Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 1.400 Liter Solar Bersubsidi Selundupan

oleh -437 views
oleh
JAKARTA, HR – Sebanyak 1.400 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dikemas dalam tujuh drum disita Polres Pelabuhan Tanjung Priok dari seorang kurir yang merupakan rekan dari komplotan pelaku penyelundupan pada Sabtu (21/5) lalu.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tj Priok, AKP Victor DH Inkiriwang (kiri) 
menunjukkan BB berupa drum berisikan BBM bersubsidi jenis solar 
di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu, 25 Mei 2016.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pencarian terhadap komplotan penyelundup BBM bersubsidi. Penyelundupan itu diduga kuat berasal dari kapal pengangkut BBM bersubsidi yang “kencing” di tengah perairan Teluk Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan T‎anjung Priok, AKP Victor DH Inkiriwang, mengatakan pihaknya semakin meningkatkan pengawasan terhadap barang bersubsidi yang dikomersialkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Penyalahgunaan barang bersubsidi yang dikomersialkan ini merupakan salah satu atensi pemerintah dalam memberantas mafia migas di tingkat hilir. Kami berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap tindakan-tindakan penyelewengan,” ujar Victor, Rabu (25/5) siang di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB dilakukan di sebuah gudang di Jalan Paliat depan PLTU, kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dari seorang kurir yang mengendarai mobil pikap.
Diketahui pelaku berinisial DT (47), yang mengemudikan mobil pikap dengan nomor polisi B 9064 OJ. Saat ditangkap pelaku sedang berada di dalam gudang tersebut sendirian.
‎Atas tindakannya menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk penggunaan komersial, DT dijerat dengan Pasal 23 Junto Pasal 53 Junto‎ Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. krisman/velly

Tinggalkan Balasan