Proyek BWS Sumatera V Sarat Kepentingan, Kini Perusahaan Diblacklist

oleh -1.5K views

PADANG, HR – Proyek dilingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang sarat kepentingan, yang mana dikerjakan oleh rekanan tertentu/binaan?

Dan sebelum dibentuk khusus untuk pelelangan yakni Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) oleh Menterri Kementerian PUPR, dimana perusahan atau rekanan yang mengerjakan paket proyek dilingkungan BWS Sumatera V adalah itu-itu juga.

Misalnya, pada tahun anngaran 2018 dipaket Pembangunan Jaringan DI Kawasan Sawah Laweh Tarusan di Kab. Pesisir Selatan (Paket II) dengan harga Rp 60.010.300.000,00 oleh PT HU
Kemudian, tahun anggaran 2019 dipaket Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Batanghari Paket I Kabupaten Dharmasraya, Kab. Dharmasraya; Sumatera Barat; 14 Km, 1.200 Ha, F K SYC dengan harga Rp 34.400.000.000,00 oleh PT PPK.
Kedua paket itu terdapat di Satuan Kerja PJPA BWS Sumatera V Padang
Lalu, tahun angaran 2020 yang mana tendernya ada di BP2JK Sumatera Barat, dan kedua paket tersebut pun masih kedua perusahan tersebut sebagai mengerjakannya.

Ya, walaupun dilelang Pokja BP2JK dan sebagai pelaksana fisik atau pengguna anggaran (PA/KPA-PPK) dari BWS adalah masih itu-itu juga perusahan yang mengerjakan, dan hal ini diduga adanya andil atau intervensi dari BWS-Satker PJPA.

Kedua paket yang dikerjakan perusahan atau rekanan binaan di lingkungan BWS Sumatera V, disinyalir adalah sengaja dipinjam atau rental oleh pihak tertentu dengan bekerjasama orang dalam (BWS-Satker PJPA) dengan tujuan untuk menyamarkan kepada publik, dan kuat dugaan pada pemenang tahun 2020 ini dikondisikan dengan istilah “lelang formalitas”.

Paket yang bersumber APBN tahun 2020, yakni Pekerjaan Rehabilitasi DI. Panti Rao di Kab. Pasaman oleh PT. Haka Utama (PT HU) dengan Rp 45.984.621.000,00 dan Pekerjaan Rehabilitasi DI. Batang Tongar di Kab. Pasaman Barat oleh PT. Promix Prima Karya (PT.PPK) Rp 28.992.462.000,00

Kemudian, supervisi konstruksi pekerjaan rehabilitasi DI. Batang Tongar di Kab. Pasaman Barat oleh PT. Brahma Seta Indonesia Rp 1.648.900.000,00 dan Supervisi Konstruksi Pekerjaan Rehabilitasi DI. Panti Rao di Kab. Pasaman oleh PT Ika Adya Perkasa Rp 1.743.655.000,00.

NPWP PT HU terdapat double atau ganda yakni 02.471.408.1-805.000 dan 02.471.408.1-812.000, maka dokumen tidak valid, dan bila mengikat kontrak, kemana?, dan adanya double NPWP atau berbeda dan secara hukum, bahwa NPWP dan domisili adalah mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak dengan dibuktikan akta perusahan?

Kedua paket (usaha menengah dan usaha besar) hanya menggunakan satu (1) SBU yakni-Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (S1001), sehingga hal itu dinilai tidak sesuai dengan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) pada pasal 30 poin 12 huruf (b.2) yang menyatakan pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak dua SBU.

PT HU yang berdomisili dari Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengerjakan diatas anggaran Rp 50.000.000.000,00, maka diduga tidak melakukan kewajiban untuk mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecel dari lokasi pekerjaan Provinsi setempat (kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa provinsi setempat yang dimaksud), dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil tersebut

Lalu untuk dukungan “daftar personil manajerial” yang diajukan oleh peserta PT HU (usaha besar) dan PT PPK sebagai (usaha menengah) diduga melakukan rental atau pinjaman yang mana keabsahaannya diragukan, khususnya SKA Ahli Madya K3/S1 Teknik Sipil/Pengairan dengan pengalaman lima tahun, hal ini berdasarkan data tayang lpjknet dimana perusahan tidak memiliki SKA K3?

Pada Rehabilitasi DI.Batang Tongar di Kab. Pasaman Barat yang dikerjakan PT. PPK dengan harga Rp 28.992.462.000,00 atau setara 75 persen adalah termasuk tidak wajar harga, yang mana seharusnya gugur karena kewajaran harga dibawa 80 persen dari nilai HPS Rp.38.682.200.000,00

Dan anehnya, salah satu peserta dipaket yang dimenangkan PT PPK ini adalah peserta terendah juga dievalausi dengan alasan tidak wajar harga, kalau dievalausi dengan tidak wajar harga, maka PT PPK pun harusnya gugur, namun ini mala sebagai pemenang dan ada apa?

Hal yang sama dengan PT HU dengan harga Rp 45.984.621.000. atau setara 77, 96 persen, yang mana penawaran tidak wajar dibawa 80 % dari nilai HPS Rp 58.980.500.000,00

Sehingga penawaran tidak wajar tersebut diduga ada unsur kesengajaan atau dikondisikan kepada rekanan tertentu dengan tidak melakukan evaluasi dan klarifikasi yang ketat terhadap penawaran dan serta tidak dilakukan jaminan pelaksana menaikkan lima persen?

Sedangkan konsultan yakni supervisi konstruksi pekerjaan rehabilitasi DI. Batang Tongar di Kab. Pasaman Barat oleh PT. Brahma Seta Indonesia, dimana Skor Teknis (90.70) adalah lebih rendah dari peserta lainnya yakni PT Ika Adya Perkasa dengan (94.84), artinya yang seharusnya sebagai pemenang adalah skor teknis lebih tinggi/bagus, lalu kok bisa?

Namun dipaket lain, yakni supervisi konstruksi pekerjaan rehabilitasi DI. Panti Rao di Kab. Pasaman malah oleh PT. Ika Adya Perkasa Rp 1.743.655.000,00.

Kedua paket supervisi ini juga diduga berbagi paket dengan mengabaikan skor teknis.

Sebagai catatan HR diperoleh dari berbagai sumber, dimana pekerjaan diperole oleh PT. HU selalu bermasalah, dan bahkan terancam diblacklist. Bahkan Direktu Utama tersangkut sebagai tersangka dalam berbagai kasus, dan salah satunya dugaan proyek RS Pratama Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2015

Kemudian, PT PPK juga selalu bermasalah bila mengerjalan paket yang didapat khususnya dilingkungan Kementerian PUPR.

Bahkan saat ini atau kini, dimana PT. PPK telah di blacklist yang dimulai berlaku 15 Maret 2021- 15 Maret 2022

PT PPK yang domisili dari kota Bandung-Jawa Barat, itu masuk daftar hitam sesuai Peraturan LKPP No.17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf g yang berbunyi “penyedia yang tidak melaksanakan kontrak tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak oleh kesalahan penyedia barang/jasa”.

Dan itu terjadi pada proyek Kementerian PUPR – Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi NTB dengan SK Penetapan No. :152/KPTS/PJN Wil I NTB/2021.

Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyat.online.com telah mengajukan surat konfirmasi bernomor : 066/HR/XI/2020 tgl 9 Nopember 2020 yang disampaikan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang.


Gedung BWS Sumatera V Padang.

Balai BWS Menjawab

Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang, Dian Kamila menjawab surat kondirmasi HR dengan No. UM.02.08/BWS5/2282 tanggal 17 Nopember 2020.

Melalui Kepala Seksi (Kasie) Pelaksanaan. Iwan Hernawan mengatakan dari sejumlah atau poin-poin pertanyaan HR, maka dapat kami sampaikan, bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangan BWS Sumatera V Padang.

Kemudian, poin poin lainnya masih sesuai pertanyaan HR, Hernawan menjelaskan terkait jaminan pelaksanaan. Maka kami diinformasikan bahwa telah melaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hernawan juga mengatakan bahwa BWS Sumatera V tidak pernah mengistimewakan salah satu atau lebih penyedia jasa dan setiap penyedia jasa merupakan mitra kerja yang sejajar. tim

Tinggalkan Balasan