SUKABUMI, HR – DPRD Kabupaten Sukabumi telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2024 yang sebelumnya telah disepakati bersama dengan pemerintah daerah pada rapat paripurna ke-30, Jumat (8/12/2023).
Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 25 Tahun 2023, terdapat 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Propemperda tahun 2024. Tiga diantaranya merupakan prakarsa usul inisiatif DPRD, 8 lainnya merupakan Prakarsa usul Pemerintah daerah. Berikut rinciannya:
Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Raperda Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Raperda Penyelenggaraan Perhubungan.
RAPERDA USUL PEMERINTAH DAERAH
Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Pengusul Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DISDAMKARTAN)
Raperda Perkreditan Rakyat menjadi Perekonomian Rakyat.
Pengusul PERUMDA BPR Sukabumi
Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045.
Pengusul BAPPELITBANGDA
Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Pengusul Bagian Organisasi SETDA
Raperda BPR Syariah.
Pengusul Bagian Perekonomian SETDA
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
Pengusul BPKAD
Raperda Perubahan APBD Tahun 2024.
Pengusul BPKAD
Raperda APBD Tahun 2025.
Pengusul BPKAD.
Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Nasrudin Sumitrapura mengatakan dari hasil kajian dan pembahasan antara pihaknya bersama pemda dan perangkat daerah pengusul raperda, telah disepakati bahwa secara subtansi, kesebelas Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sejalan dengan rencana pembangunan daerah khususnya RPJMD.
“Secara prinsip hukum yang telah dikaji Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, berdasarkan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka kami telah sepakat untuk menyetujui 11 raperda tersebut, untuk ditetapkan kedalam Propemperda Kabupaten Sukabumi tahun 2024 dan akan dibahas oleh DPRD bersama pemerintah daerah,” katanya.
Nasrudin berharap kepada pemerintah daerah, khususnya perangkat daerah pengusul Raperda di tahun 2024 agar konsisten menyampaikan Raperda yang telah masuk Propemperda tahun anggaran 2024 kepada DPRD sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan dalam Propemperda. Sehingga target Propemperda tahun anggaran 2024 dapat terlaksana dengan baik.
“Harapan kami untuk kedepannya dalam pembahasan Propemperda, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dapat lebih komprehensif dalam menentukan usulan Raperda yang akan diajukan dalam propemperda tahun selanjutnya,” tandasnya.ida