MATARAM, HR – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan 20 orang sebagai tersangka kasus pengerusakan dan penjarahan saat unjuk rasa 30 Agustus 2025 di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB.
Direktorat Reskrimum Polda NTB mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/09/2025). Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K. memimpin kegiatan tersebut bersama Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, S.I.K., serta Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K.
“Direktorat Reskrimum bersama Sat Reskrim Polresta Mataram memeriksa puluhan saksi. Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan 20 orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Kholid.
Menurut AKBP Ni Made Pujewati, delapan orang terlibat dalam pengerusakan Mapolda NTB, terdiri dari enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Sementara itu, 12 orang lainnya terlibat dalam pengerusakan sekaligus penjarahan Gedung DPRD NTB, terdiri dari delapan dewasa dan empat anak di bawah umur.
Polisi menahan seluruh tersangka dewasa di Polda NTB maupun Polresta Mataram. Untuk tersangka anak di bawah umur, penyidik menyerahkan mereka kembali kepada keluarga agar menjalani proses diversi sesuai aturan hukum.
Daftar tersangka pengerusakan di Mapolda NTB:
- FA: melakukan pelemparan dan pengerusakan.
- LA: merusak pintu dan jendela kaca lobi utama Polda NTB.
- AN: merusak baliho, pintu, dan jendela kaca lobi Polda NTB.
- LA: merusak tiang bendera Polda NTB.
- MI: merusak pintu dan jendela kaca lobi Polda NTB.
- M: merusak pintu dan jendela kaca lobi Polda NTB.
- RSP dan AJ: anak di bawah umur berkonflik hukum.
Daftar tersangka pengerusakan dan penjarahan di DPRD NTB :
- IP dan J: melakukan penjarahan di Kantor DPRD NTB.
- AAS, JE, MF, AR, dan IQ: melakukan perusakan di Kantor DPRD NTB.
- RG: melakukan pengerusakan dan penjarahan di Kantor DPRD NTB.
- DIH, AZA, MM, dan MAH: anak di bawah umur berkonflik hukum.
Polisi juga menyita barang bukti berupa batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian saat kejadian, serta barang-barang lain terkait peristiwa tersebut.
“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKBP Ni Made Pujewati.
Ia memastikan proses hukum terus berjalan hingga tuntas. “Perkembangan penanganan kasus ini akan kami sampaikan secara transparan kepada publik,” pungkasnya. efendi silalahi








