Polda Bengkulu Tangkap Pengoplos BBM Pertalite, 3 Ton Minyak Mentah Ikut Disita

BENGKULU, HR – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggagalkan praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite. Dari operasi tersebut, petugas menyita sekitar tiga ton minyak mentah.

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., menjelaskan bahwa pelaku berinisial BS, warga Talang Rimbo Lama, Rejang Lebong. BS memanfaatkan pasokan minyak mentah dari luar Provinsi Bengkulu, kemudian mengolahnya dengan pewarna sehingga menyerupai BBM subsidi jenis pertalite.

“Pelaku BS mencampur pertalite dengan minyak sulingan atau minyak mentah dari Musi Rawas, Sumatera Selatan. Setelah diberi zat pewarna, BBM oplosan itu dijual kembali ke masyarakat,” ungkap Kombes Andy, Selasa (23/9/2025).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menambahkan bahwa aktivitas ilegal ini sudah berlangsung cukup lama. Saat penggerebekan, petugas menemukan dua unit mobil, dua tedmon berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah, puluhan jerigen pertalite oplosan, serta kaleng pewarna industri.

Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti yakni kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. ependi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *