Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ungkap Kasus Uang Palsu Mata Uang Asing

oleh -636 views
Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap kasus uang palsu mata uang asing.

JAKARTA, HR – Sebanyak 7 orang pelaku yang diduga sebagai sindikat jaringan pengedar uang palsu berhasil diringkus oleh tim satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Barang bukti yang kami kumpulkan berupa uang palsu dalam bentuk mata uang Dolar Amerika, dan mata uang beberapa negara,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung, kepada awak media, Kamis (11/7/2019) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).

Menurut Reynold, nilai uang-uang palsu tersebut, bila seluruhnya dirupiahkan diperkirakan senilai Rp300 milyar. “Pada awal Juli kami mendapat informasi adanya peredaran mata uang asing di wilayah Jakarta Utara. Setelah dilakukan pendalaman, pada tanggal 4 Juli kami berhasil menangkap 4 orang berinisial AR, AS, RVL dan DA di depan Hotel Santika, Kelapa Gading, yang membawa diduga uang dolar palsu pecahan USD100.000 sebanyak 10 lak/ikat atau,” terangnya.

Reynold mengatakan, pihaknya lalu mengecek uang yang diduga palsu tersebut ke bank, money changer terdekat, dan ke pihak Kedutaan Besar Amerika. Selain itu, tim Reskrim juga segera melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat.

“Setelah pengembangan, kami juga berhasil menangkap 3 pelaku lainnya berinisial FF, PA dan HS. Dari ketiga pelaku tersebut ditemukan mata uang USD yang bentuk lama dan baru, serta mata uang negara Kanada, Korea Utara, Brunei Darusalam, Singapura, Brasil, Inggris dan 3 obligasi bentuk Euro, Hongkong dan Poundsterling,” tutur Reynold.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Reynold, uang palsu ini dijual seharga Rp5000-Rp7000 per USD1, dan targetnya dijual kepada orang-orang sekitarnya dan dilakukan dengan berpindah-pindah tempat.

“Pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya selama 3 bulan ini, tapi tidak menutup kemungkinan mereka sudah beraksi sebelum kami tangkap dan sangat berpotensi mereka sudah mengedarkan uang ini ke luar Jakarta,” ucapnya.

Karena itu, sambung Reynold, saat ini pun tim Reskrim masih melakukan pendalaman di wilayah Jawa Barat. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dipidana sesuai pasal 244 KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun, atau pasal 245 dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. krisman

Tinggalkan Balasan