Program TP4D Kejati Jatim “Masuk Angin”

oleh -18 Dilihat
oleh
Diduga Alergi Transparan
SURABAYA, HR – Dasar hukum pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat maupun Daerah (TP4P/D) yakni UU RI Tahun 1945, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-152/1/JA/10/2015, dan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-001/A/JA/10/2015. TP4P/D dibentuk dalam rangka mendukung program Nawa Cita Presiden Jokowi dan juga untuk mendukung Inpres No.7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Urugan Proyek Gili Ketapang 
yang bercampur dengan bongkahan aspal. 
Inzet: Gedung Kejati Jatim.
Adapun tujuan dibentuknya TP4P/D agar pemerintah pusat maupun daerah dalam melaksanakan program-program maupun proyek pembangunan yang memakai uang rakyat tidak perlu lagi takut, karena sudah didampingi/dikawal oleh tim yang dibentuk oleh Jaksa Agung (Pemerintah Pusat), Kejati (Pemerintah Provinsi) dan Kejari (Pemerintah Kabupaten/Kota).
Tapi ironisnya, dalam pelaksanaan program TP4D yang dilaksanakan oleh Kejati Jawa Timur disinyalir tidak transparan dan terkesan “ada yang disembunyikan” agar tidak bisa diketahui publik Jawa Timur.
Dugaan tersebut bukan tidak mendasar, surat konfirmasi yang dilayangkan Surat Kabar Harapan Rakyat Perwakilan Jawa Timur dengan Nomor: 033/HR-JATIM/VII/2017 tertanggal 18 Juli 2017, sampai detik ini belum mendapat respon. Padahal tujuan HR melayangkan surat konfirmasi untuk mendapatkan informasi yang diinginkan, turut mendukung program pemerintah, dan menjalankan fungsi media sebagai kontrol sosial.
Dalam surat konfirmasi tersebut wartawan HR menanyakan beberapa poin, diantaranya mengenai SKPD maupun Balai Besar mana saja yang mengikuti program TP4D, baik yang mengelola APBD I maupun APBN mulai tahun 2016-2017, berapa total nilai anggaran yang di kawal/didampingi, dan sanksi apa yang diberikan oleh Kejati apabila ada SKPD maupun Balai Besar tidak ikut dalam program TP4D.
Dari pantauan HR di beberapa paket pekerjaan yang dilaksanakan Satker APBN maupun SKPD pada tahun 2016-2017, baik yang menggunakan APBD I maupun APBN, terkesan program TP4D “masuk angin”, karena kontraktor pelaksana diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai RAB dan terkesan tidak takut terendus media maupun LSM.
Paket pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB dan terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara yang menggunakan APBD I diantaranya: Pengerukan Kolam Labuh, Pembangunan Revetment sisi Timur dan pengurugan Lahan, Pembangunan Rigid Pavement di Pelabuhan Perikanan Paiton Tahun 2017 (kode Lelang 11323015) Satker DKP, Pembangunan Pelabuhan Laut Gili Ketapang Kab. Probolinggo Tahun 2017 (kode lelang 11502015) Satker Dinas Perhubungan, Pembangunan Pelabuhan Laut P. Gili Ketapang Kab. Probolinggo Tahun 2016 (kode lelang 9964015) Satker Dinas Perhubungan.
Sementara yang pendanaannya dari APBN diantaranya: Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh KWS Sobontoro Kab. Tulungagung (Paket KMH 17-02) Tahun 2017 (kode lelang 28987064) Satker Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Jatim, Pembangunan Rumah Susun SNVT Provinsi Jatim Paket Kota Pasuruan Tahun 2017 (kode lelang 23313064) Satker SNVT Penyedian Perumahan Provinsi Jatim, Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Wilayah Barat dan Intake Sukapura Kab. Probolinggo Tahun 2017 (kode lelang 21061064) Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Brantas, Pembangunan Embung Sanganom (lanjutan) Kabupaten Pasuruan (kode lelang 14453064) Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Brantas, Pembuatan Embung Desa Sidem Kec. Gondang Tahun 2016 (Kode Lelang 16411064) Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air Brantas, Pengendalian Banjir Kali Lamong Tahun 2016 (kode lelang 7686064) Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo, Pembangunan Lumbung Air Sukodono di Kab. Gresik Tahun 2016 (kode lelang 13696064) Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Bengawan Solo.
Sekedar untuk diketahui, susunan keanggotaan TP4D Provinsi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-152/1/JA/10/2015 yakni Asisten Intelijen (Ketua Tim), Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Wakil Ketua Tim), Koordinator Pada Kejaksaan Tinggi (Sekretaris Tim), Jaksa pada Bidang Intelijen (Ketua Sub Tim), Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Anggota), Jaksa pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Anggota). ian


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.