PONTIANAK, HR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menangkap empat orang penyusup yang mencoba memprovokasi aksi massa di Mapolda dan DPRD Kalbar. Polisi menyita bom molotov dan senjata tajam dari tangan pelaku.
Empat orang tersebut terdiri dari tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan satu orang dewasa. Mereka membawa bom molotov serta senjata tajam saat aksi massa yang berlangsung pada 25 Agustus hingga 5 September 2025.
Konferensi pers dipimpin Ditreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, didampingi AKBP Prinanto dan Kompol Lely Suheri, Rabu (17/9/2025). Raswin menegaskan penangkapan ini hasil kerja tim gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus yang tergabung dalam Satgas Pengamanan Aksi Massa Polda Kalbar.

“Selama pengamanan di DPRD dan Mapolda, kami mendapati kelompok orang di luar aksi utama yang mencoba bergabung tanpa almamater. Beberapa di antaranya masih di bawah umur. Kami tidak akan mentolerir tindakan anarkis tersebut,” tegas Raswin.
Rincian Kasus:
-
Kasus pertama: Polisi menangkap AA (17) di depan Mapolda Kalbar pada 30 Agustus. Ia membawa empat bom molotov dan satu bungkus pertalite.
-
Kasus kedua: Pada 1 September, dua ABH berinisial B (15) dan SY (16) ditangkap di depan Kantor BPK Kalbar dengan barang bukti satu bom molotov dan pertalite.
-
Kasus ketiga: Polisi mengamankan RS (19) di depan Mapolda Kalbar pada 30 Agustus karena menyembunyikan sebilah badik di pinggang.

Seluruh pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta pasal terkait tindak pidana membawa bahan peledak dan senjata tajam tanpa hak.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu, mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi.
“Kami mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tidak terpengaruh oknum yang ingin memecah belah. Aksi menyampaikan pendapat adalah hak warga, tapi harus dilakukan secara damai,” ujarnya. efendi silalahi








