Rehab 34 Puskesmas Dibiarkan Langgar Perpres No 54/2010 Pasal 87 (3)
JAKARTA, HR – PPK Rehab 34 Puskesmas di DKI Jakarta, Nunit Pujiati, Rabu (31/1/2018) sore, di lobi Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, mengakui bahwa PT Nindya Karya (NK) dan PT Leo Tunggal Mandiri (LTM) berbagi tugas untuk menyelesaikan proyek bernilai Rp 246,4 miliar itu.
Dikatakan Nunit, PT Nindya Karya berperan sebagai penanggungjawab atas KSO dengan PT Leo Tunggal Mandiri. Kerjasama inipun, ungkap Nunit, telah dinotariskan.
“Dari 34 lokasi itu, mereka membagi. Saya gak begitu hapal, apakah 20 atau 14 (lokasi). Setahu saya, 20 lokasi dipegang ini dan 14 lokasi dipegang ini, antara Leo Tunggal dan Nindya Karya,” ungkap Nunit.
Nunit menambahkan, bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai PPK, dan untuk penetapan pemenang lelang diatas Rp 100 miliar, dilakukan oleh Pengguna Anggaran, yakni Kadis Kesehatan DKI Jakarta, Kusmedi.
Bila dilihat dari Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pasal 87 ayat 3, menyebutkan, “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis”.
Pernyataan PPK Rehab 34 Puskesmas di DKI Jakarta, Nunit Pujiati, atas pengakuannya terkait PT Nindya Karya KSO PT Leo Tunggal Mandiri, jelas telah melanggar Perpres No 54 pasal 87 ayat 3. Dalam Perpres itu, tidak diperkenankan membagi tugas pekerjaan seperti yang diutarakan Nunit Pujiati.
Proyek pembangunan dan rehab total 34 gedung puskesmas di DKI Jakarta TA 2017 dikerjakan PT Nindya Karya (Persero) KSO PT LTM dengan kontrak nomor: 375/PPK-PGKDK/DKI/III/2017 bernilai Rp 246,4 miliar, dengan masa pekerjaan selama 255 hari kalender.
Terkait itu, bila 14 lokasi puskesmas dikerjakan oleh PT LTM, dengan anggaran rata-rata untuk satu puskesmas sebesar Rp 7,2 miliar; maka nilai pekerjaannya senilai Rp 100.800.000.000. Maka selebihnya milik PT Nindya Karya.
Jumat (16/2), Nunit Pujiati ketika dikonfirmasi terkait progress rehab 34 puskesmas setelah penambahan 50 hari, menjelaskan, bahwa pihaknya akan menambah waktu lagi untuk pekerjaan yang belum selesai.
“Saat ini sudah ada tiga lokasi yang sudah ditempati, Ceger, Kramat Jati dan Manggarai. Sisanya kita akan tambah waktu lagi, karena dalam catatan kami ada waktu yang hilang akibat pembebasan lahan dan pemutihan,” ujar Nunit.
Pernyataan Nunit ini, seakan-akan menafsirkan Pengguna Anggaran melalui PPK tidak bekerja berdasarkan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa yang berlaku di Indonesia, namun bekerja sesukanya. Apakah kebijakan penambahan waktu tersebut ada tercatat di Perpres Pengadaan Barang dan Jasa ?
Molornya pembangunan 34 Puskesmas di DKI Jakarta yang dibiayai dari APBD TA 2017 ini, salah satunya adalah kurang matangnya perencanaan. Walaupun proyek ini telah ditenderkan sebelum pengesahan APBD 2017, namun pihak perencanaan yakni Dinkes DKI Jakarta dan Bappeda lalai melakukan pembebasan lahan dan pemutihan aset.
Lazimnya, masalah pembebasan lahan dan pemutihan aset adalah hal yang tidak bisa dicampur-adukan dengan masa waktu pelaksanaan yang tertuang dalam kontrak, yakni 255 hari kalender. Setelah Kontrak PT Nindya Karya KSO PT Leo Tunggal Mandiri habis, dan kemudian ditambah 50 hari kalender, maka masa waktu pelaksanaan pihak kontraktor akan habis pada 18 Februari 2018. Selesai atau tidak selesai, pelaksanaan pekerjaan harus dihentikan per tanggal 18 Februari 2018.
Namun, kini Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan, justru memakai aturan sendiri, yakni memberikan penambahan masa pelaksanaan kepada PT Nindya Karya KSO PT Leo Tunggal Mandiri. Hal ini diduga untuk melindungi kedua perusahaan itu dari ancaman blacklist.
Perlu diketahui, bahwa proyek pembangunan dan rehab total 34 gedung puskesmas di DKI Jakarta tahun anggaran 2017, tersebar lima wilayah yakni Jakarta Pusat (5 lokasi), Jakarta Timur (10), Jakarta Barat (8), Jakarta Utara (4), dan Jakarta Selatan (7). kornel/rcv