TANGERANG, HR – Polsek Serpong, Kota Tangerang diharapkan segera bisa menangkap para pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban (Alm) Apriyanto meninggal dunia. Hal ini berdasarkan laporan anak korban, Vemi Anggraeni, Kamis 30 Juli 2015 lalu dalam pasal 351 KUHP dengan nomor laporan:1520/K/VII/2015/SEK.SRP di Polsek tersebut yang diterima oleh Brigadir Jamsari.
Disebutkan dalam laporan tersebut, bahwa Senin 27 Juli 2015 sekitar jam 5:00 WIB di Kp Kamurang Atas, Pakualam, Serpong Utara, Kota Tangerang diduga telah terjadi penganiayaan terhadap korban.
Kejadian baru diketahui oleh Vemi Anggraeni pada saat melihat korban pulang ke rumah dalam kondisi tubuh mengalami luka memar dan lecet pada bagian kelopak mata kanan, luka sobek pada pelipis kanan, memar pada leher sebelah kanan, memar pada dada sebelah kanan, memar pada lengan kanan, dan memar pada kaki kiri kanan.
Selanjutnya, dirawat di RSUD Tangerang Selatan dan akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia pada hari Kamis, 30 Juli 2015 saat menjalani perawatan.
Semenjak laporan dilakukan, pihak Polsek belum menangkap pelakunya dan baru memeriksa saksi-saksi Senin, kemarin. Keluarga korban mengharapkan agar polisi segera menangkap para pelakunya yang diduga lebih dari satu orang itu. Sementara, Kapolsek Serpong belum berhasil untuk dikonfimasi. ■ jt