Polres Sintang Musnahkan 565 Gram Narkotika Hasil Ungkap Kasus Tiga Bulan Terakhir

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Sintang, Kamis (30/10) pagi, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Sintang, Kamis (30/10) pagi, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K.

SINTANG, HR — Polres Sintang, Kalimantan Barat, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkoba selama periode Agustus hingga Oktober 2025.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Sintang, Kamis (30/10) pagi, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K. Acara ini turut dihadiri Kepala Lapas Sintang, Kasatres Narkoba, perwakilan Kejari Sintang, BNN Sintang, dan penasihat hukum.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sintang menjelaskan, dalam tiga bulan terakhir pihaknya menangani enam laporan polisi terkait kasus narkotika. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan tersangka berinisial DE, IR, RI, KU, EM, SU, AA, RA, dan RY.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan gabungan hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Sintang dan penyerahan barang temuan dari Lapas Kelas II B Sintang. Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 565,25 gram sabu, 99 butir ekstasi, dan 11,52 gram ganja.

Sama seperti kegiatan sebelumnya, pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu, ekstasi, dan ganja ke dalam wadah berisi air yang telah dicampur dengan racun rumput. Proses tersebut disaksikan langsung oleh para pejabat dan tamu undangan.

“Pemusnahan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Sintang,” tegas AKBP Sanny Handityo.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Sintang untuk melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Melindungi generasi muda dari bahaya narkoba adalah tanggung jawab kita semua,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah nyata Polres Sintang dalam menekan peredaran narkotika sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menjaga Sintang tetap aman dan bebas dari narkoba. mars

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *