Polda Bengkulu Berhasil Ungkap Home Industri Senjata Api Ilegal

oleh -683 views
oleh
Polda Bengkulu Berhasil Ungkap Home Industri Senjata Api Ilegal.

BENGKULU, HRTim gabungan Satgas Rafflesia Polda Bengkulu berhasil mengungkap pembuatan Senjata api (Senpi) ilegal di desa Talang Jawi kecamatan Padang Guci Hillir kabupaten Kaur Bengkulu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi pun bergerak cepat mengamankan sebuah gudang diduga kuat home industri (pembuatan,red) Senjata Api ilegal dan ditemukan 95 senpi laras panjang 7 laras pendek serta 339 butir peluru dari berbagai jenis serta lima (5) orang pelaku berhasil di amankan.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya. MH melalui Kabid Humas Polda Bengkulu. Kombes Pol Anuardi. SIk. M.Si dalam pres release Selasa (4/4) mengungkapkan, ada laporan (informasi,red) dari masyarakat bahwa ada gudang home industri diduga kuat tempat pembuatan Senpi ilegal. Maka Polda Bengkulu bentuk Tim gabungan Polres Kaur, Polresta. Ditreskrimsus. Diskrimum serta Densus 88 anti teror Polda Bengkulu. Satgas Rafflesia langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengungkapan (Penyelidikan,red) dan pengembangan. Satgas Rafflesia Polda Bengkulu menetapkan lima (5) tersangka yang mempunyai peran masing-masing yakni Am (52) petani warga desa Talang Jawi I kecamatan Padang Guci sebagai pembuat Senpi, pemilik serta penjual. Kemudian dikembangkan Hm (47) diamankan warga desa Rigangan kecamatan Kelam Tengah kabupaten Kaur pemilik dan pembeli. Kemudian Rn oknum PNS didinas Pendidikan Provinsi Bengkulu warga Kandang kecamatan Kampung Melayu sebagai pembeli dan pemilik serta amunisi (peluru,red), lalu Su (38) oknum PNS Lapas Kelas II Argamakmur warga Karang Anyer II (2) Argamakmur sebagai penjual amunisi dan Sr (45) warga desa Tebing Kaning kecamatan Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara penjual Senpi ilegal dan Amunisi.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi. SIk.MSi  bahwa pelaku Am merupakan pemilik Home industri Senpi ilegal sudah beroperasi sejak tahun 2012. sudah lebih 10 tahun melayani pembeli secara ilegal dengan harga Rp.7.5 juta laras pangjang sementara laras pendek dihargai Rp 5 juta dan Senpi diproduksi dengan menggunakan mesin telah disita polisi sebagai barang bukti dalam proses pembuatan Senpi dibutuhkan waktu satu (1) bulan hingga dua (2) bulan.

“Terhadap lima tersangka dijerat dengan UU darurat Nomot 12 tahum 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” tutup Kombes Pol Anuardi SIk.Msi. ependi silalahi

Tinggalkan Balasan