Proyek APBN 2017 di SKPD-TP Dinas BM Jabar: Perusahaan Di-blacklist Minta Pertimbangan TP4D Kejati dan Itjen PUPR

oleh -20 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Sebagai tindaklanjut pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat dan www.harapanrakyatonline.com, pada proyek paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Purwakarta-Cisomang-Padalarang yang bersumber anggaran APBN 2017 Kementerian PUPR dilingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah-Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat memenangkan perusahaan yang sudah di-blacklist.
Kantor PT WNS diduga rumah hunian 
dan sudah kosong.
Perusahaan pemenang adalah PT Wiga Nusantara Sejati (WNS), pada saat proses lelang atau tahapan pelelalangan yakni (pengumuman penetapan pemenang tanggal 8 Februari 2017, atau Masa Sanggah Hasil Lelang tanggal 09 Februari 2017 – 13 Februari 2017) telah masuk daftar hitam aktif di portal pengadaan nasional LKPP, yakni masa berlaku sanksi dimulai tanggal 3 Februari 2017 s/d 2 Februari 2019, dan penayangan tanggal 17 Februari 2017.
Di-blacklist-nya WNS terkait: SK Penetapan PA Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Wonogiri No. 38 Tahun 2017 dengan Pelanggaran: Perka No. 18 Tahun 2014 Pasal 3 ayat 2 huruf f: Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertangggung jawab.
Dengan demikian, bahwa WNS secara otomatis harus putus kontrak atau batal demi hukum sebagai pemenang paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Purwakarta-Cisomang-Padalarang di SKPD-TP Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat.
Bahkan perusahaan pemenang (WNS) di paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Purwakarta-Cisomang-Padalarang sesuai situs detail di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) – NET yang diperoleh HR, bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) double yakni: di pengumuman pemenang tercatat: 02.016.480.2-431.000, sedangkan yang tayang di LPJK Net tercatat: 02.016.480.2-432.000 dengan domisili: Jl. Mutiara V Blok D/7 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu – Bekasi (Kota) – Jawa Barat.
Saat proses lelang yang diikuti 101 peserta, dan yang memasukkan penawaran harga tiga belas (13) peserta, yang mana pemenang WNS merupakan urutan ke-11, yang artinya termasuk penawar tinggi.
Dan aneh, peserta yang memasukkan harga dari 13 peserta itu, hanya satu yang lolos yakni WNS yang juga sebagai pemenang, sedangkan 12 peserta termasuk penawaran terendah dan dinyatakan gugur dengan alasan yang tidak masuk akal.
Pemenang WNS dengan penawaran harga Rp 12.594.860.993 dari nilai HPS Rp 13.894.060.202 itu, dimana diantara ke-12 peserta yang gugur beralasan yakni: nilai penawaran terkoreksi untuk lingkup pekerjaan pemeliharaan Jembatan senilai Rp 331.707.901,41 melebihi nilai HPS Rp. 322.510.234,00, dan juga alasan gugur lainnya.
Sehingga pekerjaan seperti sejenis Jembatan ada item, atau syarat administrasi yang diminta berdasarkan dokumen pengadaan, maka jelas, “pekerjaan sejenis untuk jembatan” harus disisipkan sebagai syarat SBU yang mana hal ini untuk – Jasa Pelaksana Konstruksi Pekerjaan Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subways (S1004).
Akan tetapi, bila berdasarkan detail yang tayang di LPJK Net, maka perusahaan pemenang WNS tidak memiliki S1004 untuk pekerjaan sejenis jembatan, sehingga diduga hanya nempel ke Subbidang S1003 – Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta api, dan Landas Pacu Udara sebagaimana pihak Pokja mensyaratkan S1003 tersebut, bahkan personil inti dan peralatan yang diajukan pemenang juga duragukan.
Domisili Perusahaan Fiktif?
Masih berdasarkan situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK –Net), dimana perusahaan pemenang WNS yang berdomisili : Jl. Mutiara V Blok D/7 Kel. Sepanjang Jaya, Rawalumbu – Bekasi (Kota) – Jawa Barat dengan NPWP : 02.016.480.2-432.000, sedangkan di pengumuman pemenang paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Purwakarta-Cisomang-Padalarang tertulis NPWP : 02.016.480.2-431.000, sehingga domisili dan Nomor Pokok Wajib Pajak diragukan.
Pantauan Harapan Rakyat (HR), bahwa kantor WNS yang dimaksud beralamat di Jl. Mutiara V Blok D/7 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu – Bekasi (Kota) – Jawa Barat, melainkan “rumah hunian” bukan seperti layaknya kantor perusahaan kontraktor yang aktif beroperasi.
Bahkan, HR sempat mengabaikan foto rumah hunian itu, yang mana rumah itu sedang mau dijual oleh yang punya. Bahkan ketika HR mempertanyakan kepada sekurity/saptam Perumahan Cluster Mutiara Baru itu, bahwa menyatakan, “itu rumah warga dan kita tidak tahu ada PT di blok itu”.
Domisili WNS yang dipakai “rumah hunian” namun tidak ada sama sekali beroperasi yang diduga alamat fiktif, padahal perusahaan yang dapat proyek cukup lumayan dengan kualifikasi non kecil/M2-dengan klasifikasi S1003.
Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) mempertanyakan dengan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 17/HR/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 yang disampaikan kepada Kepala Satker SPKD-TP Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat
PPK : Alasan Mendesak dan Mohon Pertimbangan TP4D Kajati
Kepala Satker SPKD-TP Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) S03 menjawab dengan surat bernomor : HK.02.03/PPK.S.03/02 Tanggal 14 Maret 2017, yang diterima redaksi HR tanggal 17 Maret 2017.
Pejabat Pembuat Komitmen S03, Deden Heri, ST, MAP beralasan dengan mengingat kondisi ruas jalan arteri Purwakarta-Cisomang-Padalarang sudah mendesak untuk ditangani, karena dijadikan jalur pengalihan arus lalulintas dari jalan Tol Purbaleunyi, akibat adanya perbaikan jembatan tol Cisomang pada hari itu juga (16 Februari 2017) dilakukan penandatangan kontrak antara PPK dengan Penyedia jasa sekaligus diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan surat penyerahan lapangan (SPL).
“Jadi, untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan dikemudian hari, baik dari segi hukum maupun pelayanan kepada masyarakat mengingat ruas jalan dimaksud menjadi jalan arteri primer yang saat ini dalam kondisi padat lalu lintas akibat diperbaikinnya jembatan tol Cisomang, kami sedang mohon pertimbangan Tim TP4D Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Inspektorat Jenderal kementerian PUPR terhadap kelanjutan kontrak Paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Purwakarta-Cisomang-Padalarang” kata Deden melalui surat jawabannya kepada HR.
“Pelelangan SKPD-TP Dinas Marga Povinsi Jawa Barat berlangsung mulai tanggal 7 Januari 2017 (pemasukan penawaran) sampai tanggal 13 Februari 2017 (berakhir masa sanggah), setelah berakhirnya masa sanggah dan tidak ada sanggahan dari peserta lelang serta setelah melakukan pengecekan di website LKPP Jakarta, bahwa WNS tidak ada catatan blacklist, maka tanggal 14 Februari 2017, PT Wiga Nusantara Sejati ditetapkan sebagai pemenang oleh pokja tanpa ada pemenang cadangan,” kata Deden.
Pada tanggal 14/2-2017, kata Deden, berdasarkan penetapan pemenang tersebut, selanjutnya PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ), dan pada tanggal 16 Februari 2017 berdasarkan SPPBJ tersebut, PT Wiga Nusantara Sejati menyerahkan Jaminan Pelaksanaan kepada PPK.
Dari uraian diatas, kata Deden, pokja SKPD –TP Dinas Bina Marga Jawa Barat dan PPK telah berupaya melaksanakan kegiatan lelang sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, hingga berdasarkan SPMK dan SPL tersebut, penyedia jasa mulai tanggal 16 Februari 2017 sampai dengan saat ini, telah melaksanakan kegiatan atau pekerjaan di lapangan sebagaimana ditentukan dalam dokumen kontrak.
Sedangkan informasi blacklist, kata Deden, diterima pada tanggal 6 Maret 2017, bahwa LKPP menayangkan Daftar Hitam Aktif melalui Website http://inaproc.id/daftar-hitam?, status tanggal penayangan pada tanggal 17 Februari 2017 yang memasukan WNS NPWP : 02.016.480.2-431.000 dengan alamat Bekasi (Kota) Jawa Barat Jl. Mutiara V Blok D/7 sebagai perusahaan yang masuk ke dalam Daftar Hitam Aktif masa berlaku sanksi yakni tanggal 2 Februari 2017 s/d 2 Februari 2017, SK Penetapan PA Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Wonogiri No. 38 Tahun 2017 dengan Pelanggaran: Perka No. 18 Tahun 2014 Pasal 3 ayat 2 huruf f: Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertangggung jawab.
Diminta Putus Kontrak
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Pemantau Aparatur Negara (LAPAN), Gintar Hagusian menilai, dengan di-blacklist-nya WNS, maka otomatis putus kontrak atau batal demi hukum sebagai pemenang lelang paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Purwakarta-Cisomang-Padalarang di SKPD-TP Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, dan apa pun alasannya dan siapa pun yang mengerjakan paket tersebut, harus ditaati karena sudah jelas-jelas perusahaan terkena daftar hitam saat proses lelang,” kata Gintar kepada HR belum lama ini di Komplek Pattimura, Kemen PUPR Jakarta.
Ditambahkan Gintar, aneh memang. Sudah jelas perusahan masuk daftar hitam masih dipaksakan mengerjakan proyek, ini sudah pasti diduga ada konsfirasi antar Satker, PPK dan Pokja dengan perusahan pemenang, atau bahkan diduga perusahaan pemenang “perusahan rental”, yang mengusung adalah oknum atau pihak tertentu.
Gintar menambahkan pula, dengan alasan PPK Deden yang disampaikan surat jawabannya kepada HR, bahwa mereka (Dinas Bina Marga-red) sebenarnya tahu terkena blacklist perusahaan pemenang, tapi katanya tidak ada peserta yang menyanggah.
“Itu bukan alasan yang tepat, melainkan harus diakui berdasarkan dari turunya penetapan pemenang tanggal 14 Februari 2017, padahal penetapan itu sesuai tahapan tanggal 8 Februari 2017, namun demikian alasan PPK bahwa telah membuat SPPBJ tanggal 16 Februari 2017 dan tahapan tersebut, perusahaan telah di blacklist.
Anehnya lagi, kata Gintar, perusahan pemenang telah melaksanakan pekerjaan di lapangan pada paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Purwakarta-Cisomang-Padalarang, yang seharusnya ‘kontrak dibatalkan”, dan kalau pun pihak PPK memohon pertimbangan dari Tim TP4D Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR terhadap kelanjutan kontrak. Namun apakah permohonan itu dikabalkan? Makanya harus jelas, karena pernyataan PPK Deden, “sedang mohon pertimbangan ke Tim TP4D Kajati Jawa Barat”.
“Ya, dikira hal ini tidak segampang membalikkan telapak tangan, termasuk Irjen KemenPUPR RI harus taat hukum untuk mempertimbangkannya,” kata Gintar seraya memaparkan, kalau proyek tersebut mendesak, ya bukan “lelang umum” dong namanya.
“Kalau ada bermasalah harus dilakukan lelang ulang,” katanya kepada HR. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.