Polres Melawi Tangkap Pelaku Pengedar Sabu

oleh -12 Dilihat
oleh

MELAWI, HR – Polres Melawi, melalui Unit Lidik Sat Res Narkoba telah mengamankan satu Orang Laki -laki berdasarkan laporan Polisi LP / A / 18 / III / RES.4.2./ 2019 / Kalbar / Res Mlw, di warung Dusun Batu Nanta Lama RT.016/ RW.000, Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Kamis (14/3/ 2019) Sore.

Adapun identitas laki-laki tersebut inisial PHN Als SHT, Sintang (25), warga Jln MT Hariono, Gg Durian RT. 009/RW.003 Kelurahan Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kab Sintang.

Barang bukti

Adapun barang bukti yang diamankan 6 paket plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu, 3 plastik klip transparan,2 unit Hp warna putih dan hitam, 1 unit motor mio warna Hitam dan 1 bungkus rokok.

Kapolres Melawi, AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si melalui Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Dedy Fahrudin Siregar, S.IP., M.AP menyampaikan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019, Unit Lidik Sat Res Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan narkotika di Desa Batu Nanta Kec. Belimbing Kab. Melawi.

Atas Info tersebut di lakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Kamis 14 Maret 2019 sekira pukul 09:00 Wib di dapatkan informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika di sekitaran Desa Batu Nanta. Kemudian dilakukan pengamatan.

Barulah sekira jam 17:40 WIB anggota Unit Lidik melihat seseorang dengan tingkah yang mencurigakan berada di warung di Desa Batu Nanta.

Selanjutnya saat di datangi untuk di lakukan penangkapan, orang tersebut terlihat melemparkan kotak rokok marlboro ke bawah motornya. Kemudian anggota menyuruh orang tersebut membuka kotak rokok marlboro yang di lemparkanya tersebut. Dan setelah dibuka, di dalamnya berisikan 6 paket yang di duga narkotika jenis sabu yang mana 6 paket tersebut d ibungkus Kembali menjadi 3 paket yang masing-masing paket berisikan 2 paket narkotika yang diduga jenis sabu.

Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Melawi guna pemeriksaan dan lengembangan kasus. Dan atas perbuatannya pelaku akan di persangkakan melanggar Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 UU RI No 35 Th 2009, Tentang Narkotika,” .ungkapnya.Abd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.