Proyek BBWS Citarum di Bekasi Langgar K3

oleh -390 views

BANDUNG, HR – Pantauan koran Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com di lokasi proyek di Desa Sumber Urip Kecamatan Pabayuran-Kabupaten Bekasi – Jawa Barat (16-03-22), dimana terdapat tidak terpasang “plang papan nama proyek” yang dipasang oleh pemborong, atau plang proyek tersebut apakah disembunyikan.

Dengan tidak terpasangnya plang proyek, maka hal itu dinilai menutup-nutupi atau tidak transparan dan bahkan juga dinilai proyek siluman atau rawan korupsi.

Padahal soal, plang papan proyek ini wajib dipasang dan mengingat sebagai informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya waktu pelaksanaan hari kalender, No/tanggal Kontrak yang tentu itu mengingat anggaran/biaya yang dikerjakan dengan bersumber dari APBN/APBD.

Masyarakat pun mengetahui hal itu sesuai UU No. 14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan juga sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Menurut warga sekitar lokasi proyek kepada HR menuturkan, proyek ini sudah dikerjakan beberapa bulan lalu, ya sekitar lima bulan lalu, yang tujuan untuk pengendalian banjir. Namun kita tidak tahu perusahaan apa yang mengerjakan.

“Habis didepan lokasi proyek tidak ada tertulis yang menyatakan dari PT mana yang mengerjakan, apalagi anggarannya pun kita tahu sama sekali,” kata warga pemilik warung yang tidak disebut namanya kepada HR.

Proyek yang dikerjakan tanpa plang proyek, indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.

Kemudian, adanya slogan K3 terpampang di lokasi proyek (diluar area dan masuk area proyek ) dengan berbagai macam slogan dengan tertulis “wajib dibaca” namun itu dinilai hanya sebagai pajangan.

Artinya tidak sesuai slogan K3 yang tertulis dengan praktik yang dilakukan beberapa pekerja yakni utamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan meskinya harus dilaksanakan penuh, namun sejumlah pekerja tidak mematuhi secara lengka Alat Pelindung Diri (APD) seperti ada yang memakai seragam/rompi proyek namun tidak memakai helm/topi.

Juga sebaliknya ada yang memakai helm namun tidak memakai seragam/rompi proyek, atau sama sekali tidak memakai APD secara lengkap seperti tidak memakai sarung tangan, kacamata pengaman dan lainnya.

Padahal, soal safety tersebut adalah salah satu diantara alat pelindung diri (APD) dan ini harus atau wajib dilaksanakan sebagai penjamin K3 yang mana sesuai standar operasional pekerjaan (SOP).

Proyek yang dipagari dengan seng tersebut, yang kemudian di pagar nempel tertulis sejumlah imbauan dengan slogan K3, namun adanya beberapa pekerja tidak mematuhi (K3) pada sedang bekerja, sehingga tidak mematuhi kewajiban penyedia jasa/kontraktor untuk memakai alat kelengkapan K3 dan ada ketegasan sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

UU No 1/1970 pada pasal 15 berbunyi “sanksi dengan ancaman kurung 3 bulan penjarah bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3” yang merupakan implementasi Permenakertras No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Bahkan didalam Pasal 6 (ayat 1) Permenakertras ditegaskan pula dengan bunyi, “Pekerja atau buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko”, dan Pasal 9), Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.

Selain itu, juga tidak memenuhi sesuai diatur UU. No. 23/1992 tentang Kesehatan Kerja dan juga diatur Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 yang sudah dirubah menjadi Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yakni Bab II Standar Keamanan. Keselamatan, Kesehatan dan keberlanjutan Konstruksi, pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat (2 huruf a, b, c, d, e, f), dimana b) Penjaminan dan pelindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, c) Pencegahan penyebaran wabah penyakit dalam lingkungan kerja dan sekitarnya.

Lagi, pekerja tidak lengkap menggunakan pengamanan K3.

Bahkan saat ini masih pandemic covid 19, sehingga juga tidak mematuhi sesuai Instruksi Menteri PUPR No.02/IN/M/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Lampiran 1, huruf A, (poin satu- huruf d) berbunyi : Satgas Pencegahan COVID-19 memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan untuk melakukan dan itu sesuai (poin 6) berbunyi: Pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi COVID-19 kepada semua pekerja dan tamu proyek.

Pada poin 7) pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian mobilisasi/demobilisasi pekerja, 8) pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja, 9) pengadaan fasilitas kesehatan di lapangan.

Lalu poin (2) : Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan (huruf d .2 berbunyi : melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 dengan disiplin tinggi, (poin 3 huruf a) : Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan, dimana Penyedia Jasa wajib menyediakan ruang klinik kesehatan di lapangan yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, antara lain tabung oksigen, pengukur suhu badan nir-sentuh (thermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan petugas medis, dan c) Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan antara lain: pencuci tangan (air, sabun dan hand sanitizer), tisu, masker di kantor dan lapangan bagi seluruh pekerja dan tamu.

Diketahui berdasarkan pengumuman LPSE, proyek dengan detail Konstruksi Pekerjaan Tanggul Permanen Sungai Citarum Hilir Desa Sumber Urip Kecamatan Pabayuran Kabupaten Bekasi dengan HPS Rp 32.499.995.539,00.

Pemenang PT Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera dengan penawaran/terkoreksi Rp 25.931.735.302,37 yang berdomisili dari Kabupaten Pangandaran – Jawa Barat, dan lelangnya selesai 28 Oktober 2021 dengan sumber APBN Tahun 2021.

Paket dengan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen (PA/KPA/PPK) dari Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA )- BBWS Citarum, dimana PT Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera (PT KSMS) selaku pelaksana dengan supervisi pengawas PT Brahma Seta Indonesia dengan nilai penawaran/terkoreksi Rp 2.332.000.000,00.

Pekerja tidak lengkap menggunakan pengamanan K3.

Hal lainnya, pada pengumuman lelang tercatat dengan NPWP : 21.146.460.7-422.000 dan sedangkan data tayang di lpjknet tercatat NPWP : 21.146.460.7-442.000, sehingga adanya beda atau double NPWP oleh PT KSMS, lalu pada kemana bila melakukan penagihan sesuai nilai kontrak?

Padahal persyaratan dari penyedia jasa (kontraktor -red), harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk wajib pajak atau NPWP/domisili adalah mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak.

Kemudian, adanya perbedaan NPWP atau double sehingga sangat berpengaruh kepada domilisi perusahan, dan hal ini diragukan dalam administrasi dokumen pemilihan yang dilelang oleh BP2JK Jawa Barat.

Harapan Rakyat dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor 024 /HR/III/2022, tanggal 21 Maret 2022 yang disampaikan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum – Ditjen Sumber Daya Air, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan, bahkan Kabalai dihubungi melalui WA juga tidak ada respon. tim

Tinggalkan Balasan