Proyek BBWS Citarum Dikerjakan Asal-asalan

oleh -335 views

BEKASI, HR – Beton parapet sudah retak dan pekerja tidak lengkap menggunakan pengaman K3. Tindaklanjut berita koran Harapan Rakyat (HR) dan media online (www.harapanrakyatonline.com) edisi 25 April 2022 lalu, dengan judul “Proyek BBWS Citarum di Bekasi Langgar K3”.

Lalu pantauan HR (14 September 2022) di lokasi Desa Sumber Urip Kecamatan – Pabayuran – Kabupaten Bekasi – Jawa Barat, dimana pekerjaan pemasangan tembok parapet untuk penahan banjir ke pemukiman warga dikerjakan asal-asalan.

Tembok penahan atau struktur dinding penahan tanah (DPT) yang diperkirakan panjangan lebih 50 meter dengan posisi di belakang pemukiman warga, itu sudah ada yang retak-retak dan juga di semen dengan bekas tempelan sangat jelas terlihat.

Selain dikerjakan tidak profesional, juga pekerjaan paket Konstruksi Pekerjaan Tanggul Permanen Sungai Citarum Hilir Desa Sumber Urip Pabayuran dikerjakan terlambat atau molor.

Pertanggal 14 September 2022 sesuai pantauan HR, masih ada dua tiga orang pekerja sedang melukakan aktifitas, lalu sampaikan kapan pekerjaan selesai sesuai kontraknya.

Diketahui, Konstruksi Pekerjaan Tanggul Permanen Sungai Citarum Hilir, Desa Sumber Urip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi dengan RUP : 29943827 dengan dimulai pekerjaan tangggal awal Nopember 2021 senilai Rp 25.931.735.302,37.

Pelaksana PT Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera (PT. KSMS) dengan
supervisi pengawas PT Brahma Seta Indonesia senilai terkoreksi Rp 2.332.000.000,00. Namun diduga supervisi konsultan tidak ketat mengawas pekerjaan hingga dinilai pekerjaan asal-ssalan.

Seperti yang pernah dimuat HR, proyek dilingkungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dengan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen (PA/KPA/PPK) Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA ), dan sesuai pantauan HR pertanggal (16-03-22), dimana terdapat tidak terpasang “plang papan nama proyek” yang dipasang oleh pemborong, atau plang proyek tersebut apakah disembunyikan?

Kemudian, adanya slogan K3 terpampang di lokasi proyek (diluar area dan masuk area proyek ) dengan berbagai macam slogan dengan tertulis “wajib dibaca” namun itu dinilai hanya sebagai pajangan.

Pekerja tanpa K3.

Artinya tidak sesuai slogan K3 yang tertulis dengan praktik yang dilakukan beberapa pekerja yakni “utamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan meskinya harus dilaksanakan penuh, namun sejumlah pekerja tidak mematuhi secara lengka Alat Pelindung Diri (APD) seperti ada yang memakai seragam/rompi proyek namun tidak memakai helm/topi.

Juga sebaliknya ada yang memakai helm namun tidak memakai seragam/rompi proyek, atau sama sekali tidak memakai APD secara lengkap seperti tidak memakai sarung tangan, kacamata pengaman dan lainnya.

Padahal, soal safety tersebut adalah salah satu diantara alat pelindung diri (APD) dan ini harus atau wajib dilaksanakan sebagai penjamin K3 yang mana sesuai standar operasional pekerjaan (SOP).

Proyek yang dipagari dengan seng tersebut, yang kemudian di pagar nempel tertulis sejumlah imbauan dengan slogan K3, namun adanya beberapa pekerja tidak mematuhi (K3) pada sedang bekerja, sehingga tidak mematuhi kewajiban penyedia jasa/kontraktor untuk memakai alat kelengkapan K3 dan ada ketegasan sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

UU No 1/1970 pada pasal 15 berbunyi “sanksi dengan ancaman kurung 3 bulan penjarah bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3” yang merupakan implementasi Permenakertras No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Bahkan didalam Pasal 6 (ayat 1) Permenakertras ditegaskan pula dengan bunyi “Pekerja atau buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko”, dan Pasal 9) “Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.

Selain itu, juga tidak memenuhi sesuai diatur UU. No. 23/1992 tentang Kesehatan Kerja dan juga diatur Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 yang sudah dirubah menjadi Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yakni Bab II Standar Keamanan. Keselamatan, Kesehatan dan keberlanjutan Konstruksi, pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat (2 huruf a, b, c, d, e, f), dimana b) Penjaminan dan pelindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, c) Pencegahan penyebaran wabah penyakit dalam lingkungan kerja dan sekitarnya.

Bahkan sebelumnya, tidak terpasangnya plang proyek, maka hal itu dinilai menutup-nutupi atau tidak transparan dan bahkan juga dinilai “proyek siluman atau rawan korupsi”.

Padahal soal, plang papan proyek ini wajib dipasang dan mengingat sebagai informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya waktu pelaksanaan hari kalender, No/tanggal Kontrak yang tentu itu mengingat anggaran/biaya yang dikerjakan dengan bersumber dari APBN/APBD. Dan masyarakat pun mengetahui hal itu sesuai UU No. 14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Menurut warga sekitar lokasi proyek kepada HR menuturkan, proyek ini sudah dikerjakan beberapa bulan lalu, ya sekitar lima bulan lalu, yang tujuan untuk pengendalian banjir. Namun kita tidak tahu perusahan apa yang mengerjakan.

“Habis didepan lokasi proyek tidak ada tertulis yang menyatakan dari PT mana yang mengerjakan, apalagi anggarannya pun kita tahu sama sekali,” kata warga pemilik warung yang tidak disebut namanya kepada HR.

Proyek yang dikerjakan tanpa plang proyek, indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.

Proyek dengan detail Konstruksi Pekerjaan Tanggul Permanen Sungai Citarum Hilir Desa Sumber Urip Kecamatan Pabayuran Kabupaten Bekasi dengan HPS Rp 32.499.995.539,00 yang dikerjakan PT Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera dengan penawaran/terkoreksi Rp 25.931.735.302,37 yang berdomisili dari Kabupaten Pangandaran – Jawa Barat, dan lelangnya selesai 28 Oktober 2021 dengan sumber APBN Tahun 2021.

Hal lainnya, pada pengumuman lelang tercatat dengan NPWP : 21.146.460.7-422.000 dan sedangkan data tayang di lpjknet tercatat NPWP : 21.146.460.7-442.000, sehingga adanya beda atau double NPWP oleh PT KSMS, lalu pada kemana bila melakukan penagihan sesuai nilai kontrak?

Padahal persyaratan dari penyedia jasa (kontraktor -red), harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha (dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk wajib pajak atau NPWP/domisili adalah mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak.

Kemudian, adanya perbedaan NPWP atau double sehingga sangat berpengaruh kepada domilisi perusahan, dan hal ini diragukan dalam administrasi dokumen pemilihan yang dilelang oleh BP2JK Jawa Barat.

Harapan Rakyat dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor 024 /HR/III/2022, tanggal 21 Maret 2022 yang disampaikan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum – Ditjen Sumber Daya Air, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan. Bahkan Kepala BBWS Citarun oleh HR telah dihubungi melalui WA, namun tidak ada respon. tim

Tinggalkan Balasan