Jembatan) dan S1003 (Jalan) itu , jelas kurang atau sekurang-kurangnya sama dengan nilai paket yang dilelang pada Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih (Bantuan DKI) dengan senilai Rp 63.237.939.000.
Kalau pun Kemampuan Dasar (KD) milik pemenang PT LN ada yang lebih besar, atau mendekati nilai paket senilai Rp 63 miliar itu, tentu oleh pemiliki badan usaha jelas sudah mencantumkan atau tayang di LPJK NET. Namun hal ini tidak ada karena baru diurus. Itu pengurusan berdasarkan tanggal cetak SBU, tertanggal 30 Mei 2017, jadi intinya tidak ada kemampuan dasar yang setara Rp 63 miliar.
Dan bila SBU untuk kedua Subbidang/Subklasifikasi S1004 dan S1003 baru cetak SBU-nya, lalu untuk proses lelang paket Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih (Bantuan DKI) dengan memakai atau menggunakan SBU apa? Apakah yang lama atau yang baru? Bila yang lama, jelas masa berlaku tidak aktif dan bila SBU yang baru, tentu masih dalam pengurusan, padahal oleh pokja/panitia meminta syarat SBU yang berlaku.
Hal itu terlihat jelas berdasarkan proses lelang atau jadwal tahapan paket Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasihyakni Pengumuman Pascakualifikasi Tanggal 28 April 2017-05 Mei 2017, Masa Sanggah Hasil Lelang tanggal 01 Juni 2017-06 Juni 2017 dan penandatanganan kontrak tanggal 9 – 13 Juni 2017, lalu SBU yang mana digunakan? Dan hal ini dipertanyakan dan diragukan bahwa dokumen untuk syarat SBU diduga tidak melampirkan?
Memang, perusahaan pemenang PT LN memilki Kemampuan Dasar (KD) sekitar lebih (Rp 76 miliar/3PNt), yang diambil pengalaman dilingkungan Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi, yakni paket Penataan Pedestrian dan Pembangunan Saluran Jalan A.Yani pada tahun 2016 senilai Rp 25.340.000.000, namun untuk KD atau pengalaman sejenis ini tidak tayang di detail LPJK-NET. Yang menjadi pertanyaan, apakah paket Penataan Pedestrian dan Pembangunan Saluran Jalan A.Yani sudah selesai atau PHO atau sudah ada berita acara terima kontrak? Kalau sudah ada, pasti oleh pemilik perusahaan akan mencantumkan di detail LPJK NET, apalagi pengurusan SBU oleh pemiliki tertanggal 30 Mei 2017.
Juga penetapan pemenang PT LN diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi badan usaha, pasalnya perusahaan PT LN yang juga di LPJK NET adalah badan usaha menengah berkualifikasi M2. Perusahaan setara itu seharusnya mengerjakan paket bernilai Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar. Sedangkan paket yang dipermasalahkan adalah Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih senilai Rp 63.237.939.000, yang peruntukannya untuk badan usaha besar yakni kualifikasi B1 atau B2.
Penetapan pemenang kepada PT LN tidak mencerminkan Peraturan Menteri PUPR berdasarkan Surat Edaran (SE) Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.19/PRT/M/2014 tentang perubahaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi, dan juga Peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015Peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015 pasal 6d (5 & 6) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi yang berlaku kepada seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah/kota itu, yakni paket pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang memenuhi syarat kemampuan dasar, dan serta di (ayat 6) tersebut juga disebutkan didalam dokumen pengadaan pemilihan harus dituangkan/dicantumkan kualifikasinya, yang artinya dicantumkan kualifikasi M1 atau M2, dan soal di pengumuman lelang hanya Non Kecil disebutkan tak soal.
Syarat lainnya, personil inti termasuk tenaga ahli yang diajukan perusahaan pemenang paket Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih (Bantuan DKI) diduga tidak sesuai di dalam dokumen pengadaan, atau bahkan overlapping, karena dikerjakan di saat “waktu bersamaan”.
Padahal diketahui, personil yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda. Bila hal ini dilakukan PT LN dan dibenarkan oleh Pokja/PPK, maka hal itu tidak sesuai Perpres No 54/2010 dan perubahannya Perpres No70/2012 dan Perpres No 4/2015, serta Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. Dan diketahui perusahaan pemenang juga mengerjakan proyek lain di “waktu bersamaan” dan masih dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi yakni paket Penataan Simpang Se-Kota Bekasi senilai Rp 5.212.800.000.
Awasi Tender dan Fisik
Ketua Umum LSM Lembaga Pemantau Aparatur Negara (LAPAN), Gintar Hasugian menilai bahwa proses paket Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih diduga penuh trik-trik untuk menggolkan rekanan tertentu, apalagi perusahaan pemenang sebelumnya juga mengerjakan paket tahun 2016, 2015 dan tahun 2014.
Dilanjutkan Gintar, paket yang satu ini kelihatannya tidak mengedepankan prosedur yang berlaku, walaupun terkesan memenuhi prosedur, namun kelemahan proses lelang melalui online sangat kental.
“Tender melalui website, semakin rawan. Karena jauh dari pantuan publik atas proses penentuan pemenang. Terpenting, pokja sudah mempublishkan di website, agar terkesan ada transparansi, namun itu sebelum proses lelang sudah diplot siapa pemenangnya, yang artinya proses lelang itu hanya formalitas saja,” tegas Gintar.
Oleh sebab itu, lanjutnya, bila paket Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih dengan anggaran lebih dari Rp 61 miliar itu diduga terindikasi, maka harus diawasi, dan jangan seperti kejadian tahun lalu yang diduga tidak cakap pengerjaannya.
“Ya, harus ketat pengawasan dan bila perlu diusut proses lelangnya termasuk pekerjaan fisik” ujarnya. rcv/pen/kornel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *