Proses Izin Pembangunan Pabrik PMKS di Melawi Diduga Tidak Jelas

oleh -10 Dilihat
oleh
MELAWI, HR – Buah simalakama jika pembangunan pabrik kelapa sawit (PMKS) di Kab Melawi terindikasi adanya proses perijinannya belum tuntas dan tidak jelas, disatu sisi warga sangat membutuhkan pembangunan PMKS, sebagai tempat penjualan hasil panennya.
Kabupaten Melawi saat ini ada tiga pabrik pengolahan kelapa sawit, satu diantaranya sudak selesai dan dua pabrik lagi sedang dalam proses pembangunan, itu pun menuai kontroversi.
Di Kabupaten Melawi saat ini setidaknya sudah memiliki puluhan ribu hektare kebun plasma yang sudah lunas kredit, ditambah dengan sejumlah kebun swadaya warga masyarakat (Non plasma), yang jumlahnya juga sudah mencapai ribuan hektar. Artinya, petani kelapa sawit di Kabupaten Melawi sangat mengharapkan pabrik PMKS.
Dua pabrik kelapa sawit yang saat ini sedang berjalan proses pembangunannya, diduga tidak mengurus perijinan sesuai aturan yang ada. Dimana PT Semboja Inti Perkasa (SIP) yang berlokasi di Desa Pemuar Kecamatan Belimbing juga terindikasi belum menyelesaikan proses perijinannya.
Seperti yang disampaikan salah satu direksi Perusahaan, bahwa perijinan yang belum terselesaikan akan diselesaikan sambil berjalan, demikian juga masalah kepemilikan kebun inti perusahaan PMKS tersebut baru akan diajukan. Berarti, pabrik tersebut dibangun hanya semata-mata melihat potensi petani sawit di Kab Melawi yang memang membutuhkan adanya pabrik PMKS yang baru.
Lantas bagaimana dengan hubungan kerja antara pabrik yang saat ini sudah ada dan sudah memiliki petani mitra perusahaan yang sudah memiliki hasil panen kelapa sawit yang melimpah, sehingga pabrik yang ada tidak lagi mampu menampung produksi panen? Menurut keterangan salah satu SPM perusahaan tersebut, yang mengatakan PT Semboja Inti Perkasa itu iya tidak tahu menahu dan tidak MoU apapun terkait kemitraan dengan perusahaannya maupun dengan petani plasma binaan.
Demikian juga dengan pembangunan pabrik PMKS, PT. Citra Mahkota (CM) yang berlokasi di Kecamatan Menukung, tepatnya di Desa Nanga Keruap. Dengan adanya kunjungan kerja DPRD, kabupaten Melawi beserta Ketua Komisi C, ke lokasi pabrik PMKS, PT. CM tersebut, muncul juga komentar warga masyarakat setempat bahwa perusahaan perkebunan dan pabrik PT. Citra Mahkota itu sampai sekarang belum melakukan sosialisasi kepada warga tentang keberadaannya dan tidak mempriotaskan tenaga kerja warga setempat.
Terlepas dari benar atau tidak apa yang dikatakan oleh warga setempat, perusahaan yang beberapa tahun sampai tanaman kelapa sawitnya saat ini sudah panen itu masih belum cler dengan warga masyarakat setempat, bagai mana perusahaan bisa bekerja, hal tersebut tidak terlepas dengan maslah perijinan perusahan dengan pemerintah terkait dengan persyaratan permohonan perijinanya, seperti yang di sampaikan warga pada investigasi awak media terkait dua perusahaan PMKS di Melawi yang lagi di sorot media “Wah saya tidak ngerti juga pak, kalau memang perijinanya yang tidak jelas kok bisa perusahaan memulai kegiatanya bahkan sudah sekian tahun, mestinya kan pemerintah yang lebih tahu, bukan masyarakat” saat dipaksa memberikan pendapatnya oleh wartawan.
Lantas benarkah warga masyarakat petani kelapa sawit kabupaten Melawi itu sudah membutuhkan pabrik pengolahan kelapa sawit (PMKS), ternyata hasil investigasi awak media di beberapa desa yang sudah memulai berswadaya menanam kelapa sawit dan beberapa koperasi yang bergerak diperkebunan kelapa sawit, mengaku petani yang saat ini kebun swadayanya sudah panen harus menjuat ke perusahaan pengolahan kelapa sawit yang berada di wilayah kabupaten lain seperti kabupaten Sintang dan kabupaten Sekadau, demikian juga koperaasi yang saat ini selain mengola kebun plasma yang bermitra dengan penrusahaan yang sudah ada seperti Pabrik PMKS. PT, Sinar Dinamika Kapuas (SDK) di Batu Buil juga mengelola penjualan kebun swadaya masyarakat yang kian meningkat produksi panen, sehingga koperasaipun juga harus menjual hasil petaninya ke perusahaan lain yang ada di wilayah kabupaten lain.
Menyikapi hal tersebut, petani plasma yang notabene lebih berpengalaman dengan masalah kelapa sawit berharap dengan keberadaan perusahaan yang baru saja membangun pabrik dan tidak mengikuti prosedur yang benar apalagi melanggar peraturan ataupun perundang-undangan yang ada, jika tidak bisa lagi tolerir dan tidak mau mengikuti kebijakan pemerintah, seyogianya secepatnya di proses secara hukum pelanggaranya bukan hanya dikujungi dan cek lokasi pabrik yang telah melanggar itu, “Berikan sanksi, jika perlu cabut saja perijinananya biar secepat mungkin juga ada perusahaan yang lebih baik dan membangun pabrik yang sesuai dengan standar yang telah disyaratkan oleh pemerintah” ketusnya kepada wartawan sembari menjelaskan di desanya setiap harinya harus menjual hasil panen kelapa sawitnya sampai mencapai empat s/d enam turk setiap harinya keluar dari kabupaten Melawi.
Disini persoalan pembanguna pabrik kelapa sawit itu menjadi buah simalakama, jika dilanjut tetapi ada warga yang merasa dirugikan tetapi jika di hentikan atau di batalkan menjadi masalah bagi petani kebun sawit yang sangat berharap dengan adanya pabrik baru.
Maka menjadi hal penting hasil investigasi awak media bagi warga masyarakat dan pemerintah untuk menyikapi permasalahan dengan memperhatikan kepentingan dari segala aspek yang membawa dapak positiv ataupun negativ terhadap masyarakat luas “Karena jika tidak kita pikirkan sejak dini permaslahan berdirinya pabrik baru terkait dengan pola marketing yang baik, kemitraan yang baik dan memikirkan dapak sosial yang tidak menutup kemungkinan terjadi itu, termasuk keamanan kebun yang semakin harus di perhitungkan itu juga harus tidak terlepas dari pengawas pemerintah dalam menjaga harmonisasi hubungan kerja antar perusahaan, antar koperasi dan antar petani, jadi kalau ada perusahaan nakal dan melanggar seyogianya ditindak saja secara prosedur hukum agar dalam hal ini dapat menjadi perhatian perusahaan-perusahaan nakal sekaligus menjaga kewibawaan pemerintah dalam hal mekanisme perijinan pendirian pabrik yang benar benar dapat di pastikan dapt menjamin kesejahteraan masyarakat” menurut seorang pengurus koperasi yang sudah sejak tahun 1998 lalu sudah menggeluti penjualan TBS, kelapa sawit.
Melihat perkembangan isu perusahaan pengolahan TBS, kelapa sawit yang gencar di media masa tentang perijinan, kemitraan, awak media ini mencoba bertangdang kebeberapa kantor koperasi yang mengelola penjualan TBS, diantara adalah Koperasi Unit Desa (KUD), “Taruna Bumi” desa Belaonsat kecamatan Belimbing, ternyata benar adanya bahwa di koperasinya yang saat ini memiliki produksi melimpah dan tidak bisa terjual sampai habis ke PMKS. PT.SDK di Batu Buil itu, belum ada hubungan kemitraan atau kontrak penjualan TBS, dengan pabrik yang saat ini lagi di bangun bahkan ditawari untuk bermitra saja belum, “Jadi saya juga tidak ngerti PT. Semboja Inti Perkasa itu nanti akan mengolah TBS siapa, sedangkan kebun inti juga tidak punya, kok bisa ya mendapat ijin membangun pabrik PMKS, kalau tidak punya kebun inti” pungkasnya. s.adi


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.